Laman

new post

zzz

Kamis, 18 April 2013

a10-2 desi atina. SISTEM RIBA KRISIS EKONOMI



MAKALAH
HADITS TARBAWI II
( SISTEM RIBA DAN KRISIS EKONOMI )
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah                : Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu        : M. Hufron M.S.I


                                                      Disusun Oleh :
                                           Desi Atinasikhah             : 2021 111 343
                                           Kelas                                :

PRODI PAI
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
( STAIN ) PEKALONGAN
 2013
BAB I
PENDAHULUAN
            Manusia merupakan makhluk sosial yang selalu melakukan hubungan dengan sesamanya, baik dari segi ibadah, muamalah atau kegiatan yang lain. Manusia merupakan makhluk yang sempurna yang dikaruniai akal oleh Allah SWT. Dari kelebihan itu manusia mampu melakukan kegiatan perekonomian. Selain dibekali akal manusia juga dibekali oleh nafsu. Supaya tidak melakukan perbuatan hanya berdasarkan hawa nafsu, Allah membatasi perilaku manusia melalui Firman-Nya dan melalui Rasul-Nya termasuk dalam transaksi ekonomi yang dapat merugikan kaum. Salah satu kegiatan muamalah yang dilarang adalah riba. Riba merupakan penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yanbg meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.[1]
            Dalam makalah ini akan dijelaskan lebih dalam mengenai hukum riba berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW serta hal-hal lain yang berkaitan tentang riba.











BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hadits
- عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ {مَا مِنْ قَوْمٍ يَظْهَرُ فِيهِمْ الرِّبَا إِلَّا أَخِذُوا بِالسَّنَةِ وَمَا مِنْ قَوْمٍ يَظْهَرُ فِيهِمْ الرُّشَا إِلَّا أُخِذُوا بِالرُّعْبِ} . ( رواه أحمد فى المسند الشاميين , بقيه حد يث عمر و بن العا ص  )

B.     Terjemah Hadits
“Dari Amru Bin Ash berkata, saya mendengar Rosulullah SAW bersabda :  “Tidaklah terlihat suatu kaum daripada mereka melakukan riba kecuali Allah akan menghukum dengan masa paceklik, dan tidaklah terlihat suatu kaum daripada mereka melakukan suap-menyuap kecuali Allah akan menghukum secara menakutkan.”

C.     Mufrodat

سَمِعْتُ  : mendengar


أَخِذُوا   : hukuman


قَوْمٍ     : kaum


لسَّنَةِ    : masa paceklik

يَظْهَرُ    : terlihat

الرُّشَا    : suap menyuap

الرِّبَال   : riba

بِالرُّعْبِ  : menakutkan


D.    Biografi Rawi
Nama lengakap beliau Imam Ahmad bin Hanbal Syaibani Al-Marwazi dan biasa dipanggil Abu Abdullah gelarnya Imam ahli Sunnah. Dilahirkan di Baghdad tahun 164 H. Posturnya tinggi tegap, kulitnya sawo matang dan perangainya santun. Mencari ilmu di Mekkah, Madinah, Syam, Yaman, Kufah, Bashrah dan di tempat lain.
Beliau berguru pada Sufyan bin Uyainah, Ibrahim bin Sa’ad, Yahya Al-Qathan dan kepada yang lain. Dia selalu menyampaikan hadits dari kitab, tidak pernah menyampaikan hadits dengan hafalannya. Dia merupakan imam hadits dizamannya.
Dia pernah diajak kaum mu’tazilah untuk mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk bukan kalamullah, namun menolak pendapat tersebut, kemudian ditangkap, disiksa dan baru dikeluarkan pada tahun 220 H.[2]  Perkataan beliau yang diriwayatkan oleh Imam al-Lalaka’i meriwayatkan dari Abdus bin Malik al-Attar, katanya, saya mendengar bahwa imam Ahmad bin Hanbal berkata “Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk. Dan janganlah kamu lemah untuk berkata bahwa al-Qur’an itu bukan makhluk, karena kamullah itu dari Allah, dan tidak ada sesuatu yang keluar dari Allah itu disebut makhluk”.[3]
Dia salah satu imam empat dan pemilik madzhab yang diikuti. Dia selalu menjadi contoh dalam masalah zuhud, ilmu, taqwa, ibadah, teguh, dalam membela kebenaran. Karya-karyanya antara lain: Al-musnad didalamnya 40.000 Hadits, Az-zuhud, Fadailu Ash-Shahabah, Al-iman, Al-Manasik, Al-Rad ala Zanadiqah, dan lain-lain. Beliau wafat di Baghdad pada tahun 241 H.[4]
E.     Keterangan Hadits
Hadits yang diriwayatkan oleh Iman Ahmad diatas, bersumber dari sahabat Amr bin Ash yang mendengar langsung dari Rasulullah. Hadits tersebut menerangkan bahwa hukuman atau balasan yang pantas bagi kaum yang melakukan riba adalah masa paceklik atau krisis ekonomi. Dan hadits tersebut menjelaskan bahwa hukuman atau balasan yang tepat bagi kaum yang melakukan suap menyuap adalah hukuman yang sangat menakutkan.
Orang yang memainkan hartanya dengan cara riba, maka ia tidak akan selamat diakhirat. Allah akan menjadikan hartanya itu sebagai ular yang melilit dan mematuk kepalanya. Ia akan disiksa dalam neraka jahanam.[5]
Lebih parah lagi kondisinya jika praktek riba itu sudah menyebar di suatu negeri, dan bahkan masyarakatnya sudah menganggap hal itu merupakan sesuatu yang lumrah. Maka ketahuilah bahwa keadaan seperti ini akan mengundang murka dan adzab Allah subhanahu wa ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Jika telah nampak perbuatan zina dan riba di suatu negeri, maka sungguh mereka telah menghalalkan diri mereka sendiri untuk merasakan adzab Allah.”[6]
Pelaknatan Rasulullah SAW terhadap para pelaku riba menggambarkan betapa munkarnya amaliyah ribawiyah, mengingat Rasulullah SAW tidak pernah melaknat suatu keburukan, melainkan keburukan tersebut membawa kemadharatan yang luar biasa, baik dalam skala indiividu bagi para pelakunya, maupun dalam skala kelompok secara luas.
Semua ulama sepakat, bahwa riba merupakan dosa besar yang wajib dihindari dari muamalah setiap muslim. Bahkan Sheikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya Bunga Bank Haram mengatakan, bahwa tidak pernah Allah SWT mengharamkan sesuatu sedahsyat Allah SWT mengharamkan riba. Hal ini karena begitu buruknya amaliyah riba dan dampaknya bagi kehidupan masyarakat.[7]
F.      Aspek Tarbawi
Dari keterangan hadits diatas mengandung nilai tarbawi sebagai berikut :
1.      Larangan keras praktek riba dalam kehidupan sehari-hari. Karena riba dapat merugikan orang yang tidak mampu.
2.      Dalam transaksi muamalah hendaknya dilakukan sesuai dengan syari’at dan jangan berlaku yang dilarang agama, karena azab Allah akan menimpa pada kaum yang melanggar ajaran agama.
3.      Selain praktek riba, Allah juga melarang kita untuk melakukan suap menyuap atau pelicin demi mendapatkan apa yang kita inginkan. Memberikan suap atau yang menerimanya hukumnya haram.[8]
4.      Begitu buruk dan bahayanya riba, sehingga digambarkan bahwa Rasulullah SAW melaknat seluruh pelaku riba. Pemakannya, pemberinya, pencatatnya maupun saksi-saksinya.
5.      Jika suatu daerah atau bangsa ingin hidup makmur, sejahtera,  aman dan terhindar dari azab Allah maka jauhilah praktek riba, suap menyuap serta perbuatan yang dilarang lainnya.














BAB III
PENUTUP
            Allah tidak pernah melarang sesuatu kepada umat-Nya kalau tidak ada maksud, semua hal yang dilarang dan diharamkan itu hakikatnya pasti yang dapat merugikan bagi kaum itu sendiri. Dalam makalah diatas sudah dijelaskan bahwa praktek riba itu sangat dilaknat oleh Allah SWT, baik pelaku riba, maupun orang-orang yang mengetahui bahwa hal itu adalah riba. Selain riba, Allah juga mengharamkan suap-menyuap. Karena dampak dari kedua perbuatan itu dapat merugikan kaum yang lain.
Agar tercapai suatu bangsa yang sejahtera, maka hendaknya seluruk aspek masyarakat menghindari sesuatu yang dapat merugikan, salah satunya yaitu riba dan suap-menyuap. Karena kedua perbuatan tersebut tidak memberikan manfaat melainkan kemudhorotan belaka. Mudah-mudahan Allah subhanahu wa ta’ala menjauhkan kita dari perbuatan riba dan seluruh amalan yang bisa mendatangkan kemurkaan-Nya.












DAFTAR PUSTAKA
Adzdzahabi, Syekh Syamsudin, 89 Dosa Besar (Surabaya:Yoshiko,2005)
Al-khumais, Muhammad bin Abdurrahman, Aqidah Imam Empat, (Jakarta:bidang penerbitan depag,2005)
MUI. Himpunan Fatwa MUI (Jakarta:Depag,2003)                                               Mursi, M. Said, Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah, (Jakarta:Pustaka Al-Kautsar, 2008)                                                                                                                   Suhendi, Hendi, Fiqih Muamalah, (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2002)
http://www.eramuslim.com/peradaban/tafsir-hadits/bahaya-riba.htm#.UR8Ardk1Nwc


[1] Dr. H. Hendi Suhendi. Fiqih Muamalah (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2002) h.58
[2] M. Said Mursi. Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah, (Jakarta:Pustaka Al-Kautsar, 2008), h.341-342
[3] Dr. Muhammad bin Abdurrahman al-khumais. Aqidah Imam Empat, (Jakarta:bidang penerbitan depag,2005),h.124
[4] M. Said Mursi. Op.cit, h.346
[5] Syekh Syamsudin A.D. 89 Dosa Besar (Surabaya:Yoshiko,2005), h.106
[7] http://www.eramuslim.com/peradaban/tafsir-hadits/bahaya-riba.htm#.UR8Ardk1Nwc
[8] MUI. Himpunan Fatwa MUI (Jakarta:Depag,2003), h.275

16 komentar:

  1. Assalamualaikum Wr Wb
    milzamah 2021111126

    menurut pemakalah riba itu haram?
    bunga bank yang di BRI syariah Muamalah BTM dll apakah itu termasuk dengan praktek riba?iya atau tidak jelaskan.
    terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. walaikumsalam wr.wb. terimakasih atas pertanyaan yang anda ajukan. Menurut saya riba itu haram. Begitu juga dalam hukum islam riba diharamkan, hal tersebut dijelaskan dalam QS Al-Baqarah ayat 278-279. Didalam bank syari’ah tidak ada istilah bunga, yang ada sistem bagi hasil. Jadi sistem bagi hasil itu berbeda dengan bunga dan tidak termasuk riba. Kalau bunga itu sama saja dengan riba, karena sama saja mengambil yang bukan hak nya dan akan merugikan salah satu pihak. sistem bunga yang diterapkan di bank konvensional itu sama saja dengan riba jadi diharamkan.

      Hapus
  2. Naila Chusniyyati
    2021 111 264-A

    assalamu'alaikum
    Bagaimana tanggapan pemakalah tentang sistem bunga bank yang ada di bank konvensional maupun bank syari'ah? apakah itu termasuk riba? lalu bagaimana cara kita agar terhindar dari praktek riba?
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. walaikumsalam wr.wb. terimakasih atas pertanyyanya. pertanyaan anda hampir sama dengan perntanyaan rekanita milzamah. Perlu saya jelaskan, bahwa didalam bank syari’ah itu tidak ada sistem bunga, yang ada adalah bagi hasil. Maksud dari bagi hasil adalah besarnya bagi hasil ditentukan setelah akad dan atas persetujuan dari kedua belah pihak. Sedangkan bunga itu ditentukan sebelum adanya akad dan dapat merugikan salah satu pihak. Mayoritas ulama (jumhur) sepakat bahwa praktik bunga yang ada di perbankan konvensional adalah sama dengan riba berarti itu haram. Jumhur (mayoritas) ulama mengharamkan bank konvensional karena adanya praktek bunga bank yang secara prinsip sama persis dengan riba. Baik itu bunga pinjaman, bunga tabungan atau bunga deposito.
      Cara menghindari dari prktek riba adalah dengan cara kita menguatkan iman kita dan selalu bertakwa kepada Allah SWT. Dengan kita bertakwa maka kita akan menjauhi larangannya dan melaksanakan perintahnya, salah satu larangan Allah yaitu melakukan praktek riba. Kita juga harus mengetahui bahwa ancaman bagi perilaku riba adalah sangat pedih dan menakutkan seperti yang telah disebutkan dalam hadits diatas dan dalam Al-Qur’an “Mereka berkata (berpendapat bahwa) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba; padahal Allah telah menghalal¬kan jual beli dan telah mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepada mereka larangan tersebut dari Rabbnya lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya (dipungut) pada waktu dulu (se-belum datangnya larang ini) dan urusannya (terserah) Allah. Sedangkan bagi orang-orang yang mengulangi (meng¬ambil riba), maka orang-orang tersebut adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya” (QS Al Baqarah : 275).
      Bagi seorang muslim yang taat dan berada dalam kondisi yang ideal dan berada dalam posisi yang dapat memilih, tentunya akan lebih baik kalau berusaha menjauhi praktik bank konvensional yang diharamkan. Namun, apabila terpaksa, Anda dapat memanfaatkan segala layanan bank konvensional karena ada sebagian ulama yang menghalalkannya.
      Akan tetapi apabila kita ragu dengan bank tersebut dan kita masih meragukan halal dan haramnya, maka sebaiknya kita menghindarinya, karena sesungguhnya menghindari yang subhat itu lebih baik bagimu. Dan apbila kita ragu, kemudian kita melakukannya maka sesungguhnya itu haram. Kita bisa menggunakan alternatif menabung atau meminjam uang di bank yang syari’ah. Lindungi diri kita, keluarga kita dan orang-orang terdekat kita dari perilaku riba dan perbuatan tercela lainnya.
      Wallahua’lam

      Hapus
  3. Ass.. .
    Nama : Anita Kumala
    Nim : 2021 111 364
    Kelas : A


    Kepada pemakalah yg terhormat, yg ingin saya tanyakan di sini adalah korelasi hukum riba terkait dengan ranah pendidikan itu apa menurut pemakalah ? Mohon jelaskan ?
    Terimakasih.. .

    BalasHapus
    Balasan
    1. Walaikumsalam wr.wb. terimakasih atas pertanyaan yang anda ajukan. menurut saya, korelasi hukum riba terkait dengan ranah pendidikan yaitu, dengan kita mempelajari ilmu pendidikan tentang hukum riba, kita menjadi tahu bahwa riba itu diharamkan dan dapat merugikan. kita juga tahu bahwa riba itu dapat merusak moral dan perbuatannya sangat dilaknat Allah dan dibenci Rasulullah. dengan mengetahui hukum riba yang seperti dijelaskan diatas, kita juga dapat terdidik untuk menjauhi perbuatan riba, mengingat azab yang akan Allah berikan kepada pelaku riba sangat menakutkan.

      Hapus
  4. 2021111360

    assalamualaikum..
    pemakalah yang terhormat,
    apa akibat yang di timbulkan dari praktek riba??? baik yang memberikan maupun yang menerima???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Walaikumsalam wr.wb. terimakasih atas pertanyaan yang diajukan. Banyak ayat Al-Qur'an dan hadits nabi yang menerangkan tentang ancaman dan akibat dari praktek riba. Salah satunya seperti yang dibahas dari makalah Hadits ini. Keterangan hadits dapat anda baca sendiri. intinya Allah akan memberikan azab yang pedih,masa paceklik dan orang tersebut sudah menghalalkan dirinya menerima azab tersebut. Tidak hanya pelakunya saja, bahkan Rosulullah melaknat pelaku, pencatat, dan saksi praktek riba. Riba juga dapat merusak moral kita dan merugikan berbagai pihak. Dikatakan demikian karena praktek riba itu mengambil keuntungan tanpa bekerja itu akan berakibat bagi seseorang menjadi malas bejerja,mereka menafkahi anak dan istrinya dengan uang haram, kemudian makanan yang dimakanya juga dari uang haram, itu dapat merusak hati dan iman, kemudian riba juga bisa mencekik kaum yang tidak mampu, karena membutuhkan uang mereka terpaksa meminjam uang dengan bunga yang tinggi, itu akan mnambah beban, bagi yang tidak kuat imannya dapat menghalalkan berbagai cara agar bisa melunasi hutangnya. na'udzubillah mindzalik. Hal tersebut merupakan salah satu dampak dari riba, akan mengalami krisis ekonomi. mari kita bersama-sama menjauhi riba.

      Hapus
  5. Anisa Nur Idatul Fitri
    2021 111 372
    assalamu'alaikum...
    dalam aspek tarbawi disebutkan bahwa Dalam transaksi muamalah hendaknya dilakukan sesuai dengan syari’at dan jangan berlaku yang dilarang agama, karena azab Allah akan menimpa pada kaum yang melanggar ajaran agama.
    yang ingin saya tanyakan transaksi muamalah yang sesuai dengan syari'at itu yang bagaimana tolong pemakalah jelaskan...!! terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Walaikumsalam wr.wb. terimakasih atas pertanyaan yang telah diajukan. Menurut pemahaman saya, transaksi mu’amalah yang sesuai dengan syari’at yaitu transaksi yang selalu menjunjung tinggi hukum islam yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, hadits maunpun sumber hukum lainnya.apabila baik maka lakukan dengan baik, apabila itu dilarang maka jangan dilakukan, Seperti contoh dalam hal jual beli. Jual beli hendaknya dilakukan sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditetapkan, serta dilakukan dengan jujur, tidak membohongi pembeli dan tidak merugikan salah satu pihak. Islam telah mengatur semua jenis muamalah seperti: jual beli, syirkah, mudhorobah, muzara’ah dll. Dalam hadits diatas membahas tentang riba. Apabila kita hendak meminjam uang ataupun meminjami uang hendaknya dilakukan secara baik dan ikhlas, jangan mengambil keuntungan atau menambahi bunga dalam piutang tersebut, karena dapat memberatkan dan merugikan. Mari kita mencari rizki yang halal, yang dihasilkan dari keringat kita sendiri, dari usaha kita sendiri.

      Hapus
  6. Siti Nur Fitriana 2021 111 257
    Assalmmualaikum
    dalam keterangan hadits dijelaskan bahwa hukuman atau balasan yang tepat bagi kaum yang melakukan suap menyuap adalah hukuman yang sangat menakutkan. nah yang mau saya tanyakan adalah hukuman yang sangat menakutkan di dunia itu seperti apa agar orang yang melakukan suap menyuap tidak melakukan lagi. kemudian, apa hubungan antara riba dan suap menyuap dalam dunia pendidikan. mohon jelaskan serta berikan contohnya....
    wssalmmualaikum... terima kasih....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Walaikumsalam wr.wb.
      terimakasih atas pertanyaan yang anda ajukan. hukuman yang patut bagi pelaku suap menyuap menurut saya adalah sesuai dengan hukum islam yaitu dipotong tangannya dengan batasan uang yang digunakan untuk suap menyuap lebih dari seperempat dirham (kurang lebih 500ribu). menurut saya hukuman islam itu sudah sangat bagus dan adil,hukuman potong tangan juga sangat memberikan efek jera bagi pelaku apabila benar-benar diterapkan.
      kemudian, hubungan antara riba dan suap menyuap bagi pendidikan yaitu adalah dengan kita mempelajari tentang riba dan suap menyuap kita menjadi tahu tentang kedua hukum tersebut yaitu dilarang dalam agama. dan apabila kita memakan sesuatu yang dihasilkan dari riba dan suap menyuap maka itu akan mempengaruhu hati kita dan otak kita, sehingga kita susah untuk memahami pelajaran karena ada makanan haram yang masuk kedalam tubuh kita. maka dari itu, setelah kita mempelajari kedua hal tersebut, kita harus mendidik diri kita sendiri untuk tidak melakukan keduanya.

      Hapus
  7. Arina R 2021 1110

    assalamualaikum
    bagaimana tanggapan anda dengan maraknya jual beli kredit di masyarakat, misal kredit motor. apakah kredit termasuk riba ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. WALAIKUMSALAM WR.WB.
      terimakasih atas pertanyaan yang diajukan.
      bagi konsumen saya rasa tidak apa-apa apabila tidak ada jalan lain untuk membeli selain kredit. nah bagi penyedia layanan kredit perkaranya masih samar-samar tergantung kebijaksanaan penyedia layanan kredit yang telah ditentukan. apabila pelaksanaan kredit menyerupai riba (rentenir) maka hukumnya haram, tetapi apabila tidak hukumnya masih samar.

      Hapus
  8. eka supriyatin
    2021 111 357
    asslm
    mohon jelaskan tentang konsep riba dan bunga bannk!!!!!!
    solusinya agar kita terhindar dari riba itu bgaimana???????????

    BalasHapus
  9. walaikumsalam wr.wb.
    Terimakasih atas pertanyaan yang diajukan.
    Konsep riba adalah Riba secara bahasa berarti al- Ziyadah artinya tambahan , sedangkan menurut termonologi riba adalah kelebihan sepihak yang dilakukan oleh salah satu dari dua orang yang bertransaksi.
    Bila dikaitkan dengan utang piutang, maka riba adalah tambahan tanpa imbalan yang disyaratkan oleh pihak yang meminjamkan atau berpiutang kepada peminjam.
    Para ulama sepakat tentang riba dalam jual beli ada dua bagian yaitu riba nasi’ah adalah riba yang terjadi karena adanya penundaan pembayaraan uang, riba ini diharamkan karena keadaan dirinya .Dan Riba fudhuli adalah riba yang terjadi karena adanya tambahan pada jual beli benda yang sejenis, hukumnya diharamkan karena untuk mencegah timbulnya riba nasi’ah.

    Bank (perbankan) adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang, dengan tujuan memenuhi kebutuhan kredit dengan modal sendiri atau orang lain. Selain itu juga bank tersebut mengedarkan alat tukar baru dalam bentuk uang bank atau giral. Menurut Fuat Mohd Fachruddin berpendapat bahwa yang dimaksud dengan bank menurut istilah adalah suatu perusahaan yang memperdagangkan utang-piutang, baik yang berupa uangnya sendiri maupun uang orang lain.
    Rente adalah istilah yang berasal dari bahasa belanda yang dikenal dengan bunga. Rente menurut Fuat Fachruddin sebagaimana dikutip oleh Ali Hasan adalah keuntungan yang diperoleh perusahaan bank, karena jasanya meminjamkan uang untuk melancarkan perusahaan orang yang meminjam. Bunga menurut fatwa MUI adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase. Menurut M.Hatta ada perbedaan antara riba dan rente, Riba adalah untuk pinjaman yang bersifat konsumtif, sedangkan rente adalah untuk pinjaman yang bersifat produktif.
    Menurut sejarahnya dan kenyataannya, bank adalah sesuatu perusahaan yang bertujuan untuk mencari keuntungan yang diperoleh dari selisih bunga yang harus dibayarkan kepada pemberi pinjaman. Kalau bank membayar bunga 3% kepada orang yang memberi pinjaman , sedang ia menerima 5% dari yang meminjam, maka ia mendapatkan keuntungan 2%. Disamping itu, bank mendapat imbalan bagi kegiatan-kegiatan lainya. Diantara kegiatan-kegiatan bank adalah:
    1. Menerima simpan pinjam
    2. Member pinjaman kepada orang atau badan yang memerlukan
    3. Mengirim uang
    4. Mempertukarkan mata uang
    5. Mengeluarkan uang kertas

    untuk solusi agar terhindar dari praktek riba sudah saya bahas dipertanyaan rekanita Nayla Chusniyati. mohon dapat dibaca sendiri. terimaksih.

    BalasHapus