Laman

new post

zzz

Kamis, 25 April 2013

a11-3 anita kumala HIDUP DAMAI BERDAMPINGAN - TANGGUNG JAWAB SOSIAL



MAKALAH
HIDUP DAMAI BERDAMPINGAN
DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL

                                                            Di susun guna memenuhi tugas
                                         Mata Kuliah                : Hadits Tarbawi II
                                         Dosen Pengampu        : Muhammad Hufron, M. S. I
                                    
Oleh :

ANITA KUMALA
NIM: 2021 111 364
Kelas: A



JURUSAN TARBIYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
TA: 2012 – 2013

BAB I
PENDAHULUAN

Allah menegaskan bahwa Nabi Muhammad SAW sebagai rasul adalah personifikasi utuh dari agama, perintah dan kitab-Nya. Karena itu kita wajib mengikuti jejaknya dan dilarang mengingkari sunnahnya. Sejalan dengan ini, pernyataan seseorang  kepada Allah akan dapat dianggap apabila keluar dari tarikan nafas yanng sama dengan pernyataan iman kepada Rasul-Nya.
Menurut seorang muffassir al-Tabari, bahwa selama orang hanya berim an kepada Allah dan tidak kepada Rasul-Nya selama itu pula istilah iman yang sempurna tidak perlu baginya. Karena itu pula, pesan-pesan agama penting untuk dipelajari, di samping dari Al-Quran juga Hadits Nabi.
Timbullah persoalan, kapankah ia dianggap sebagai Nabi, pemimpin dan pribadi ? Ia adalah Muhammad bin Abdillah dari keluarga terhormat yang relatif miskin dan terhormat dari keturunan suku Quraysy. Kehidupannya sebelum menerima wahyu tidak hanya diketahui, kecuali bahwa ia adalah seorang yang amat jujur dan berakhlak luhur.
Pemakalah menyusun makalah ini dengan harapan agar kita semakin mengenal ajaran Islam yang hakiki, mencintai Rasulullah, dan mengamalkan apa yang telah kita ketahui dalam kehidupan sehari-hari. Amin.














BAB II
PEMBAHASAN

A. Materi Hadits                                                       
1.      Hadits 59 : Hidup Damai Berdampingan

اَنَّ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمً اَخْبَرَهَ عَنْ عِدَّةٍ مِنْ أَبْناَءِ أصْحَابِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّم عَنْ آبَائِهِمْ دِنْيَةً عَنْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: {أَلاَ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوْ انْتَقَصَهُ اَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتَهُ أَوْ اَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيْبِ نَفْسِ فَأَنَا حَجِيْجُهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ) فيه أيضا مجهولون} . (رواه ابو داود في السنن, كتاب إخراج و الإمارة والفيء, باب في تعشير أهل الذمة إذا اختلفوا بالتجارات)
2.      Hadits 60 : Tanggung Jawab Sosial

عن النعمان بن بشير رضي الله عنهما عن النبى صلى الله عليه وسلم قال {مثل القائم على حدود الله و الواقع فيها كمثل قوم استهموا على سفينة فأصاب بعضهم أعلاها و بعضهم أسفلها فكان الذين في أسفلها إذا التقوا من الماء مروا على من فوقهم فقالوا لو أنّا خرقنا في نصيبنا خرقا ولم نؤذ من فوقنا فإن يتركوهم وما أرادوا هلكوا جميعا وإن أخذوا على أيديهم أنجوا ونجوا جميعا} . (رواه البخاري في الصحيح, كتاب الشركة, باب هل يقرع في القسمة والإستهام فيه)

B. Terjemah Hadits

1.     Hadits 59 : Hidup Damai Berdampingan:
Dari Shofwan bin Sulaim, dari sekelompok putra-putra sahabat rasulullah saw. Dari ayah mereka yang berdekatan nasab, dari Rasulullah saw, beliau bersabda : “ barang siapa menganiaya seorang kafir mu’ahid (dalam perjanjian damai) atau mengurangi haknya, atau memberinya beban diatas kemampuannya, atau mengambil sesuatu darinya dengan cara yang menyinggung, maka akulah lawan berhujahnya kelak di hari kiamat.
2.     Hadits 60 : Tanggung Jawab Sosial:
Dari Nu’man Bin Basyir R.A. dari Nabi SAW Beliau Bersabda: “perumpaan orang yang tegak di atas batas-batas (hukum-hukum) Allah orang yang melanggar adalah seperti kaum yang mengadakan undian di atas kapal yang mereka mendapat tempat yang di bawah. Adapun orang-orang yang berada di bawah jika akan mengambil air, mereka melewati orang-orang di atas mereka. Mereka berfikir ’seandainya kita buat lubang air di tempat kita sehingga kita tidak mengganggu orang yang berada di atas kita’ apa bila mereka yang ada dibagian atas membiarkan mereka yang ada di bawah untuk melakukan apa yang mereka kehendaki. Niscaya meraka akan binasa semua jika orang yang ada di atas itu melarang. Maka merela akan selama semua”.[1]

C. Mufrodat

1. Hadits 59:
ظَلَمَ                                : Menganiaya
مُعَاهِدًا                             : Kafir mu’ahid (dalam perjanjian damai)
 تَقَصَهُ                            : mengurangi hak nya
 كَلَّفَهُ                               : memberi beban
فَوْقَ طَا قَتَهُ                       : diatas kemampuannya
اَخَذَ                                : mengambil
بِغَيْرِ طِيْبُ                        : menyinggung
2. Hadits 60:
الماء                               : air
من فو قهم على                  : orang-orang yang ada di atas
كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا               : perumpamaan orang yang tegak di atas batas (hukum-hukum)
قع  ا لو ا                          : orang yang melanggar
سفينة على                        : di atas kapal
سقلها ا                            : undian
ها  علا ا                         : tempat atas

D. Biografi Rowi
1.      Perowi Hadits 59:
Hadits diatas diriwayatkan oleh Abu Dawud. Nama lengkap Abu Dawud adalah Sulayman bin al-Asy’as bin Ishaq bin Bisyri bin Syaddad bin ‘Amr bin ‘Imron al-Azdi al-Sijistani. Lahir pada tahun 202 H, dan wafat pada usia 73 tahun di kota Basrah. Pada tahun 257 H, Basrah mengalami kegersangan ilmu pasca terjadi serbuan besar-besaran. Abu dawud yang pada saat itu sedang berada di Baghdad dimintai untuk tinggal di Basrah guna mengajarkan ilmu-ilmu yang di milikinya pada penduduk Basrah. Seketika itu beliau ke Basrah dan menetap hingga wafatnya. [2]
Pada masa dewasanya banyak melakukan rihlah (menggembara)  secara lebih intensif dari Hijaz, Syam, Mesir, Irak, Jazirah Arab, Khurasan, Nisabur dan Basrah. Beliau berguru pada seorang pembesar yaitu Ahmad bin Hanbal. Beliau dipandang sebagai sosok ulama yang memiliki tingkat hafalan dan pemahaman hadits cukup tinggi, disamping kepribadiaanya yang wara’ taat beribadah dan sangat mendalam pemahaman agamanya.
Karya klasiknya yang terkenal berjudul Sunan Abi Dawud dijadikan sebagai pegangan para ulama hadits pada masa sesudahnya, terutama bagi pihak yang berminat mengadakan stadi tentang hadits hukum (ahkam). [3]
2.      Perowi Hadits 60:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari, beliau lahir di Bukhara, Uzbekistan, Asia Tengah. Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Badrdizbah Al-Ju’fiy Al Bukhari, namun beliau lebih dikenal dengan nama Bukhari. Beliau lahir pada hari Jumat, tepatnya pada tanggal 13 Syawal 194 H (21 Juli 810 M).
Bersama dengan Imam Ahmad, Imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasai, dan IbnuMajah. Bahkan dalam kitab-kitab fiqih dan hadits, hadits-hadits beliau memiliki derajat yang tinggi, Sebagian menyebutnya dengan julukan Amirul Mukminin filHadits (Pemimpin kaum mukmin dalam hal Ilmu Hadits). Dalam bidang ini, hamper semua ulama di dunia merujuk kepadanya.[4]
Ketika sedang berada di Bagdad, Imam Bukhari pernah didatangi oleh 10 orang ahli hadits yang ingin menguji ketinggian ilmu beliau. Dalam pertemuan itu, 10 ulama tersebut mengajukan 100 buah hadits yang sengaja “diputar-balikkan” untuk menguji hafalan Imam Bukhari. Ternyata hasilnya mengagumkan. Imam Bukhari mengulang kembali secara tepat masing-masing hadits yang salah tersebut, lalu mengoreksi kesalahannya, kemudian membacakan hadits yang benarnya. Ia menyebutkan seluruh hadits yang salah tersebut di luar kepala, secara urut, sesuai dengan urutan penanya dan urutan hadits yang ditanyakan, kemudian membetulkannya. Inilah yang sangat luar biasa dari sang Imam, karena beliau mampu menghafalnya dalam waktu satu kali dengar. Karya Imam Bukhari lainnya antara lain: adalah kitab Al-Jami’ ash Shahih, Al-Adab al Mufrad, At Tharikh as Shaghir, At Tarikh Al Awsat, At Tarikh al Kabir, At Tafsir Al Kabir, Al Musnad al Kabir, Kitab al ‘Ilal, Raf’ulYadainfis Salah, BirrulWalidain, Kitab Ad Du’afa, Asami As Sahabahdan Al Hibah. Diantara semua karyanya tersebut, yang paling monumental adalah kitab Al-Jami’ as-Shahih yang lebih dikenal dengan nama Shahih Bukhari. Beliau wafat pada tanggal 31 Agustus 870 M (256 H) pada malam Idul Fitri dalam usia 62 tahun kurang 13 hari.
Beliau dimakamkan selepas Shalat Dzuhur pada Hari Raya Idul Fitri. Sebelum meninggal dunia, ia berpesan bahwa jika meninggal nanti jenazahnya agar dikafani tiga helai kain, tanpa baju dalam dan tidak memakai sorban.[5]

E. Keterangan Hadits          
1.      Hadits 59:
Berikut merupakan penjabaran kandungan dari hadits dengan tema “hidup damai berdampingan”, atara lain :
a)      Sejarah atau Riwayat Munculnya Hadits
Hadits ini muncul, berawal dari ketika Nabi pergi dari Madinah menuju Makkah sebagai orang yang ihram hendak menunaikan ibadah umrah. Ketika mendekati kota Makkah , beberapa orang musyrik Quraisy datang kepada beliau, untuk menghalangi beliau masuk Makkah secara paksa terhadap mereka. Kedua belah pihak sama-sama bertahan selama beberapa hari di Hudaibiyah. Beberapa orang mondar-mandir sebagai utusan antar mereka, sampai akhirnya terwujud perdamaian dengan beberapa syarat.
b)      Kandungan Hadits
  • Dikisahkan perdamaian yang terjadi didalam hadits terdapat dalil yang menunjukkan kebolehan berdamai dengan orang-orang kafir dengan menghentikan perang antara mereka dan kaum muslim. Hal ini dikatakan sebagai penangguhan jihad karena mengandung kemaslahatan bagi kaum muslimin secara umum.
  •  Diterangkan pada hadits bagaimana Rasulullah mengajak kaum muslim untuk bersikap khusnudhan kepada para mu’ahid yang mana diberlakukan secara adil sebagaimana kaum muslimin pada umumnya
  • Kesepakatan persyaratan, meskipun didalamnya terdapat nilai rendah bagi kaum muslimin secara lahir, tetapi disana ada kebaikan yang Allah SWT kehendaki. Yaitu penanaman dedikasi pada kaum muslimin berupa sikap menghargai pada seorang mu’ahid (kafir dalam perjanjian damai).
  • Ibnul Qoyyim berkata “diantara hikmah dan faedah perjanjian antara mu’ahid dan umat islam” bahwa bila orang-orang musyrik, ahli bid’ah, para pemberontak dan orang-orang zalim menuntut salah satu hal yang diantaranya mereka mengagungkan salah satu hak-hak Allah yang harus dikerjakan, maka tuntutan mereka itu dipenuhi, diberikan dan mereka dibantu melaksanakannya, sehingga dalam hal ini mereka dibantu mengagungkan tuntutan yang di dalamnnya terdapat hak-hak Allah, bukan dibantu dalam mengerjakan kekafiran dan kedzaliman.
c)      Hal-hal Penting dalam Hadits
  • Menjelaskan larangan menganiaya seorang kafir mu’ahid
  • Menjelaskan larangan mengurangi hak-hak seorang kafir mu’ahid
  • Menjelaskan larangan memberikan beban diatas kemampuan yang dimiliki seorang kafir mu’ahid
  • Menjelaskan larangan tentang meminta atau mengambil sesuatu dari tangan seorang kafir mu’ahid  dengan tanpa mengindahkan perasaannya atau dengan kata lain dengan paksaan sehingga menyakiti hatinya
  • Di dalam hadits rasullullah berjanji pada umat islam semuanya jika tidak mengindahkan larangan-larangan yang diserukan beliau maka beliau siap akan menjadi lawan berhujah di hari akhir kelak.[6]
2.      Hadits 60:
Hadits ini menerangkan akan pentingnya Rasa toleransi peduli terhadap sesama, dapat menimbulkan adanya rasa saling percaya dan menghormati satu sama yang lain. Rasa kepercayan yang ditimbulkan akan memperoleh kenyamanaan di lingkungan tempat tinggal.
Dari bagian-bagian orang yang mendapatkan undian. Dapat diperjelas undian yang dimaksud disini adalah rasa tanggung jawab sosial contohnya dalam persidangan adanya kesaksian salah satu faktor penting dalam pemecahaan masalah yang sedang di sidangkan.
           
F. Aspek Tarbawi
1.      Hadits 59:
§  Senantiasa selalu hidup rukun antar umat beragama
§  Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
§  Adanya sikap tenggang rasa dan saling menghargai antar sesama manusia sebagai makhluk ciptaan Allah
§  Janganlah memberikan beban atau tugas terlalu berat terhadap orang lain (peserta didik) yang melebihi batas kemampuannya.
§  Tidak boleh sombong dan menyinggung hati orang lain
2.      Hadits 60:
Hadits di atas menjelaskan tentang sikap-sikap yang seharusnya dimiliki seorang manusia dalam menjalankan tugasnya sebagai khalifah di bumi yang tergolong makhluk sosial, dan sebagai bekal sikap untuk berinteraksi dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat. Diantaranya:
v  Saling menghormati satu sama yang lain.
v  Tidak serakah dan rakus.
v  Menerima segala keadaan dengan ikhlas.
v  Adanya tanggung jawab yang harus dikerjakan dengan sungguh-sungguh dan peduli terhadap sesama.
v  Kesaksian haruslah sesuai dengan kenyataan yang dilihatnya.[7]




























BAB III
PENUTUP

Ø  Hadits 59 : Hidup Damai Berdampingan:
Dapat disimpulkan bahwa Hadits diatas Mengajarkan rasa kebersamaan pada sesama manusia pada umumnya sesama umat islam pada khususnya. Pada hadits banyak diterangkan larangan untuk menyakiti hati, larangan berbuat aniaya, anjuran berlaku adil, menghargai sesama. Sehingga dapat tercipta sebuah kehidupan yang mana saling berdampingan dengan indah, penuh kebersamaan, penuh barakah Allah, dan tentunya sesuai dengan anjuran yang diperintahkan Nabi Muhammad SAW dalam hadits diatas tersebut.
Ø  Hadits 60 : Tanggung Jawab Sosial:
Dapat disimpulkan bahwa:
§  Hadits diatas memberi pengajaran pada kita Orang yang berilmu (pintar) harus senantiasa mengingatkan serta memberikan nasehat kepada orang yang tidak tau ( berilmu)
§  Mengatur atau mengkoordinir dengan cara mengkondisikan diri serta memposisikan diri dengan baik
§  Adanya kerjasama dan loyalitas maupun solidaritas dengan sama-sama berbertanggung jawab untuk keselamatan dan kebaikan bersama-sama











DAFTAR PUSTAKA

Soffandi, Wawan Djunaedi. 2007. Syarah Hadits Qudsi. Jakarta: Pustaka Azzam.
Sudahri, Moh. Suri. 2005. Adabul Mufrad. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Assa’idi, Sa’dullah. 1996. Hadis-Hadis Sekte. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Abdullah bin Abdurrahman, Al Bassam. 2007. Taudhih Al Ahkam min Bulughul Al Maram. Jakarta: Putaka Azzam.
/hadisonline/hadis9/cari_hadist.php?imam=abudaud&keyNo=2654&x=0&y=0(diakses-pada-tanggal/17-02-13/pukul13:25)
4/hadisonline/hadis9/kitab_open.php?imam=bukhari&nohdt=2313&page=93(diakses-pada-tanggal/17-02-13/pukul13:25)
Ahmad Soebani, Beni. 2007. Sosiologi Agama. Bandung: PT Retika Aditama.



[1] /hadisonline/hadis9/cari_hadist.php?imam=abudaud&keyNo=2654&x=0&y=0(diakses-pada-tanggal/17-02-13/pukul13:25).4/hadisonline/hadis9/kitab_open.php?imam=bukhari&nohdt=2313&page=93(diakses-pada-tanggal/17-02-13/pukul13:25).

[2] Sa’dullah Assa’idi, Hadis-Hadis Sekte, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996,(hlm: 51-52).
[3] Wawan Djunaedi Soffandi, Syarah Hadits Qudsi, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007,(hlm:20-22).                     
                                                               
[4] Wawan Djunaedi Soffandi, Syarah Hadits Qudsi, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007,(hlm: 18-19).
[5] Moh. Suri Sudahri, Adabul Mufrad, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005,(hlm :15-18).

[6] Al Bassam Abdullah bin Abdurrahman, Taudhih Al Ahkam min Bulughul Al Maram, (Jakarta: Putaka Azzam, 2007), hlm. 512.
[7] Beni Ahmad Soebani, Sosiologi Agama, Bandung: PT Retika Aditama, 2007,(hlm 1).

10 komentar:

  1. desi atinasikhah 2021111343
    Assalamu'alaikum wr.wb.
    yang saya tanyakan, dalam aspek tarbawi hadits 59, dijelaskan bahwa hikmah yang dapat dipetik dari hadits tersebut adalah menjunjung tinggi hak asasi manusia, nah apakah dinegara kita tercinta ini hal tersebut sudah terlaksana? apakah hak asasi manusia sudah dijunjung tinggi? iya atau tidaknya mohon dijelaskan serta dicontohkan... terimaksih. wassalamu'alaikum wr.wb.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumslam warrahmatullahi wabarakatuh.. .
      Terima kasih atas pertanyaan dari mba Desi.. .
      Menurut saya sudah terlaksana dan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk dijunjung tinggi dan diterapkan di Indonesia, akan tetapi belum bisa maksimal betul dalam pengaplikasiannya di negara kita ini .. .
      Penegakkan HAM merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap negara begitu juga di Indonesia. Dengan adanya penegakkan HAM  setiap individu akan merasa damai bahkan negarapun mampu mengendalikan rakyatnya. Penegakkan HAM  dilakukkan tidak hanya politisi dan organisasi yang bergerak dalam bidang HAM  tetapi juga individu masing-masing yang harus saling menghargai satu dengan yang lainnya.
      Di Indonesia penegakkan HAM menurut saya sangat kurang karena adanya sifat keegoisan masing-masing individu hal ini menyebabbkan kasus-kasus pelanggaran HAM tidak terselesaikan dengan tuntas. Hukum berlaku hanya sebagai ‘’formalitas’’ kenapa hal itu bisa terjadi? Hal ini dikarenakan kurang sadarnya setiap individu terhadap penegakkan HAM. Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan elit politik agar penegakan hak asasi manusia berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan. Sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia dimasa lalu tidak terulang kembali di masa sekarang dan masa yang akan datang.. .untuk itu kita sebagai gerakan penerus bangsa mampu menciptakan kehidupan yang harmonis, saling rukun, dan menghargai pendapat org lain serta mampu menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.. .
      Contohnya saja:
      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

      Demikian jawaban dari saya, kurang lebihnya mohon maaf.
      Terimakasih.






      Hapus
  2. 2021111360

    assalamualaikum wr wb...
    bagaimana caranya menjaga kerukunan antar umat beragama?? mengingat dalam 1 agama saja sering terjadi konflik,, apalagi antar umat beragama???

    mhon penjelasan,,, mtrnwun,,

    BalasHapus
  3. Wa'alikumslm wr.wb..
    Terima ksih atas pertanyaannya mbk Birul.. .
    Cara Menjaga Kerukunan Hidup Antar Umat Beragama
    Indonesia yang multikultural terutama dakam hal agama membuat Indonesia menjadi sangat rentang terhadap konflik antar umat beragama. Maka dari itu menjaga kerukunan antar umat beragama sangatlah penting. Dalam kaitannya untuk menjaga kehidupan antar umat beragama agar terjaga sekaligus tercipta kerukunan hidup antar umat beragama dalam masyarakat khususnya masyarakat Indonesia misalnya dengan cara sebagai
    berikut:
    1.      Menghilangkan perasaan curiga atau permusuhan terhadap pemeluk agama lain yaitu dengan cara mengubah rasa curiga dan benci menjadi rasa penasaran yang positf dan mau menghargai keyakinan orang lain.
    2.      Jangan menyalahkan agama seseorang apabila dia melakukan kesalahan tetapi salahkan orangnya. Misalnya dalam hal terorisme.
    3.      Biarkan umat lain melaksanakan ibadahnya jangan olok-olok mereka karena ini bagian dari sikap saling menghormati.
    4.      Hindari diskriminasi terhadap agama lain karena semua orang berhak mendapat fasilitas yang sama seperti pendidikan, lapangan pekerjaan dan sebagainya.
    Dengan memperhatikan cara menjaga kerukunan hidup antar umat beragama tersebut hendaknya kita sesama manusia haruslah saling tolong menolong dan kita harus bisa menerima bahwa perbedaan agama dengan orang lain adalah sebuah realitas dalam masyarakat yang multikultural agar kehidupan antar umat beragma bisa terwujud.

    Sumber dr: http://tyningdiah.blogspot.com/2013/01/kerukunan-umat-beragama.html?m=1diaksespda tgl2Mei2013-pukul13:47

    BalasHapus
  4. nur amiroh (2021 111 345)

    assalam,,,
    pemakalah terhormat saya akn brtanya,apabila ada seseorang yang lisanya mengatakan damai tetapi hatinya masih terdapat dendam,bagaimana menurut pemakalah?dan bagaimana cara menfungsikan hati dan lisan kita dengan baik agar keduanya bisa selaras?
    terimakasihh,,wassalam...........

    BalasHapus
  5. Wa'alaikumslm.. .
    Terima ksih atas pertanyaannya mb ami
    Menurut saya tidak baik mbak apabila seseorang lisannya mengatakan damai tapi trnyata bathinnya justru bertolak belakang, dan itu merupakan tindakan membohongi diri sendri.
    Perlu kita ketahui bahwa Kebohongan lisan sangat jelek dan buruk, tapi kebohongan hati lebih buruk dan berbahaya karena menunjukkan kerusakan batin dan kehinaan jiwa. Kebohongan hati dapat melahirkan berbagai perbuatan yang lebih buruk daripada kebohongan lisan. Orang yang mudah berbohong dan tidak mempedulikan kehinaan dan kekurangan jiwanya, adalah orang yang rendah. Keadaan ini akan membuatnya jauh dari Allah SWT. Seorang manusia yang sempurna tidak rela melihat dirinya penuh kekurangan, meski tidak ada seorang pun yang mengetahuinya. Orang yang suka berbohong akan meremehkan aib dan kekurangannya sendiri, meskipun ia mengetahui aib dan kekurangan tersebut. Sebagaimana dikatakan bahwa seorang pendusta tidaklah berdusta kecuali karena ia memandang remeh dirinya.

    Oleh karena itu, cara menfungsikan hati dan lisan supaya keduannya bisa selaras yakni: ketahuilah, bahwa shidqul bathin tidak akan membelokkan hati dari jalan kebenaran, bahkan kejujuran akan menjadi syiarnya. Jika seseorang telah membiasakan batinnya dengan kebenaran dan shidq, maka lisannya akan sulit untuk diajak berdusta, karena: Lisan adalah penerjemah hati.

    Lisan hanya akan mengutarakan apa yang terdapat dalam hati. Jika hati shidq, mustahil lisan akan berdusta. Kini jelaslah bagimu, bahwa jika batin telah dibiasakan dengan kebenaran, maka kebenaran akan menjadi sifat dan karakteristik batin. Sehingga andaikan ia ingin berbohong, ia tidak mampu melakukannya, sebab yang demikian itu bukan sifat batinnya. Semua ucapan dan perbuatan buruk seseorang ditimbulkan oleh keburukan batin. Hal ini terjadi karena akal yang lemah, atau hawa yang menguasai dirinya dan menodai nuraninya (sir). Orang yang dikuasai oleh hawa, setelah sadar akan menyesali semua kelalaiannya. Sedangkan orang yang berakal lemah, tidak akan pernah sadar, tidak akan pernah mengetahui cacat batinnya, dan tidak akan pernah bisa diharapkan kesembuhan batinnya. Pahamilah hal ini dan berusahalah (untuk bersikap shidq), semoga dengan pertolongan dan kehendak Allah kamu akan memperoleh kebenaran.

    Dikutip dari : http://sufiroad.blogspot.com/2012/04/berikut-penjelasan-dari-kitab-idharu.html?m=1diaksespadatgl40513-pukul12:39

    BalasHapus
  6. Ummu Hanik (2021 111 014)

    Didlm aspek t.dijelaskan bahwa “Janganlah memberikan beban atau tugas terlalu berat terhadap orang lain (peserta didik) yang melebihi batas kemampuannya”. Misal ada bbrapa guru yang memberikan tugas kpd siswanya dgn jangka waktu pengumpulannya yg hampir bersamaan sehingga membuat siswa merasa terbebani. Dari hal tersebut apakah yg dilakukan guru itu termasuk memberikan tugas diatas batas kemampuan siswa? Mhon berikan alasannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih atas pertanyaannya mbak.....
      menurut saya bukan salah gurunya yang memberikan tugas,toh si gurunya kan tidak tahu kalau ada guru lain yang juga memberikan tugas lagi kepada peserta didiknya dengan pengumpulan yang hampir bersamaan....
      maksud dari pernyataan Janganlah memberikan beban atau tugas terlalu berat terhadap orang lain (peserta didik) yang melebihi batas kemampuannya” maksudnya disini adalah jangan memberikan tugas disini misalnya saja PR mbak,sudah setiap hari si guru memberikan PR, tugas, ulangan tiap hari, hafalan dan tugas praktek misalnya,kemudian ketikaanak usia sekolah dasar diberikan materi warisan, kemudian sangking semangatnya guru anak usia SD diberikan banyak soal-soal bab waris padahal kita seorang mahasiswa saja belum begitu mahir dalam penghitungan waris, ketika anak SD yang notabene adalah usia yang masih banyak keranah kognitifnya dan afejktifnya, mungkin untuk psikomotoriknya perlu penguasaan dan pemahaman yang lebih. sehingga penting bahwa guru itu mampu mengetahui kemampuan peserta didiknya itu sejauh apa....jangan asal memberikan tugas padahal murid belum mampu untuk mengerjakan tugas tersebut. terima kasih...........

      Hapus
  7. assalamualaikum Wr Wb
    milamah 2021111126
    pemakalah yang terhormat saya mau tangya bolehkah kita membenci orang-orang yang menyakiti orang yang kita sayangi....

    terima kasih.....

    BalasHapus
  8. wass.......
    terimakasih atas pertanyaannya mbak..
    tentu tidak diperbolehkan mbak...kita sesama makhluk ALLah dilarang untuk saling membenci..walaupun dia menyakiti hati orang yang kita cintai sekalipun.

    BalasHapus