Laman

new post

zzz

Jumat, 08 September 2017

SBM A 2-C "Profesi Guru"

“KOMPETENSI DAN ETIKA GURU”
"Profesi Guru"

Nur Mufidah
2023116035


KELAS A
PRODI PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
 FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI
(IAIN) PEKALONGAN
2017


KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan mengucapkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT  yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahNya , sholawat serta salam yang senantiasa kita curahkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW, Sehingga saya bisa menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman sekalian, dan khususnya kepada bapak Muhammad Hufron, M.S.I selaku dosen pembimbing mata kuliah Strategi Belajar Mengajar yang telah memberi masukan-masukannya sehingga makalah ini dapat terselesaikan sebagaimana yang saya harapkan. Makalah ini dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah Strategi Belajar Mengajar. Pada kesempatan ini, materi dalam makalah yang saya buat yaitu tentang Kompetensi dan Etika Guru dengan Sub tema Profesi Guru. Tidak lupa saya mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dan semoga apa yang tersajikan dalam makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan  memberikan pengetahuan mengenai  profesi keguruan yang lebih luas, cukup sekian saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.





BAB I
PENDAHULUAN

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Menjadi seorang guru atau berprofesi sebagai pengajar itu tidak hanya berbekal  ilmu pengetahuan saja, namun seorang guru harus mempunyai kompetensi seperti yang tercantum di atas. Selain itu profesi sebagai seorang guru mempunyai beban yang sangat berat, dia harus bisa menjadi teladan bagi peserta didiknya baik di dalam kelas maupun di lingkungan masyarakatnya dan jadikan guru sebagai profesi yang sangat mulia. Materi Profesi guru ini perlu dibahas karena untuk menjadi seorang guru pada masa sekarang itu tidak mudah, harus menempuh pendidikan diperguruan tinggi terlebih dahulu kemudian memperbanyak pengalaman-pengalaman mengajar serta memahami psikologi peserta didiknya.








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Profesi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia profesi diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan, keahlian tertentu. Profesi bukan sekedar pekerjaan, tetapi vokasi khusus yang memiliki expertise, responsibility, dan corporatness. Expertise adalah keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan dalam waktu yang lama. Responsibility adalah tanggungjawab, seorang dikatakan bertanggungjawab bila ia berani melakukan sesuatu dan menerima segala konsekuensi apa yang dikerjakan. Corporatness dapat diartikan sebagai rasa kesejawatan.[1]
Tugas guru sebagai profesi, berarti mendidik untuk meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup peserta didik dan masyarakatnya. Dan mengajar untuk meneruskan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Serta terlatih untuk mengembangkan keterampilan, keahlian dan menerapkannya. Tugas guru profesi ini menuntut adanya professional dan profesionalisasi. Professional merupakan keahlian yang dimiliki seorang guru sebagai bukti kompetensiya untuk melayani dan membuat orang lain menjadi lebih baik. Sedangkan profesionalisasi adalah usaha untuk selalu meningkatkan potensinya tanpa terbatasi oleh tempat dan waktu.[2]
Pengertian profesi menurut Ornstein dan Levine (1984) antara lain:
1.      Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
2.      Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya).
3.      Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
4.      Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
5.      Mempunyai komitmen terhadap jabatan dank lien, dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
6.      Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri).
7.      Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau  menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.[3]
B.     Hakikat Profesi Guru
Dr. Sikun Pribadi (Oemar Hamalik, 2008: 1-2), mengemukakan bahwa profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga, istilah profesi, professional, profesionalisme, dan profesionalitas dapat dibedakan sebagai berikut:
1.      Profesi ialah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian ( keterampilan, kejuruan, dsb.) tertentu.
2.      Professional ialah: (a) bersangkutang dengan profesi; (b) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya; (c) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
3.      Profesionalisme ialah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional.
4.      Profesionalitas ialah: (a) perihal profesi; (b) keprofesian; (c) kemampuan untuk bertindak secara professional.
Dari uraian di atas, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan untuk memenuhi hakikat profesi. Diantaranya, profesi ialah janji terbuka, menuntut tanggungjawab sosial, suatu bentuk pengabdian, suatu pekerjaan, membutuhkan keahlian khusus, dan menuntut kesejawatan. Poin-poin tersebut dapat diuraikan berikut.
1)      Hakikat profesi ialah Janji Terbuka
Oemar Hamalik (2009:2) menyatakan bahwa janji terbuak merupakan pernyataan sungguh-sungguh yang keluar dari lubuk hati, mengandung norma-norma atau nilai-nilai etik. Janji yang bersifat etik itu mau tak mau akan berhadapan dengan sanksi-sanksi tertentu. Bila dia melanggar janjinya, dia akan berhadapan dengan sanksi, misalnya hukuman, protes masyarakat, hukuman dari Tuhan, dan hukuman oleh diri sendiri. Apabila seseorang telah menganut suatu profesi tertentu. Dia akan berbuat sesuai dengan janji tersebut. Janji-janji itu biasanya telah digariskan dalam kode etik profesi yang bersangkutan dalam hal ini, profesi kependidikan.

2)      Profesi Menuntut Tanggungjawab Sosial
Profesi hadir untuk mengayomi masyarakat. Pekerjaan profesi bukanlah pekerjaan yang hanya memikirkan anggota profesinya saja, melainkan memiliki keterpanggilan untuk membina, membimbing, dan melindungi serta melayani masyarakat. Hal ini didasarkan pada hati seorang professional yang merasa memiliki dan bertanggungjawab atas kehidupan masyarakat.
3)      Profesi Suatu Bentuk Pengabdian
Suatu profesi tidak untuk mencari keuntungan pribadi. Seseorang yang memiliki profesi tertentu, segala tindakan, perkataan, bahkan hidupnya diberdayakan untukkejayaan profesi itu. Ia mengutamakan kepentingan orang banyak dibandingkan dengan kepentingan pribadi. Profesi guru bekerja untuk kepentingan peserta didik. Peserta didik diberi hak untuk memperoleh pendidikan tanpa terkecuali karena pendidikan adalah hak warga negara.

4)      Profesi adalah Suatu Jabatan atau Pekerjaan
Suatu profesi merupakan pekerjaan penuh dalam pengertian pekerjaan yang diperlukan oleh masyarakat atau perorangan. Tanpa pekerjaan tersebut masyarakat akan menghadapi kesulitan. Profesi merupakan pekerjaan yang mencakup tugas, fungsi, kebutuhan, aspek, atau bidang tertentu dari anggota masyarakat secara keseluruhan.

5)      Profesi Membutuhkan Keahlian Khusus
Untuk melaksanakan suatu profesi diperlukan keahlian khusus. Keahlian khusus diperoleh melalui jenjang perguruan tinggi, dasar ilmu pengetahuan yang kuat, membutuhkan waktu yang lama, dan dengan tingkat kesulitan yang tinggi.

6)      Profesi Menuntut Kesejawatan
Kesejawatan tecermin dalam penyelenggaraan organisasi profesi. Di sana akan terjalin komunikasi dan kerja sama untuk menjaga martabat profesi, melindungi para anggotanya, dan mengembangkan anggota profesi.[4]

C.     Syarat Profesi Kependidikan
Syarat profesi kependidikan yang dimaksudkan oleh National Education Association (NEA) adalah jabatan bagi tenaga pendidik (guru) sebagai berikut.
1.      Melibatkan kegiatan intelektual.
2.      Menggeluti batang tubuh ilmu khusus.
3.      Memerlukan persiapan professional lama.
4.      Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5.      Menjanjikan karier hidup.
6.      Menentukan baku (standar) sendiri.[5]
Selain melakukan tugas profesinya di sekolah, guru wajib pula berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan masyarakat serta memperbaiki peranan dan kualifikasi professional. Karena pekerjaan guru adalah pekerjaan professional maka untuk menjadi guru harus pula memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Harus memiliki bakat sebagai guru,
2.      Harus memiliki keahlian sebagai guru,
3.      Memiliki kepribadian yang baik dan terintegrasi,
4.      Memiliki mental sehat,
5.      Berbadan sehat,
6.      Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas,
7.      Guru adalah manusia berjiwa pancasila, dan
8.      Guru adalah seorang warga Negara yang baik.[6]
D.    Perkembangan Profesi Keguruan
Kalau kita ikuti perkembanagan profesi keguruan di Indonesia, jelas bahwa pada mulanya guru-guru Indonesia diangkat dari orang-orang yang tidak berpendidikan khusus untuk memangku jabatan guru. dalam bukunya Sejarah Pendidikan Indonesia, Nasution (1987) secara jelas melukiskan sejarah pendidikan di Indonesia terutama dalam zaman kolonial belanda, termasuk juga sejarah profesi keguruan. Guru-guru pada mulanya diangkat dari orang-orang yang tidak dididik secara khusus menjadi guru, secara berangsur-angsur dilengkapi dan ditambah dengan guru-guru yang lulus dari sekolah guru (Kweekschool) yang pertama kali didirikan di Solo tahun 1852. Karena kebutuhan guru yang mendesak maka pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima macam guru, yakni: (1) guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh, (2) guru yang bukan lulusan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru, (3) guru bantu, yakni yang lulus ujian guru bantu, (4) guru yang dimagangkan kepada seorang guru senior, yang merupakan calon guru, dan (5) guru yang diangkat karena keadaan yang amat mendesak yang berasal dari warga yang pernah mengecap pendidikan.
Walaupun jabatan guru tidak harus disebut sebagai jabatan professional penuh, statusnya mulai membaik. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mewadahi persatuan guru.    Dalam sejarah pendidikan guru di Indonesia, guru pernah mempunyai status yang sangat tinggi dalam masyarakat, mempunyai wibawa yang  sangat tinggi, dan dianggap sebagai orang yang serba tahu. Peranan guru saat itu tidak hanya mendidik anak di depan kelas,  tetapi mendidik masyarakat, tempat bagi masyarakat untuk bertanya, baik untuk memecahkan masalah pribadi ataupun masalah sosial. Namun, kewibawaan guru mulai memudar sejalan dengan kemajuan zaman, perkembangan ilmu dan teknologi, dan kepedulian guru yang meningkat tentang imbalan atau balas jasa (Sanusi et al., 1991). Dalam era teknologi yang maju sekarang, guru bukan lagi satu-satunya tempat bertanya bagi masyarakat. Pendidikan masyarakat mungkin lebih tinggi dari guru, dan kewibawaan guru berkurang antara lain karena status guru dianggap kalah gengsi dari jabatan lainnya yang mempunyai pendapatan yang lebih baik.[7]




















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Tugas guru sebagai profesi, berarti mendidik untuk meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup peserta didik dan masyarakatnya. Dan mengajar untuk meneruskan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Serta terlatih untuk mengembangkan keterampilan, keahlian dan menerapkannya. profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Karena pekerjaan guru adalah pekerjaan professional maka untuk menjadi guru harus pula memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Harus memiliki bakat sebagai guru,
2.      Harus memiliki keahlian sebagai guru,
3.      Memiliki kepribadian yang baik dan terintegrasi,
4.      Memiliki mental sehat,
5.      Berbadan sehat,
6.      Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas,
7.      Guru adalah manusia berjiwa pancasila, dan
8.      Guru adalah seorang warga Negara yang baik.




DAFTAR PUSTAKA


Arifin, Mohammad dan Barnawi. 2012. Etika dan Profesi Kependidikan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Hamalik, Oemar . 2013.  Proses Belajar Mengajar. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Kosasi, Raflis dan Soetjipto. 1999.  Profesi Keguruan. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Mustakim, Zaenal. 2009. Strategi dan Metode Pembelajaran. Yogyakarta: Gama Media.
Sismiati, Atiek dan Rugaiyah. 2013. Profesi Kependidikan.  Bogor: Ghalia Indonesia.










FOTO COVER BUKU REFERENSI MAKALAH


PROFIL

Nama                                       : Nur Mufidah
NIM                                        : 2023116035
Tempat, tanggal lahir              : Pekalongan, 23 Agustus 1998
Alamat                                    : JL. Untung Suropati, Tegalrejo, Pekalongan
Riwayat Pendidikan               : 1. MIS Tegalrejo
                                                              2. MTs Al-Amin, Binagriya
3. MA Hidayatul Athfal Pekalongan




[1] Rugaiyah dan Atiek Sismiati, Profesi Kependidikan, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2013), hlm.,5 dan 6.
[2] Zaenal Mustakim, Strategi dan Metode Pembelajaran, (Yogyakarta: Gama Media, 2009), hlm., 8.
[3]Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1999),  hlm.,15 dan 16.
[4] Barnawi & Mohammad Arifin, Etika dan Profesi Kependidikan, (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2012), hlm., 109-114.
[5] Rugaiyah & Atiek Sismiati, Op.cit, hlm.7
[6] Oemar Hamalik, Proses Belajar Mengajar, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2013), hlm.,118.
[7] Soetjipto & Raflis Kosasi, Op. cit. hlm. 27-29. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar