OBYEK PENDIDIK “TIDAK LANGSUNG”
MENGADILI MANUSIA DENGAN HUKUM ALLAH
(QS. AN-NISA AYAT 105)
Sri utami (2021115230)
Kelas C
JURUSAN TARBIYAH/PAI
INSTITUTI AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PEKALONGAN
2016
Kata Penggantar
Alhamdulillah segala puji syukur selalu kami haturkan kehadiran Allah SWT yang senatiasa melimpahkan rahmat, taufik, hidayah, serta inayah-Nya kepada kami, sehingga kami bisa menyelesaikan tugas penyusunan Makalah Tafsir Tarbawi dengan Judul Mengadili Manusia Dengan Hukum Allah.
Kami selaku penyusun Makalah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Muhammad Hufron, M.S.I. selaku dosen penggampu mata kuliah Tafsir Tarbawi 1 yang telah memberikan arahan dan bimbingan dalam pembuatan makalah ini.
Oleh sebab itu, saya berharap adanya kritik dan saran demi perbaikan makalah yang akan saya buat dimasa yang akan datang. Semoga buku ini bermanfaat bagi para pembaca, terutama untuk kembali membangkitkan semagat umat Islam agar kembali memiliki kejayaan diberbagai bidang pada masa-masa mendatang dan kembali menjadi umat yang membanggakan.
BAB I
PENDAHULUSN
A. Latar Belakang
Al-Quraan sebagai wahyu yang diberikan kepada Nabi Muhammad Saw. membawa umat manusia dari kegelapan (kebodohan) menuju cahaya terang benderang yakni agama Islam. Al-Quraan juga menjelaskan yang haq dan mengungkap berbagai kebathilan. Berbagai kebathilan telah mewarnai dimensi kehidupan manusia. salah satu bentuk kebathilan yang sering dijumpai adalah sikap khianat. Orang yang khianat terkadang mendapat perlindungan dari orang atau pihak-pihak tertentu. Islam melarang keras terhadap perlakuan hakim yang membela orang yang berkhianat di muka hukum. Islam pun memberikan rambu-rambu kepada umat Islam terutama hakim untuk bersikap hati-hati didalam meneliti yang haq agar tidak tertipu oleh pembicaraan orang-orang yang berkhianat dan tidak menjadi penantang kebenaran demi membela orang yang khianat.
Pada dasarnya manusia meskipun berbeda jenis, suku bangsa ras, dihadapan Allah dan muka Hakim semuanya sama. Sebagai orang Islam yang taat, kita tidak hanya menerapkan syariat agama pada kehidupan sehari-hari kita, tapi kita juga harus mengetahui, mencermati, dan menerapkan agama didalam lingkungan hidup.
Dalam kesempatan ini, kami menulis makalah ini dengan alasan agar para pembaca dapat mengenal lebih dalam apa itu hukum Islam.
B. Judul Makalah
Dalam kesempatan kali ini penulis akan membahas tantang “ Mengadili Manusia dan Hukum Allah.”
Nash dan arti QS. An-Nisa Ayat 105
إِ نَّا أَ نْزَ لْنَا إِ لَيْكَ ا لْكِتَا بَ بِا لْحَقَّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّا سِ بِمَا أَ رَ ا كَ ا للهُ وَ لاَ تَكُنْ لِلْخَا ئِنِينَ خِصِيْمَا
Artinya :
“ Sungguh kami telah menurunkan kepadamu (Muhammad ) sebuah kitab (Al-Qura’n) dengan membawa kebenaran agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang diajarkan oleh Allah kepadamu dan janganlah engkau menjadi karena (membela) orang yang berkhianat penantang (orang yang tidak bersalah).
C. Arti Penting Surat QS.An-Nisa Ayat 105
Ayat di Atas menjelasakn bahwa Allah telah menurunkan sebuah kitab yaitu Al-Quraan yang didalamnya mengandung kebenaran (hukum) untuk mengadili manusia yang melakukan kejahatan dan melarang manusia untuk menjadi pembela orang-orang yang berkhianat. Ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Al-quraan terdiri atas ayat-ayat yang memerintah, melarang, mengajurkan, dan memberikan pilihan untuk umat manusia. Setiap muslim dituntut untuk menerapkan keadilan terhadap siapapun, tanpa membedakan agama, ras, bangsa, atau kedudukan sosial. Janganlah engkau menjadi penantang orang yang tidak bersalah, karena membela para penghianat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Teori
Hukum adalah soal antara manusia. dan manusia adalah salah satu makhluk Tuhan penghuni alam jagad raya ini. Karena itu pembicaraan tentang hukum Islam mempunyai segi yang menyangkut pada Tuhan. Demikian juga dalam hukum-hukum yahudi dan kristen. Dalam hubunganya dengan hukum, manusia dapat menjadi subyek hukum karena ia mempunyai hak dan sekali gus ia dapat juga menjadi obyek hukum karena ia mempunyai kewajiban. Hak dan kewajiban itu timbul dari hubungan manusia dengan manusia sesamanya dan dari hubungan manusia dengan tuhanya.
Hukum Syara adalah Khitab Syari’ (Seruan Allah sebagai pembuat hukum) yang berkaitan dengan amal perbuatan hamba (manusia), baik itu berupa ketetapan yang sumbernya pasti seperti Al-Quraan dan Hadist.
Keadilan Al-Quraan tidak terbatas untuk orang-orang yang beriman dengan Al-Quraan tersebut, akan tetap mencakup seluruh manusia. oleh sebab itu tidak perlu ada kecemasan dari orang-orang non muslim terhadap hukum Al-Quraan tersebut.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
“Wahai orang-orang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu meneggakan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorng kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adilah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. Al-maidah/5:8.
B. Penafsiran Surat Qs.An-Nisa Ayat 105
1) Tafsir Al-Mishbah
Ayat ini kembali kepada persoalan semula yang berbicara tentang orang-orang munafik, yang diselangi dengan berbagai persoalan yang berkaitan dengan mereka, sampai kepada urain tentang kewajiban menindak tegas, bahkan memerangi mereka yang terang-terangan keluar dari Islam, hingga ancama bagi mereka yang berdalih tertindak karena enggan berhijrah dan berjihad.
Al-Biqa’i juga menilai ayat ini dan ayat-ayat sesudahnya sebagai awal dari satu kelompok ayat dan kelanjutan dari uraian yang lalu. Menurutnya, urain kelompok ayat ini adalah menggambarkan keanehan orang-orang yang telah diberi kitab suci, yang sesat dan menyesatkan orang lain, lalu urean yang tidak kurang anehnya yaitu keimanan mereka kepada al-jibt, setan dan berhala, dilanjutkan dengan uraian tentang anehnya sikap mereka yang mengaku percaya kepada kitab yang diturunkan Allah tetapi mencari hakim selain-Nya. Ini dilanjutkan dengan aneka rincian, menyangkut mereka, serta aneka dalil yang membatalkan dalih mereka, sampai akhirnya perintah untuk menghadapi para pembangkang dengan keampuhan argument dan kekuatan senjata.
Allah Yang Maha mengetahui, berpesan kepada orang-orang mukmin bahwa konsekuensi keberadaaan dibawah panji-panji Islam, mengandung kewajiban-kewajiban\. Jangan menduga, bahwa kalian memperoleh keistemewaan yang membedakan kalian dari orang lain dalam hal keadilan. Sebagaimana Allah memerintahkan kalian untuk berjuang menegakan keasilan terhadap orang-orang orang kafir dan munafik, bahwa dengan pengakuan keislaman dan keimanan, kalian telah berbeda dengan yang lain dan kalian telah memiliki kekebalan hukum. Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan haq, supaya engkau mengadili antara manusia.
Kata (الحق ) al-haqq, terdiri dari huruf ba’ dan qaf makanya berkisar kepada kemantapan sesuatu dan keberadannya. Sesuatu yang mantap tidak berubah, dinamai haq, demikian juga yang mesti dilaksanakan atau yang wajib.
Nilai-nilai agama adalah Haq karena nilai-nilai itu selalu mantap tidak dapat diubah-ubah. Sesuatu yang tidak berubah, sifatnya pasti, dan sesuatu yang pasti, menjadi benar, dari sisi bawah ia tidak mengalami perubahan. Nilai-nilai yang diajarkan Al-Quraan adalah haq. Ia diturunkan dengan haq dalam arti tidak disentuh oleh kebatilan tidak juga dapat dibatalkan atau dilenyapkan oleh kenyataan.
Kata ( أ ر ا ك ) araka dalam firman-Nya: ( أ ر ا ك ا للّه) araka Allah / yang diperlibatkan Allah kepadamu pada mulanya berarti memperlihatkan dengan mata kepala, tetapi maksudnya disini adalah memperlihatkan dengan mata hati dan pikiran. Hasilnya adalah pengetahuan yang menyakinkan. Apa yang diperlihatkan Allah itu, bukan terbatas pada memperlihatkan rincian satu hukum kepada Nabi Muhammad saw. melalui wahyu karena yang demikian ini sangat sedikit dalam al-Quraan, tetapi ayat ini lebih banyak berarti melibatkan rincianya melalui kaidah-kaidah yang diangkat dari ayat-ayat Al-Quraan. Pada Qs. Al-Baqarah ayat 213, ayat ini memberikan kepada Rasul saw. wewenang menetapkan hukum sekaligus kebenaran apa yang beliau putuskan.
2) Tafsir Al-Maraghi
Sesungguhnya kami telah menurunkan Al-Quraan kepadamu yang menetapkan dan menjelaskan yang Haq, agar kamu menjadi hakim di antara manusia dengan hukum-hukum yang telah diberitahukan Allah kepadamu.
Janganlah kamu menantang orang yang menuntut haknya dan dikhianati karena kamu membela dan melindungi orang yang berkhianat.
Ringkasanya : janganlah kamu bersikap meremehkan didalam meneliti yang Haq karena bertipu oleh pembicaraan orang-rang yang berkhianat dan kepadanya didalam berdebat, agar kamu tidak menjadi penantang kebenaran demi membela mereka yang khianat.
3) Tafsir Al Azhar
“sesunguhnya telah kami turunkan kepada engkau kitab itu dengan kebenaran”. Kitab itu ialah Al-Quraan.
Meskipun pada waktu itu Al-Quraan belum berbentuk sebagai sebuah kitab atau bukan atau mushhaf, namun wahyu yang diturunkan Tuhan kepada RasulNya, kitab namanya. Sebab arti kitab bukan saja buku, tetapi berarti juga perintah. Didalam ayat ini Nabi sudah diperingatan bahwa didalam mengambil suatu kebijaksanaan, hendaklah dia selalu berdoman kepada wahyu yang telah diturunkan Tuhan kepadanya. Didalam “kitab itu”, bahwa jika datang orang fisik membawa suatu berita, hendaklah cari keterangan, selidik nilai berita yang membawanya.
“Supaya engkau hukumkan di antara manusia dengan apa yang telah memperlihatkan Allah kepada engkau”. Arti tegasnya ialah dengan memakai dasar kitab tuntutan Tuhan itu, hendaklah engkau menghukum. Dan diberi kelak engkau oleh Tuhan petunjuk, yaitu diperlihatkan oleh Tuhan kepada engkau jalan mana yang muslihat yang akan engkau tempuh. ayat ini memberikan bimbingan yang tegas kepada kita bahwasanya Rasul sebagai pemegang hukum, dengan memegang dasar al-kitab al-Hakim, boleh memakai ijtihadnya boleh mengambil keputusan yang telah diperlihatkan Allah kepadanya. Tetapi tidaklah boleh terburu mengambil keputusan, sebelum terlebih dahulu bersadar kepada dasar yang kuat, yaitu kitab Allah. sebab kitab adalah kebenaran yang mutlak, sedang ijtihad manusia bisa salah atau khilaf.
“Dan janganlah engkau terhadap orang-orang yang berkhianat itu jadi pembela”
Maksud sebab turun ayat sudah jelas. Yaitu pertama jangan terburu-buru menerima saja fitnah yang dibuat oleh si Thu’mah terhadap yahudi itu, atau Busyair terhadap Lubaid bin Sahl. Dan sebelum menjatuhkan hukum, hendaklah ingat terlebih dahulu sandaran sebagai Hakim Islam, yaitu kitab Allah. di dalam mengambil hukum dari kitab Allah itu, bolehlah engkau memakai ijtihadmu sendiri menurut apa yang diperlihatkan Tuhan kepada engkau dalam cara timbangan yang sehat. Dan dasar yang utama pula harus diperhatikan, ialah karena hendak menegakkan keadilan jangan membela orang yang berlaku aniaya. Walaupun yang teraniaya itu orang yahudi.
C. Aplikasi Dalam Kehidupan
Setiap muslim dituntut untuk menerapkan keadilan terhadap siapapun, tanpa membedakan agama, ras, bangsa, atau kedudukan sosial.
Al-Quraan menuntut kepada para penegak hukum untuk menghukum secara adil terhadap siapapun juga.
Hendaknya Tetapi tidaklah boleh terburu mengambil keputusan, sebelum terlebih dahulu bersadar kepada dasar yang kuat, yaitu kitab Allah. sebab kitab adalah kebenaran yang mutlak, sedang ijtihad manusia bisa salah atau khilaf.
hendaklah dia selalu berdoman kepada wahyu yang telah diturunkan Tuhan kepadanya.
D. Aspek Tarbawi
a. Orang yang adil akan mendapatkan keamanan di dunia dan diakhirat
b. Orang yang adil tidak akan menggangu dan menyakiti orang lain ataupun makluk lainya
c. Keadilan merupakan jalan menuju surga
d. Pemilik sifat adil berkhak untuk mendapat kekuasaan, kemuliaan dan kedudukan yang tinggi di dunia dan diakhirat
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan tersebut terhadap ayat-ayat al-Quraan mengenai keadilan dan penegakan hukum dapat disimpulkan bahwa Al-Quraan menuntut kepada para penegak hukum untuk menghukum secara adil terhadap siapapun juga. Kemudian untuk terciptanya keadilan dan tegaknya hukum Al-Quraan mengajarkan etika peradilan bagi para penegak hukum yaitu, bersikap adil dan objektif, menghukum berdasarkan kenyataan yang tampak dan tidak tergesa-gesa di dalam kitab-Nya. Bagi mereka yang tidak menghukum dengan ketentuan yang telah ditetapkan berarti mereka sama dengan orang kafir, Zhalim atau fasiq. Orang yang adil akan mendapatkan keamanan di dunia dan diakhirat, Orang yang adil tidak akan menggangu dan menyakiti orang lain ataupun makluk lainya
Keadilan merupakan jalan menuju surga. Pemilik sifat adil berkhak untuk mendapat kekuasaan, kemuliaan dan kedudukan yang tinggi di dunia dan diakhirat.
DAFTAR PUSTAKA
An-Nabhani, Taqiyuddin.2013.Peraturan Hidup dalam Islam.Jakarta.Hizbut Tahrir Indonesia.
Hamka.1987.Tafsir Al-Azhar.Jakarta: PT Pustaka Panjimas.
Harjono, Anwar.1987.Hukum Islam Keluasan dan Keadilannya.Jakarta: PT Bulan Bintang.
Iskandar, Arief B.2015.Materi Dasar Islam.Bogor.Al-Azhar Press.
Mushthafa, Ahmad.1986.Terjemahan Tafsir Al-Maraghi.Semarang: Cv Toha Putra.
Shihab, Quraish.2002.Tafsir Al-Mishbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Quraan.Jakarta: Lentera Hati.
BIO DATA
Nama :Sri Utami
Nim : 2021115230
Tempat, Tggl : Pekalongan, 22 Februari 1997
Alamat : Dk.Rancah, Ds.Sidoharjo, Kec.Doro Kabupaten. Pekalongan
Riwayat Pendidikan:
1. SDN N 01 Sidoharjo
2. SMP N Satu Atap Rogoselo
3. SMA N 01 Doro
4. IAIN Pekalongan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar