MAKALAH
MENINGKATKAN
FUNGSI MASJID SEBAGAI PUSAT ILMU PENGETAHUAN
Disusun
untuk memenuhi tugas:
Mata
Kuliah : Hadist Tarbawi 2
Dosen
Pengampu : Ghufron Dimyati, M.S.i
Oleh :
ULUL ILMA W S
2021 111 127
Kelas E
TARBIYAH
PAI
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
PEKALONGAN
2013
BAB I
PENDAHULUAN
Masjid
adalah rumah tempat ibadah umat Muslim. Masjid artinya tempat sujud, dan masjid
yang berukuran kecil disebut musholla, langgar atau surau. Selain tempat ibadah
masjid juga merupakan pusat kehidupan komunitas muslim. Kegiatan-kegiatan
perayaan hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah dan belajar Al Qur'an
sering dilaksanakan di Masjid. Bahkan dalam sejarah Islam, masjid turut
memegang peranan dalam aktivitas sosial kemasyarakatan hingga kemiliteran.
Selain itu
masjid juga merupakan sarana pendidikan Islam karena bagaimanpun
Penyelenggaraan pendidikan agama Islam dan perkembangannya tidak terlepas dari
jasa besar masjid. Hidup sebagai muslim tidak dapat dipisahkan dari keberadaan
masjid, karena beberapa ibadah wajib diantaranya harus dilaksanakan di masjid.
Ibadah tersebut juga berarti praktek pendidikan agama Islam yang sudah kita
dapat sejak kecil, seperti sholat berjamaah dan sholat jum’at.
Salah satu
fungsi masjid dalam islam adalah sebagai tempat pendidikan dan pengajaran.
BAB II
PEMBAHASAN
HADITS TENTANG
MENINGKATKAN FUNGSI MASJID SEBAGAI PUSAT ILMU
A.
Materi Hadits
Hadist 5: Meningkatkan fungsi hadist sebagai sarana ilmu
pengetahuan
حَدَثَنَا بِشْرُ بْنُ هِلَالٍ
الصَّوَّافُ. حَدَثَنَا دَاوُدُ بْنُ الزَّبْرِقَانِ عَنْ بَكْرِ بْنِ خُنَيْسٍ
عَنْ عَبْدِالرَّحْمَنِ بْنِ زِيَادٍ عَنْ عَبْدِ اللّهِ بْنِ يَزِيْدَ عَنْ عَبْدِ
اللهِ بْنُ عَمْرٍو.- قال: خَرَجَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهِ عَليْهِ وَسَلَّمْ ذَاتَ يَوْمٍ مِنْ بَعْضِ حُجَرِهِ. فَدَخَلَ
المَسْجِدَ.
فَإِذَا هُوَ بِحَلْقَتَيْنِ. إِحْدَاهُمَا
يُقْرَأُونَ ا لْقُرْآنَ وَيَدْعُوْنَ اللِه، وَالْأُخْرَىَ يَتَعَلَّمُوْنَ
وَيُعَلِّمٌوْنَ.
فَقَالَ النَّبِيُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((كُلٌّ عَلَى
خَيْرٍ.هَؤلَاءِ
يَقْرَأُوْنَ الْقُرَآنَ وَيَدْعُوْنَ اللهُ، فَإِنْ شَاءَ أَعْطَاهُمْ وَإنْ
شَاءَ مَنَعَهُمْ. وَهَؤُلَاءِ يَتَعَلَّمُوْنَ
وَيُعَلِمُوْنَ.
وَإنَّمَا بُعِثْتُ مُعَلِمًا)) فَجَلَسَ
مَعَهُمْ.
(رواه ابن ماجه فى السنن, كتاب المقدمة, باب فضل
العلماء والحث على طلب العلم)
B. Terjemah
Hadits
Mewartakan kepada kami
Bisyr bin Hilal As-Shawwaf, mewartakan kepada kami Dawud bin Az-Zabriqan , dari
Bakr bin Khunais, daarin Abdurrahman bin Ziyad, dari Abdullah bin Yazid, dari
Abdullah bin Amr, dia berkata: Rasulullah SAW keluar pada suatu hari dari salah
satu kamarnya, kemudian masuk masjid. Maka tiba- tiba
terdapat dua kelompok pengajian: yang satu mereka membaca Al-Quran dan berdoa
pada Allah. Dan yang lainnya, mereka belajar dan mengajarkan Al-Quran.
Maka Nabi SAW bersabda: ”Setiap mereka adalah dalam
kebajikan. Mereka ini membaca Al-Quran dan berdoa kepada Allah. Maka jika
menghendaki, Allah akan memberi mereka. Dan bila menghendaki, Allah tidak
memberikan mereka. Sedangkan mereka ini adalah belajar dan mengajarkan
Al-Quran. Dan hanya saja aku adalah diutus sebagai orang yang mengajarkan.”
Kemudian beliau duduk bersama mereka. (HR. Ibnu Majah, kitab Muqodimah, Bab
keutamaan ulama dalam mencari ilmu).
C.
Mufrodat
Keluar
|
خَرَجَ
|
Suatu hari
|
ذَاتَ يَوْمٍ
|
Dari kamarnya
|
مِنْ بَعْضِ حُجَرِهِ
|
Kemudian masuk
|
فَدَخَلَ
|
Masjid
|
الْمَسْجِدَ
|
2 kelopak
|
بَحَلْقَتَيْنِ
|
Mereka membaca Al-Qur’an
|
يَقْرَءُونَ الْقُرْاَنَ
|
Belajar
|
يَتَعَلَّمُونَ
|
Mengajar
|
وَيُعَلَّمُونَ
|
Mereka Belajar
|
يَتَعَلَّمُونَ
|
Orang yang mengajar
|
مُعَلَّمَا
|
D.
Biografi Perawi (Ibnu Majah)
Ia adalah ‘abdillah muhammad Ibn Majah
al-Rabi’i al-Qazwini, lahir tahun 209 H dan wafat tahun 273 H. Di antara
gurunya, ialah Abu Bakar bin Abi Syaybah, Muhammad bin ‘Abdillah bin Numayr,
Hisyam bin ‘Ammar, Muhammad bin Rumhin, Ahmad bin Azhar, dan Basysyar bin Adam
dan Lainnya setingkat dengan mereka.
Ulama hadits berbeda pendapat dalam menilai
kedudukan Sunan Ibnu Majah. Sebagian ahli hadits berpendapat, bahwa yang
menduduki urutan ke enam dalam Kutub al-Sittah adalah Sunan Ibnu Majah.
Yang berpendapat demikian adalah Abu Fadal Muhammad bin Tahir al-Maqdisi (wafat
tahun 507 H), penyusun Atraf al-Kutub al-Sittah dan Syurut al-Aimmah
al-Sittah, juga ‘Abdul Gani bin al-Wahid al-qudsy (wafat tahun 600 H),
penyusun al-Ikmal fi asma’ rijal. Mereka beralasan di dalam Sunan Ibnu
Majah terdapat banyak hadits al-Zawa’id (penjelasan atau penilaian tambahan
terhadap matn hadits) yang tidak dijumpai dalam Kutub al-Khamsah.
Ahli
hadits lainnya seperti Abu al-Hasan Ahmad bin Razin al-Abduri (wafat 535 H),
penyusun al-Tajrid fi al-Jam’ bayn al-Sihah, Abu Sa’adad Mujid al-Din ibn Asir
al-Jaziri (wafat 606 H), penyusun Jami’ al-Ushul, dan al-‘Allamah al-Zubaydi
(wafat tahun 944 H), penyusun tafsir al-Wusul, berpendapat bahwa yang menduduki
urut ke enam dalam kutub al-Sittah adalah al-Muwatta’ lebih
tinggi daripada Sunan Ibnu Majah.
Akan
tetapi Ibnu Majah telah membuat pembedaan kualitas hadits dari sahih, hasan, dhaif, munkar sampai mawdu’. Dengan demikian untuk
menggunakan hadits Ibnu Majah mudah dalam penerapannya, di samping dalam Sunan
tersebut terdapat al-Zawa’id, juga
karena ada pembedaan kualitas hadits, ‘Ajjaj al-Khatib menyatakan bahwa hadits
Sunan Ibnu Majah tersebut dapat menunjang terhadap hadits yang bertema sama
dalam periwayatan yang berbeda.
E.
Keterangan Hadits
Dari hadits di atas, Rasulullah menerangkan bahwa masjid
bukan saja dijadikan sebagai tempat ibadah berupa shalat semata, lebih dari itu
masjid berfungsi untuk mengabdikan diri kepada Allah. Masjid sebagai tempat pengabdian
kepada Allah termasuk di dalamnya sebagai tempat pengembangan pendidikan, ilmu
pengetahuan dan kebudayaan.
Hal
ini jelas, sebelumnya orang yang
mengajarkan Alquran atas kewenangan pada era Nabi SAW mempunyai keutamaan
perbuatan dan telah terbukti dengan adanya fakta yang mengatakan: «Yang terbaik
mempelajari Qur’an dan belajar» «1», dan tidak keraguan bahwa hal pertama Nabi
memerintahkan kepadanya untuk mengajarkannya, tapi mengajarkan kata-kata Qur’an
dengan mengembangkan keterangan ayat-ayat
tersebut.
Keberatan dengan kenyataan bahwa
mengajarkan Qur’an bermacam- macam keutamaan, Abdullah bin ‘Amr ra berkata: Rasulullah SAW suatu
hari pergi ke masjid, terdapat dua kelompok yang salah satunya membaca Al-Qur’an dan berdoa
kepada Tuhan, dan lainnya belajar dan mengajarkan Al-Qur’an, maka kata Nabi
SAW: «semua baik: Mereka membaca Al-Qur’an dan berdoa kepada Allah. Maka jika
menghendaki, Allah akan memberi mereka. Dan bila menghendaki pula, Allah tidak
memberi mereka. Dan mereka belajar mengajar. Dan saya hanya diutus sebagai guru
yang duduk bersama mereka« 2 », fenomena ini menunjukkan bahwa belajar alquran
lebih uatama daripada perkara-perkara syariat yang lain.
F. Aspek Tarbawi
Dalam
perjalanan sejarahnya, Masjid telah mengalami perkembangan yang pesat, baik dalam
bentuk bangunan maupun fungsi dan perannya. Hampir dapat dikatakan, dimana ada
komunitas muslim di situ ada Masjid. Memang umat Islam tidak bisa terlepas dari
Masjid. Disamping menjadi tempat beribadah, Masjid telah menjadi sarana
berkumpul, menuntut ilmu, bertukar pengalaman, pusat da’wah dan lain
sebagainya.
Masjid
memang sarana penggemblengan jiwa, agar manusia cukup siap mengurangi lautan
kehidupan. Artinya, pendidikan nonformal dapat pula dilakukan di Masjid.
Cakupan pendidikan nonformal jauh lebih luas dari sekedar format kelembagaan
dalam proses belajar-mengajar. Di zaman Rasulullah, masjid menjadi tempat
berkompetisi dalam arti positif. Waktu itu belum dikenal yang namanya sekolah
dalam arti positif. Waktu itu belum dikenal yang namanya sekolah atau
universitas. Masjidlah ajang pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya ilmu
agama, dan tempat Tranfer of knowlwdge dari rasulullah kepada para sahabat.
Selain
berfungsi sebagai Tempat ibadah (sholat, dzikir dan sebagainya) Masjid merupaan
saran yang dapat digunakan sebagai:
1.
Sebagai tempat musyawarah
2.
Pusat pendidikan dan memberi fatwa
3. Sebagai
tempat pengadilan.
4. Sebagai
tempat penyambutan utusan
5. Sebagai
pusat penjagaan dan pengembangan kehidupan sosial
6. Sebagai
tempat akad nikah
7. Sebagai
pusat latihan perang
8. Sebagai
tempat pengobatan orang sakit
Kedudukan masjid dalam masyarakat Islam menjadi
sumber pengarahan ruhani dan materi. Sebagai halaman untuk ibadah,
madrasah ilmu dan balai etika. Ia juga mencairkan dan membebaskan jiwa-jiwa
dari ikatan-ikatan duniawi, nafsu pendapatan dan jabatan, rintangan-rintangan
arogansi dan egoisme, mabuk syahwat dan nafsu. Kemudian jiwa-jiwa tersebut
bertemu dalam halaman penghambaan yang sesungguhnya kepada Allah Azza wa
Jalla.
G.
Kesimpulan
Masjid bukan saja dijadikan
sebagai tempat ibadah berupa shalat semata, lebih dari itu masjid berfungsi
untuk mengabdikan diri kepada Allah. Masjid
sebagai tempat pengabdian kepada Allah termasuk di dalamnya sebagai tempat
pengembangan pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Masjid juga sebagai halaman untuk ibadah, madrasah ilmu dan
balai etika. Ia juga mencairkan dan membebaskan jiwa-jiwa dari ikatan-ikatan
duniawi, nafsu pendapatan dan jabatan, rintangan-rintangan arogansi dan
egoisme, mabuk syahwat dan nafsu.
H.
Penutup
Demikianlah
sekilas penjelasan mengenai masjid sebagai pusat ilmu pengetahuan dan
fungsi-fungsinya dan tentunya masih banyak lagi yang belum tercantum dalam
tulisan ini. Penulis menyadari keterbasan-keterbatasan sekaligus memberi
peluang kepada penulis lain untuk membahasnya lebih dalam. Semoga makalah ini
bermanfaat bagi para pembaca yang budiman.
DAFTAR PUTAKA
Asa’idi, sa’dullah. 1996. Hadits-hadits Sekte. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Maktabah Syamilah.
Shonhaji, Abdullah. 1992. Tarjamah Sunan Ibnu Majjah Jilid 1.
Semarang: Asy
Syifa’.
assalamu,alaikum...
BalasHapusnama Habibah nim 2021 111 169
saya mau tanya, dalam keterangan hadits diatas menyebutkan, bahwa fungsi masjid tidak hanya untuk tempat ibadah...
yang saya mau tanyakan bagaimana menurut anda tentang orang yang sedang berada dimasjid, tetapi ketiduran... bahkan ada yang diniati untuk tidur ketika berada dimasjid.... dalam kehidupan sehari-hari banyak saya menemukan hal yang seperti itu
bagaimana menurut mbak ilma mengenai realitas tersebut
Terimakasih
wa'aLaikumsLam,,
Hapusmelihat fungsi msjid diatas yang digunakan tidak hanya sebagai tempat beribadah, maka masjid jga dpat digunakan untuk kegiatan lainnya yang bersifat kemaslahatan...
ttp yng dtanyakan mb habibah yaitu memang berniatan untuk tidur, itu jelas tidak boleh,, karena melihat fungsi masjid sendiri...
tp pda realita sekarang bnyak masjid terutma masjid yang berada di pinggir jalan sering digunakan untuk tempat istirahat bahkan tidur untuk melepas lelah, tp mereka tidak hnya berniatan untk tidur atau istirhat sja, melainkan mereka juga sholat....
mungkin kalau hal ini msih bisa dima'fu krena melihat niat'y dri awal...
krna suatu perbuatan itu dilihat berdasarkan niat.........
terimakasih....
wa'aLaikumsLam,,
BalasHapusmelihat fungsi msjid diatas yang digunakan tidak hanya sebagai tempat beribadah, maka masjid jga dpat digunakan untuk kegiatan lainnya yang bersifat kemaslahatan...
ttp yng dtanyakan mb habibah yaitu memang berniatan untuk tidur, itu jelas tidak boleh,, karena melihat fungsi masjid sendiri...
tp pda realita sekarang bnyak masjid terutma masjid yang berada di pinggir jalan sering digunakan untuk tempat istirahat bahkan tidur untuk melepas lelah, tp mereka tidak hnya berniatan untk tidur atau istirhat sja, melainkan mereka juga sholat....
mungkin kalau hal ini msih bisa dima'fu krena melihat niat'y dri awal...
krna suatu perbuatan itu dilihat berdasarkan niat.........
terimakasih....
NUR FITRIYANI 2021 111 143
BalasHapusbgaimana cara mengoptimalkan fungsi msjid/ upaya yg dilkukan untuk menghindari penyalahgunaan fungsi msjid yg sesungguhnya melihat realita yg ada saat ini??
bisa dengan cara membuat peringatan dengan pamlet misalnya,
HapusDILARANG TIDUR DI DALAM MASJID!!
HP MOHON DI NON AKTIFKAN!!
JAGALAH BARANG BAWAAN ANDA!!
atau biasanya ada penjaga masjid yang mengawasi kegiatan yang berlangsung di dalam masjid.............
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusbelakangan ini fungsi masjid banyak yang mengalami pergeseran.banyak fungsi-fungsi pendidikan dan sosial yang justru kurang diprioritaskan, dan banyak pengurus masjid yang hanya memperhatikan kemegahan bangunannya.Kondisi inilah yang diprediksi menjadi salah satu faktor penyebab terhambatnya kemajuan umat Islam dan rapuhnya kesatuan umat Islam.Selain itu, juga termasuk salah satu faktor penyebab mundurnya peradaban dan umat Islam. Padahal, masjid merupakan tempat yang cukup strategis untuk menjadi titik pijak penggerak kemajuan umat Islam dan titik temu dan perbedaan simbol-simbol material dan strata sosial yang sering melekat pada kehidupan masyarakat kita. Pendeknya, apa yang kita temui sekarang ini, peran masjid telah direduksi sedemikian rupa sehingga masjid cenderung berperan sebagai tempat pembinaan ibadah ritual semata.pertanyaannya yaitu bagaimana caranya untuk mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat ilmu pengetahuan??
BalasHapusterimakasih...
Dalam upaya pemanfatan masjid, para pemerhati masjid termasuk di dalamya para pengelola perlu mengadakan berbagai program disertai fasilitas pendukungnya. Terdapat sejumlah kegiatan, yang perlu dijalankan untuk memakmurkan dan mengembalikan masjid kepada fungsinya sebagai pusat pemberdayaan dan pengembangan kaum Muslim,
HapusDari sisi pertumbuhannya, masjid sangat menggembirakan karena dari tahun ke tahun jumlahnya kian bertambah. Kendati demikian, secara jujur harus diakui, bahwa pemanfaatannya belum optimal. Oleh karena itu, perlu diupayakan berbagai usaha untuk memakmurkannya, di samping memfungsikannya semaksimal mungkin secara terus menerus. Karenanya, menjadi tanggung jawab umat Islam khusus para pengelolanya untuk mengembalikan masjid sesuai fungsinya semula, sebagai pusat segala kegiatan kaum muslimin. Akan tetapi, untuk memakmurkan masjid melalui optimalisasi peran dan fungsinya tersebut di atas tidaklah mudah, diperlukan kemampuan manajerial (idarah) dan kesiapan waktu dari para pengelola masjid. Tentunya harus ada pembenahan internal dari jamaah masjid itu sendiri. Setidaknya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain, Perlunya pemahaman akan pentingnya peran dan fungsi masjid sebagai wadah dalam perbaikan umat, mengaktifkan kepengurusan masjid, mengaktifkan kegiatan masjid, meningkatkan kepedulian terhadap amanah masjid, meningkatkan kualitas manajemen (idarah) masjid dan pemeliharaan fisik (ri’ayah) masjid.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusnim 2021 111 154 yang ingin saya tanyakan tentang masjid sebagai tempat pusat latihan perang, maksudnya latihannya di dalam masjid apa gimana, tolong jelaskan ?
BalasHapusmungkin yang dimksud sebagai pusat latihan perang yaitu tempat berkumpul atau memberikan strategi-strategi tentang perang dsb, bukan perangnya terjadi di dalam masjid....
Hapusterimakasih
nim 2021 111 079
BalasHapusAssalamu'alaikum Wr.Wb
saya ingin sedikit minta penjelasan mengenai salah satu fungsi masjid kan bukan hanya sebagai tempat beribadah saja, akan tetapi bisa juga dijadikan sebagai sarana pendidikan, lantas jika dadalam masjid itu juga digunakan sebagai tempat pendidikan dan pendidikan itu semacam TPQ, bagaimana cara mengontrol ataupun membatasi antara kegunaaan masjid sendiri sebagai tempat beribadah kepada Allah SWT, dan sebagai tempat pendidikan, agar nanti nya saat proses pendidikan itu terjadi si anak didik tidak justru mondar-mandir mengganggu jama'ah masjid, mohon dijelaskan, maturnuwun sebelumnya mbak ilma.
muhammad rifqi 2021111179
Hapusbagaimana tanggapan anda bila perangkat masjid ada yang hilang , sperti karpet mic tape. ?
wa'aLaikumsLam....
Hapusuntuk mb nur hayati isnia,
biayasanya masjid yang juga digunakan untuk sarana pendidikan seperti TPQ dan sebagainya,,
tempat yang digunakan tidak semua bagian dalam masjid, hanya sebagian saja,,
jadi bisa diberi batasan antara masjid untuk sholat, dan untuk TPQ, Lebih lanjut dari pihak ustadz dan ustadzahnya biasanya mengawasi si anak didiknya......
agar tidak memngganggu orang yang sholat di dalam masjid,,
terimakasih
untuk muhammad rifqi,
menurut saya,,
kalau perangkat masjid ada yang hilang,
itu terjadi karena kurangnya kesadaran orang yang mengambil dan kurangnya keamanan masjid..........
trimakasih,,,,,,
iya namun pembatasan yang digunakan itu lebih baik dengan apa? menurut anda seberapa efektif batasan tersebut guna memisahkan antara jama'ah masjid dan anak-anak madin, terimakasih mbak.
HapusDewi Lisetyawati
BalasHapus2021 111 139
assalamu'alaikum...
melihat fenomena sekarang ini, dalam suatu pengajian yang menghadiri kebanyakan adalah orang yang sudah tua (ibu-ibu). sedangkan para remaja justru sedikit bahkan jarang. bagaimana pendapat pemakalah mengenai hal tersebut?????
terima kasih,,
wassalamu'alaikum..
wa'aLaikumslam....
Hapusmemang pada zaman sekarang kebanyakan yang menghadiri pengajian adalah ibu-ibu,,
para remaja justru sedikit bisa dikatakan juga jarang,,
ini adalah kesadaran ibu-ibu lebih tinggi dari pada para remaja,,
kita sebagai kaum remaja bahkan dewasa awal hendaknya marilah kita mulai dari diri kita sendiri untuk meningkatkan kesadaran kita........
terimakasih
Nurul Inayatissaniyyah
BalasHapus2021 111 141
pertanyaan:
apa maksud kata-kata "Dan hanya saja aku adalah diutus sebagai orang yang mengajarkan"dalam sabda Nabi di atas, juga kata-kata "Dan saya hanya diutus sebagai guru yang duduk bersama mereka" dalam keterangan hadits, sedangkan Nabi datang ketika sedang berlangsung 2 majlis pendidikan (belajar & mengajarkan Al-Qur'an). ???
mungkin yang di maksud diatas nabi mengajarkan itu tidak hanya secara langsung nabi menjelaskan tentang pljaran,,
Hapusdi sini kan kita sudah mengetahui banhwa nabi adalah "Uswatun Khasanah", jadi bukan hanya apa-apa yang diajarkan nabi saja yang menjadi pelajaran bagi kita, tapi semua tingkah laku, tindakan, perbuatan, dan hal-hal apa saja yang dilakukan nabi bisa menjadi pelajaran bagi kita semua.
terimakasih........
AFIFATUL AULIA
BalasHapusNIM 2021 111 137
melihat fenomena yang sering terjadi belakangan ini, banyak orang yang mengfungsikan masjid sebagai tempat untuk kepentingan pribadi seperti untuk acara pernikahan.. bagaimana hukumnya menurut anda. mohon untuk dijelaskan.
kemudian pertanyaan selanjutnya yaitu bagaimana pendapat anda apabila ada pengurus masjid yang meminjam uang kas masjid untuk keperluan pribadi?
terima kasih mbak ilma :)
Pada umumnya pengurus masjid banyak yang kurang memperhatikan tentang pemanfaatan harta masjid. Sering dijumpai harta masjid digunakan untuk kepentingan pribadi, baik pribadi pengurus atau orang lain, seperti menggunakan inventaris masjid atau pondok untuk acara pernikahan dan lain-lain, meminjam/hutang uang masjid atau pondok. Praktek ini jelas haram hukumnya dan tergolong ghoshob, meskipun atas seizin ketua atau pengurus lainnya,Asas penglolaan harta masjid adalah kemaslahatan yang kembali kepada masjid. Artinya segala kebijakan yang diambil oleh nadhir harus selalu mengacu kepada kepentingan masjid. Penggunaan harta masjid tidak boleh didasarkan pada kepentingan pribadi atau lembaga diluar masjid yang bersangkutan. Harta masjid tidak sah dihibahkan, dipinjamkan dan dihutangkan kepada pihak manapun, karena masjid sebagai lembaga bukan tergolong ahliyatut tabarru’ (yang dapat berderma dan memberi pinjaman.
Hapusterimakasih
Zahrul Fitriyah
BalasHapus2021 111 156
disebutkan bahwa salah satu fungsi masjid adalah sebagai pusat penjagaan dan pengembangan kehidupan, tolong jelaskan maksudnya. dan tolong berikan contoh bahwa dulu masjid dijadikan sebagai tempat pelatihan perang. trima kasih
yang sya tahu penjagaan yang dimaksud disini adalah "penjagaan ayat-ayat suci al-qur'an" dan pengembangan kehidupan disini adalah untuk pengembangan pengetahuan, dan jika pengatahuan manusia berkembang, berkembang pulalah kehidupan manusia itu..
Hapuscontoh masjid yang digunakan untuk latihan perang yaitu masjid nabawi..........
terimakasih,,
Nurul Azizah
BalasHapus2021 111 142
bagimana jika msjid tidak di fungsikan dengan baik dan bagaimana cara meminimalisir hal ni supaya tidak berkelanjutan...
mohon penjelasannya,
terima kasih...
Mungkin bisa dimulai dg kegiatan dari kelompok remaja atau pemudanya. Untuk menggerakkan kegiatan yg berlangsung dimasjid, diperlukan seorang atau beberapa orang yang menjadi fasilitator, koordinator atau yang bersifat pendampingan. Sehingga dengan demikian, fungsi masjid meluas kembali, bukan saja sebagai tempat ibadah, melainkan juga kegiatan sosial lainnya.
Hapusterimakasih
assalamu'alaikum..
BalasHapussy dina amalia nim 2021 111 136
yg ingin sy tnyakan, bagaimna jika msjid dijadikan sbg tmpt untuk pengajian tapi stlh pngajian dilnjutkan dg acara mkan2 di dlm masjid???
wa'alaikumsLam........
Hapusmenrut sya itu boleh2 sja....
tapihanya sekedarnya sja,, dan bysanya makan2 itu jga dilaksanankan tidak di dalam masjidnya, melainkan diluar masjid (teras),,
dan yang paling penting kebersihan masjid harus selalu diperhatikan......
terimakasih.............
inayah. 2021111165
BalasHapusbagaimana pendapat anda tentang isu berita, tentang masjid yang digusur untuk pelebaran jalan raya atau pembangunan" tempat tertentu seperti taman nasional dan lain sebagainya????
terimakasih
menurut pendapat saya...
Hapuskita lihat dulu untuk apa masjid itu digusur,, kalau memang untuk suatu hal yang bermanfaat,
mungkin bisa dipindahkan,,
karena suatu hukum itu pasti dilihat dari kemaslahatannya.............
terimakasih,,
DESSY NUR LAILY
BalasHapus2021 111 140
Assalamu'alaikum....
diatas telah dijelaskan Perlunya pemahaman akan pentingnya peran dan fungsi masjid sebagai wadah dalam perbaikan umat, mengaktifkan kepengurusan masjid, mengaktifkan kegiatan masjid, meningkatkan kepedulian terhadap amanah masjid, meningkatkan kualitas manajemen (idarah) masjid dan pemeliharaan fisik (ri’ayah) masjid, menurut anda bagaimana upaya kita untuk mewujudkan peran masjid tersebut ?
kemudian bagaimana jika masjid dikomersialkan untuk kepentingan pribadi seperti halamannya untuk parkir ketika ada acara acara tertentu ?
serta bagaimana solusinya jika ada permasalahan dalam kepengurusan masjid ataupun musholla sehingga menghambat kegiatan yang ada...
terimakasih.
wa'aLaikumsalam.........
Hapusbisa dimulai dg kegiatan dari kelompok remaja atau pemudanya. Untuk menggerakkan kegiatan yg berlangsung dimasjid, diperlukan seorang atau beberapa orang yang menjadi fasilitator, koordinator atau yang bersifat pendampingan. Sehingga dengan demikian, fungsi masjid meluas kembali, bukan saja sebagai tempat ibadah, melainkan juga kegiatan sosial lainnya.
dan masjid itu harus bahwa untuk mengoptimalkan peran dan fungsi masjid, maka suatu masjid harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk:
-Ruangan shalat yang memenuhi syarat kebersihan dan kesehatan
-Ruangan khusus untuk wanita sehingga tidak bercampur dengan laki-laki
-Ruang pertemuan dan perpustakaan
-Ruang pendidikan
-Ruang berolah-raga, bermain dan berlatih bagi remaja/pemuda.
Para pengurus masjid yang diserahi amanah untuk mengembangkan fungsi masjid, harus mempunyai tekad dan semangat yang kuat,
kalau masjid dikomersialkan untuk kepentingan pribadi seperti halamannya untuk parkir ketika ada acara acara tertentu jelas tidak boleh mbak,,
Asas penglolaan harta masjid adalah kemaslahatan yang kembali kepada masjid. Artinya segala kebijakan yang diambil oleh nadhir harus selalu mengacu kepada kepentingan masjid. Penggunaan harta masjid tidak boleh didasarkan pada kepentingan pribadi atau lembaga diluar masjid yang bersangkutan,
nmun jika hasil dari parkiran itu ditujukan untuk kas atau sumbangan masjid mungkin menurut saya boleh...
dan jika ada permasalahan dalam kepengurusan masjid ataupun musholla hendaknya hrus segera diselesaikan sehingga tidak menghambat kegiatan yang ada, disini dibutuhkan seseorang yang mau rela berkorban untuk menyelesaikan masalah tersebut,, dan disini sangat diperlukan kesadaran yang tinggi dari semua pihak pengurus yang ada........
terimakasih,,
TITIK DWININGSIH
BalasHapus2021 111 167
salah satu fungsi masjid adalah sebagai pusat pelatihan perang,mohon jelaskan
Masjid berperanan luas dalam pembentukan moral masyarakatnya. Setiap perkara boleh dirujuk dan diselesaikan melalui majlis permesyuaratan. Jika dibandingkan fungsi Masjid dengan lain-lain tempat perjumpaan awam yang lain, ruang dan masa yang diperuntukan di masjid lebih meluas dan terbuka kerana dalam tempoh sehari semalam, Masjid menyediakan peluang 5 kali waktu pertemuan. Disinilah juga terdapatnya semangat penyatuan umat dan meningkatkan hubungan kemesraan. Sesungguhnya fungsi Masjid teramat luas kepada umat Islam
Hapusmungkin yang dimaksud hadits diatas, menjelaskan masjid nabawi yang juga pernah digunakan untuk latihan perang pada zaman dahulu........
terimakasih,,,,,,,
Assalamu’alaikum
BalasHapusNurul aeni 2021111162
di atas telah dijelaskan bahwa jika masjid itu digunakan oleh sekelompok org untuk bermusyawarah kan memang tidak apa2, namun jika kegiatan tersebut akhirnya justru mengganggu orang yang akan melakukan solat di dalam masjid itu bagaimana?
wa'alaikumslam....
Hapuspada umumnya yang saya ketahui musyawarah biasanya dilakukan ketika sesudah sholat, maksudnya bukan waktu-waktu sholat berlangsung,,
dan biasanya yang sya lihat, musyawarah dilakukan tidak didalam masjid, melainkan diluar atau serambi masjid, dan mungkin jika demikian tidak akan mengganggu orang sholat,,
terimakasih............
assalamualaikum wr wb
BalasHapusnama panji hardiko
2021 111 352
dasawarsa ini di indonesia ada sebuah golongan yang hanya memperbolehkan jamaahnya beribadah/melakukan kajian ilmu pengetehuan di masjid golongan itu sendiri,kalau ada golongan lain masuk masjid itu dikatakan najis.
bagaimana tanggapan anda terkait masalah di atas???
thank you
wa'alaikumsalam...
Hapusmenurut saya itu hanya keyakinan dan kepercayaan mereka saja, pada dasarnya jika ada golongan lain yang masuk tidaklah najis,
terimakasih........
Nama : Moh. Nashoikhul Ibad
BalasHapusNIM : 2021 111 178
Kelas : E
pertanyaan
kenapa masjid dijadikan sebagai pengobatan orang sakit, bukan rumah sakit?
tolong jelaskan!
itu kan fungsi masjid pada zaman dahulu atau zaman rasulullah yang pada zaman itu memang belum ada rumah sakit....
Hapusterimakasih,,,,,,,,
Nama : Muh. Mertojoyo
BalasHapusNIM : 2021 111 155
Kelas : E
pertanyaan
kenapa masjid dijadikan pusat latihan perang, bukan dilapangan saja?
jelaskan!
maaf mas....
Hapussaya sudah menjelaskan pertanyaan tersebut diatas,,
jadi mohon dibaca lagi ya...
terimakasih..........
pada zaman sekarang ini banyak kita jumpai kebanyakan orang berlomba-lomba untuk mendirikan atau membangun banyak masjid didesanya, bukannya berlomba-lomba untuk ikut serta dalam membangun dan meningkatkan fungsi masjid tersebut sebagaimana mestinya, sehingga menyebabkan tidak hidupnya fungsi masjid karena terlalu banyak masjid di desanya, untuk menagggapi masalah seperti itu menurut pendapat anda sendiri bagaimana ?
BalasHapusterimakasih atas pertanyaannya...
Hapushemm,,
pertanyaan mbk izza sudah terjawab pada pertanyaan diatas khususnya mbak firda amalia,,
mohon dibaca lagi,,
terimakasih....
assalamu'alaikum mbak,,,,,,
BalasHapussaya ratna wahyuningsih NIM: 2021 111 212 kelas E.
begini mbk, saya mau bertanya,,,, kan masjid sekarang ini telah dijadikan tempat untuk mencari ilmu untuk semua orang muslim.
terus, kan aturan untuk masuk masjid itu harus dalam keadaan suci dari hadas besar, misal haid.
nha pertanyaannya, bagaimana jika seorang perempuan memasuki masjid untuk mencari ilmu padahal dalam kondisi masih haid. apakah diperbolehkan atau tidak???/
sebutkan alasannya.
terima kasih,,,,
wassalamu'alaikum wr.wb
wa'alaikumsalam,,
Hapusjika seorang perempuan masih haid alangkah baiknya jika tidak memasuki masjid,
jika memang ingin mencari ilmu,
bisa minta di ajarin sama orang yang hadir,,
karena dengan alasan sikap ta'dhim kita kepada masjid yang merupakan tempat suci,,
karena orang yang haid mempunyai hadats besar jadi jangan sampai kita megotori jhakikat masjid yang sebagai tempat suci,,
terimakasih........