M A K A L A H
MINUMAN KERAS DAN AMORAL ENTERTAINMENT MERUSAK HUBUNGAN SOSIAL
Disusun guna memenuhi salah satu tugas:
Mata Kuliah : Hadits Tabawi II
Dosen Pengampu : Muhammad Ghufron, M.S.I
Disusun Oleh:
Ismi Zulfatun Nikmah (2021110269)
Kelas F
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012
BAB I
PENDAHULUAN
Kadang-kadang di tengah masyarakat terdengar orang peminum memberikan bahwa “Tidak mengapa, jika kita tidak mabuk” itu hanyalah DALIH dan bukan DALILyang sesuai dengan hadis Rosulullah. Meminum khamer atau sejenisnya yang sekarang sering kita lihat di televisi atau bahkan di depan mata kita langsung, itu adalah haram dan tidak diperbolehkan oleh islam. Sebab hal itu dapat merusak pikiran kita dan dapat menyebabkan dampak berupa fitnah yang besar dan mengakibatkan hubungan sosial menjadi rusak. Apa lagi yang kita lihat sekarang orang-orang meninum minuman sejenis khamer dengan sembari mendengarkan lagu-lagu atau menyaksikan hiburan berupa wanita yang melantunkan suara indahnya serta mempertontonkan bentuk tubuhnya. Berikut adalah hadist Rosulullah tentang minuman keras dan hiburan yang tidak bermoral yang seharusnya dijauhi oleh umat islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hadis
عَنْ أَبي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَيَشْرَبَنَّ نَاسِّ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّوْنَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْرَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمَعَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللهُ بِهِمُ الْأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمْ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيْرَ ) ( رواه ابن ماجه فى السنن . كتاب الفتن . باب العقوبات )[1]
B. Terjemah
Dari Abu Malik Al-Asy’ari berkata, Nabi Muhammad Saw Bersabda: “Sungguh, akan ada orang-orang dari ummatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi”[2]
C. Mufrodat
Sejenis minuman yang dapat merusak pikiran : الْخَمْرَ
Hiburan : يُعْزَفُ
Alunan suara atau sejenis lagu-lagu : وَالْمُغَنِّيَاتِ
Allah membenamkan : يَخْسِفُ اللَّهُ
D. Biografi Rawi
Abi Malik al asy’ari adalah seorang sahabat Nabi Muhammad SAW. Nama lain Abu Malik al asy’ari adalah Harits bin Harits, Ubaid, Ubaidillah, Amr, Ka’ab bin ‘ Ashim, Ka’ab bin Ka’ab, Abi Malik Al asy’ari memperoleh hadits langsung dari Nabi Muhammad S.A.W. Banyak sekali murid – murid beliau yang meriwayatkan hadits dari beliau, antara lain Ibrahim bin Miqsam Al hudzally, jabir bin Abdillah, Kholid bin Said bin Abi maryam, Rabi’ah bin Amr Al Jurasyi, Syurih bin Ubaid Al Khadlromy, Syahr bin Hausyab, Abdullah bin Ma’aniq Al asy’ari, Abdurrahman bin Ghonam Al asy’ari, Atho’ bin Yasar, Abu Salam Al Asurad, Abu Sholeh Al Asy’ari, Umi Darda’. Abi Malik Al Asy’ari wafat pada masa pemerintahan Kholifah Umar bin Khottob.[3]
E. Keterangan Hadis
Hadits Di atas menerangkan bahwa akan ada suatu kelompok manusia dari umat Nabi Muhammad Saw, yang meminum khamr namun mereka menamainya dengan nama yang lain. ini merupakan bukti kenabian Muhammad saw. al-Ma'shum karena berita berupa peringatan keras yang beliau sampaikan dahulu sudah menjadi kenyataan. Banyak orang fasik dari kalangan kamu muslimin pecandu khamr dan menamakan khamr tersebut dengan nama yang mereka buat sendiri dan tidak ada dasarnya dari Al-Qur'an, seperti minuman ruhani, induk segala kegembiraan, wiski, 'araq, kunyak dan nama lainnya yang telah diisyaratkan oleh Rasul saw. di dalam hadits-hadits shahih dan jelas ini. Oleh karena itu haram hukumnya menamakan khamr dengan nama-nama di atas.[4]
Pada dasarnya semua yang ada di bumi ini untuk manusia, tetapi ada yang membahayakan jika dimakan atau diminum, seperti semua yang sifatnya memabukkan. Minuman yang memabukkan mempengaruhi kesehatan jasmani dan otak yang mengatur kehidupan tiap manusia. Oleh sebab itu islam melarang meminum minuman yang memabukkan.[5] Selain itu khamr atau minuman sejenis khamr lainnya ketika seseorang meminum minuman tersebut menjadikan mereka lupa diri dan kemudian hal tersebut bisa menyebabkab bencana berupa fitnah. Mayoritas ulama, baik salaf maupun Khalaf berpendapat, meminum khamer, baik sedikit maupun banyak adalah haram, tanpa memandang bulu dari bahan apa khamer itu dibuat. Baik dari buah anggur, kurma, madu biji gandum ataupun jewawut. Ia tetap haram meskipun hanya diminum sedikit, tidak memabukkan.[6]
F. Aspek Tarbawi
Islam melarang meminum minuman yang memabukkan (Khamer). Untuk merusak kader bangsa, maka biasanya dimasukkan dan disebarluaskan di tengah masyarakatnya. Sayang, jika ada anak cucu kita yang olehnya, karena jika saraf sudah mati, tidak mungkin diobati lagi. Jika sudah terkena, maka membutuhkan biaya banyak dan waktu yang lama, tetapi normal seperti biasa tidak mungkin.[7] Untuk itulah, kenapa Rasulullah melarang umatnya untuk tidak meminum khamer dan melakukan hiburan-hiburan yang tidak bermoral seperti alunan lagu-lagu yang membuat orang terlena dan lain sebagainya, karena hal semacam itu bisa merusak moral bangsa serta umat islam.
Jadi bisa disimpulkan bahwa dari hadis di atas mengandung aspek tarbawi:
a. Meminum khamer atau sejenisnya dapat merusak akal dan pikiran manusia serta dapat menimbulkan fitnah dan menjadikan hubungan manusia dengan manusia lainnya kurang baik
b. Sebagai umat yang bermoral kita dilarang oleh Rosulullah dan dilaknat oleh Allah untuk melakukan hiburan-hiburan yang tidak sesuai syar’i.
BAB III
PENUTUP
Zaman sekarang sudah berubah kembali menjadi seperti saat zaman jahiliyyah, dimana minum minuman yang haram sudah merajalela, hiburan-hiburan yang tidak layak sudah menjadi makanan sehari-hari, dan lain sebagainya. Betapa hebatnya Rasulullah yang mampu memprediksi hal demikian akan terjadi pada umatnya di suatu masa, dan inilah masanya. Semoga kita tidak termasuk orang di dalamnya.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Bassam, Abdullah bin Abdurrahman, Taudlil Al-Ahkam min Bulugh Al Maram, (Jakarta: Pustaka Azzam)
Hamidi Muammal dkk, Terjemah Nailul Authar jilid 6, (Surabaya: PT Bina Ilmu)
Kahar Masyhur, Terjemah Bulughul Maram 2, (Jakarta: PT Rineka Cipta)
Kitab Ibnu Majjah
Lil Hafidz Jamaluddin Abi al Hajjaj Yusuf Al Mazzi, ( Beirut : Darul Fikr, 1994
http//-larangan-menamakan-khamr-dengan-selain-namanya.html
[1] Kitab Ibnu Majjah,hal.503
[2] Drs. Mu’ammal Hamidi dkk, Terjemah Nailul Authar jilid 6, (Surabaya: pt Bina Ilmu) hlm.507
[3] Lil Hafidz Jamaluddin Abi al-Hajjah Yusuf Al Mazzi (Beirut: Darul Fikr)juz22
[4] http//-larangan-menamakan-khamr-dengan-selain-namanya.html
[5] Kahar Masyhur, Terjemah Bulughul Maram 2, (Jakarta: PT RINEKA CIPTA) hlm.223
[6] Abdullah bin Abdurrahman, Al-Bassam, Taudlil Al-Ahkam min Bulugh Al Maram, (Jakarta: Pustaka Azzam) hlm.365
[7] Kahar Masyhur, Terjemah Bulughul Maram 2, (Jakarta: PT RINEKA CIPTA) hlm.224
DWI KARTIKA SARI
BalasHapus2021110251
F
Bagaimana kita menyikapi tayangan di TV tentang hal-hal yang bersagkutan keglamoran gaya hidup dengan kehidupan kita?
Sejarah telah menginformaskan bahwa diantara faktor terbesar yang menyebabkan kehancuran peadaban yunani adalah kehidupan mewah dan pergaulan bebas yang sudah sangta parah di kalangan kaum perempuan dan kaum laki-laki. Hal yang sama pernah menimpa bangsa romawi. Di awal perkembangan pearadaban romawi, kaum perempuan sangat menjaga diri dan kehormatannya, mereka berhasil membuka pintu2 keberhasilan dan kesuksesan yang gemilang. Akan tetapi ketika kaum perempuan bergaya hidup mewah, suka berhias, sering mendatangi salon2 kecantikan. Mendatangi tempat2 umum dengan mengenakan perhiasannya yang paling indah dan paling menarik, maka rusaklah moralitas kaum laki2, kemampuan mereka dalam berperang jadi melemah dan kebudayaan mereka pun semakin hancur.
HapusSumber: Hasan Al-Banna dkk, The True Personalilies Muslimah(Jogjakarta: Gara Ilmu, 2009)
ARUM ARIFAH
BalasHapus2021110271
F
Bagaimana cara menaggulangi minuman keras yang telah beredar secara luas dan gampang di negeri kita ini?
"Jiwa itu seperti seorang anak kecil, jika diperturutrkan, dia kan tumbuh dengan tegukan air cinta
Hapustetapi, akan menjauh jika engkau menyapihnya"
Jika seorang anak diberi susu dan kebiasaan itu tidak berhenti, maka dia kan tumbuh dengan bergantung pada susu, tetapi jika kebiasaan itu dihentikan, hal itu akan menyebabkan munculnya beberapa masalah; sang anak akan menangis dan membuat kegaduhan, tetapi akhirnya dia akan menyerah. Bagaimanapun juga, jika anda menyerah dan merasa khawatir atas kesulitan yang harus dihadapi ketika menyapih anak, dann merasa tidak bersedia melewatkan malam2 dengan kurang tidur karena tangisan dan kegaduhan anak, maka sang anak tidak akan pernah hidup tenang, kerana terus tergantung pada susus. Nafs juga seperti seorang anak, nafs terbiasa untuk melkukan dosa,ketidakpatuhan, dan merasakan kesenangan dalam melakukan kedua hal itu. Muhammad Taqi Usmani, Managing Your Better Personality, (Jogjakarta, Divq Press, 2009) Hal. 63-64
Jadi menurut keterangan diatas dapat saya simpulkan bahwa untuk menanggulangi kebiasaan meminum khamr, sesorang tersebut harus dipaksakan untuk tidak meminumnya lagi, seperti seorang anak yang sedang disapih. memberikan pengarahan kepada mereka bahwa bahaya minuman keras sangat keras juga sesuai dengan namanya. Lingkungan keluarga juga sangat berpengaruh terhadap bisa atau tidaknya seseorang tersebut berhenti atau tetap mengkonsumsinya. lebih-lebih faktor trman juga sangat mempengaruhinya, jika dia berteman dengan teman2 yang baik maka dia pun akan tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik, namun jika pergaulannya diluar batas wajar, maka dirinya juga akan masuk ke dalam dunia tersebut
bagaimana anda menyikapi dg negara indonesia ini yg dalam dunia musik dan hiburan semakin semarak dan bergejolak...
BalasHapusKalau menurut saya pribadi, sikap saya terhadap hal tersebut, cara yang paling tepat yaitu memberikan dukungan penuhagar mereka mau meninggalakan kebiasaan buruk mereka, dan berusaha masuk ke dalam kehidupan mereka, sehingga kita lebih mudah untuk melakukan pengarahan dan penyuluhan terhadap mereka, alah satu caranya: melakukan olah raga, mengkonsumsi sayur dan buah, meminum banyak iar putih, mengkonsumsi herba dan suplemen,http://tofikonline.me/cara-mengatasi-kecanduan-alkohol.html
HapusMURSALIN BIN SA'AN <277> F.
BalasHapusberbicara minuman (khamer) ada di sebuah daerah di indonesia bahwa disitu ada tradisi untuk menyambut tamu pada acara hajatan dengan minuman (yang berakholol) padhl mereka juga muslim, menurut anda bagaimna sikap kita dengan hal tersebut?
Setiap daerah pasti memilki adat istiadat tertentu baik hal tersebut masih sesuai dengan syari’at islam atau bahkan yang jauh menyimpang. Mengenai tradisi menyambut tamu pada acara hajatan dengan minuman yang beralkohol, saya tidak bisa berpendapat apa2 dalam hal ini. Sebab suatu tradisi terkadang sulit sekali untuk dirubah jika kita tidak memiliki peran penting di masyarakat tersebut. Berusahalah anda mempunyai sebuah arti dalam mayarakat sekitar anda, sehingga untuk mengubah suatu tradisi dalam masyarakat sekitar anda bisa menjadi lebih mudah. Dan salah satunya terkait dengan permasalhan anda, sebaiknya kita meulai dari diri kita sendiri. Berikanlah sesuatu yang berbeda pada saat anda sedang memiliki hajatan. Memberikan minuman yang enak dan lezat namun tanpa alkohol. Seperti kisah Sunan Gunung Jati yana mampu mengubah pola hidup suatu masyarak hindu dan budha menjadi masyarakat yang islami namun namun tetap berbudaya.
HapusDalam sebuah buku dikatakan:
Kualitas diri seseorang ditentukan oleh kualitas pikirannya. Kualitas pikiran ditentukan oleh kualitas yang dibaca dan dipelajarinya. Kualitas yang dibaca dan dipelajari ditentukan minat seseorang. Kualitas minat ditentukan oleh sejauh mana seseorang ingin hidup. Perhatikanlah setiap gejala-gejala, makana-makana, fakta-fakta, kejadian-kejadian, dan perubahan-perubahan agar anda sedar dengan kenyataan hidup anda. Jika anda tidak memperhatikan perubahan, maka anda akan dilibas oleh perubahan tanpa ampun. (Ilhamuddin Nukman, Mind Revolution, (Jogjakarta: Diva Press, 2009)hal.63
nur aini
BalasHapus2021110263
F
berbicara masalah hiburan, bagaimana pendapat anda dengan hiburan musik (walaupun qasidah atau nasidariyah, atau shalawat) yang dilakukan disela-sela pengajian atau ceramah oleh para kyai, disana ada bermacam alat musik seperti gitar, seruling dan lain-lain yang katanya itu haram untuk dimainkan. bagaimana tanggapan anda dengan hal tersebut?
alat musik dibagi menjadi tiga, yaitu ada yang haram,makruh dan ada yang halal. Yang haram seperti gitar, genderang dan gambus dan alat2 yang suaranya membuat terlena atu joget. Yang makruh seperti alat2 pelengkap nyanyian dan apabila tidak ada nyanyiannya maka tidak membuat terlena seperti fash (semisal dram). Yang halal adalah alat2 yang tidak membuat terlena seperti terumpet untuk tanda peringatan, genderang untuk perang dan rebana untuk pernikahan.
HapusSumber: Masail Diniyah MAS Simbang Kulon, 2009
Hapussyifa adilla
BalasHapus2021110281
amoral entertainment jika melihat kenyataan saat ini terdapat golongan-golongan yang mana sangat bersimbiosis, bimana antar golongan tersebut saling mendapatkan kemanfaatannya. dikatakan sebagai kegiatan yang amoral (menyalahi moral) itu yang bagaimana???
kemudian setelah kita ketahui di dalam hadits makalah ini menjelaskan bahwasaanya kegiatan amoral tersebut dapat merusak kegiatan sosial, bgaimana langkah yang seharusnya di lakukan kita sebagai generasi muda islam???
Saya belum paham maksud pertanyaan anda yang pertama. Ketika hubungan tersebut membawa manfaat bagi kedua belah pihak dan sesuai dengan syari’at islam itu malah bagus. Namun kalau pertanyaan anda menuju bersimbiosis, bermanfaat bagi kedua belah pihak tapi dalam tanda kutip itu adalah sebuah hiburan yang tidak bermoral, itu merupakan ancaman bagi orang-orang tersebut.
HapusPertanyaan yang kedua, maaf, bukan merusak kegiatan sosial, namun merusak hubungan sosial, itu artinya bahwa hiburan-hiburan yang tidak baik, seperti menghibur diri dengan meminum khamr, itu dapat menyebabkan sebuah fitnah. Dalam tafsir Nawawi I dikatakan bahwa fitnah bukan berarti menuduh orang lain yang tidak orang lain itu lakukan, namun fitnah adalah menimbulkan kekacauan, karena pada masa jahiliyyah, saat itu ada salah seorang mengusir sahabat dari kampung halamannya, merampas harta mereka dan menyakiti atau mengganggu kebasan mereka beragama. Itulah fitnah. Dan ketika kita meminumm khamr bisa dikatakan banayk sekali madhartnya diataranya menimbulkan kekacauan di lingkungan sekitar, sehingga merusak hubungan sosial.
Langkah kita ya pasti jangan sampai kita melakukan hal tersebut yang sudah jelas2 dilarang oleh Allah, dan selanjutnya kalau bisa menghentikan semua itu dengan tindakan kita sebagai seorang mahasiswa, entah itu dengan cara apa, yang penting tidak merusak kualitas agama kita. (Tafsir Nawawi I)
Diah Safitri
BalasHapus2021110260
dr aspek tarbawi mklah anda td disebutkan bhwa:
Sebagai umat yang bermoral kita dilarang oleh Rosulullah dan dilaknat oleh Allah untuk melakukan hiburan-hiburan yang tidak sesuai syar’i. terus yg saya tanyakan hiburan2 yg sesuai dg syar'i itu hiburan yg bgaimana, mhon dijelaskan...
maturnuwun..
Hiburan yang sesuai syar’i banyak kok mb... , salah satunya adalah mendengarkan AlQuran, entah itu lewat seseorang langsung, kaset atau yang lainnya. nada-nada dan lantunan indahnya akan membuat kita terasa terhibur dan nyaman. Anggap saja AlQuran adalah hidangan lezat yang akan kita santap tiap harinya, di dalamnya terdapat menu2 yang menggugah selera... Ciptakan juga lingkungan yang qurani, dengan cara menyemarakkan bacaan di setiap sudut surau, madrasah dll, kalau saya pribadi saya sangat terhibur dengan kegiatan itu. Cobalah, dari pada kita mendengarkan lagu2 yang merusak telinga dan membuat denyut jantung tidak beraturan. Sumber: Hidangan Segar AlQuran; Dan Nurul Haq,Membumikan nilai qurani, siapa takut??
Hapusabdul latif (241) f
BalasHapuslangkah prefentif yang bagaimanayang harus di lakukan orang2 tua pada anak2nya terkait acara tv zaman sekarang?
Langkah orang tua yang terutama ibu, adalah dengan memberikan contoh yang baik pada anaknya. Ibu Qomariyah selaku Mantan Bupati Pekalongan mengatakan bahwa “surga di bawah telapak kaki ibu” bisa dibilang sebuah konotasi yang berarti langkah seorang ibu merupakan panutan bagi anaknya. Jadi ketika langkah ibu itu benar maka anaknya pun juga ikut benar, tapi jika salah, maka anak akan mengikutinya. Kembali kepertanyaan, selain memberikan contoh, orang tua juga harus mengawasi kegiatan anak sehari2, mengawasi pola nonton tv, yang itu merupakan salah satu jembatan pembentukan kepribadian anak, apabila seorang anak sudah terlanjur menonton hal tayangan yang tidak sepantasnya, maka alangkah lebih baiknya sebagai seorang pendidik dalam keluarga berusah menjadi temannya, memasuki pikiran2nya, agar anak tersebut selalu mencurahkan isi hatinya kepada orang tua sebelum ke orang lain. Sehingga masih tetap dalam pengawasan orang tua.
HapusHartini
BalasHapus2021110237
apakah materi MINUMAN KERAS DAN AMORAL ENTERTAINMENT MERUSAK HUBUNGAN SOSIA berkaitan dengan hadist tarbawi ??
dimana letak keterkaitan tersebut !
mohon jelaskan ..
Tentu berkaitan mb... semua materi yang diberikan bapak dosen pasti ada kaitannya dengan hadis tarbawi, kan mata kuliah kita Hadis Tarbawi. Mmmm, Letak keterkaitannya bisa dilihat di aspek tarbawinya.... terima kasih
HapusKalo dikaitkan dengan dunia kita, jurusan kita, yaitu pendidikan.. berarti hadis tersebut memberikan gambaran untuk kita agar kita menjauhi minum2n haram serta hiburan yang tidak bermoral. Karena itu sebuah akhlak yang sangat buruk bagi seorang pendidik. Nah, kalo kaitannya dengan tugas kita nanti sebagai seorang pendidik atau guru, hadis tersebut bisa kita ambil pelajaran untuk diberikan kepada murid2 kita agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh Allah.
Nur Khasanah
BalasHapus2021110244
F
menurut anda bagaimana cara memperbaiki hubungan sosial tekait hiburan-hiburan yang semakin merajalela tersebut tanpa menimbulkan kesenjangan sosial?????
dan hiburan yang bagaimanakah yang diperbolehkan dalam agama?
dan satu lagi,,,bagaimana kedudukan wanita dalam dunia hiburan,apakah diperbolehkan?
maturnuwun lan ngapuntene lhoo mbak,,,:)
Untuk pertanyaan yang kedua sama dengan pertanyaan mb diah. Pertanyaan ketiga saya jawab ya mb.. maksudnya kedudukan atau peran mb? dari kalimat kedudukan wanita dulu. Kedudukan wanita dalam islam yaitu islam mengangkat derajat perempuan dan menjadikannya sebagai mitra kerja laki-laki. Itu artinya kita memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki, meskipun kita akan memiliki perbedaan yang secara kodrati atau alamiah yang tidak bisa dielakkan(jenis kelamin, bentuk tubuh,dll) Sumber: Hasan Al-Banna dkk, The True Personalilies Muslimah(Jogjakarta: Gara Ilmu, 2009)
Hapussehubungan dengan kedudkanwanita dalamhiburan,kalo dalam artian untuk menghibur suami dan anak2nya itu wajib,namun kalo untuk menghibur laki2 yang bukan suaminya sangat diharamkan
Untuk pertanyaan pertama, kalau menurut saya kita harus pinter-pinternya memberikan pengertian kepada mereka tanpa harus menyebabkan perselisihan atau pertikaian diantara kedua belah pihak. Jadi dalam hal ini kita perlu belajar mengenai sikap toleransi, menginngatkan tanpa harus merusak hubungan sosial.... seperti itu mb,,,,
HapusANNISA ROSIANA(202109243)
BalasHapusBagaimana mnurut pemakalah ketika melihat fenomena tersebut, apa sikap yang seharus kita perbuwat?
Untuk pertanyaan yang kedua sama dengan pertanyaan mb diah. Pertanyaan ketiga saya jawab ya mb.. maksudnya kedudukan atau peran mb? dari kalimat kedudukan wanita dulu. Kedudukan wanita dalam islam yaitu islam mengangkat derajat perempuan dan menjadikannya sebagai mitra kerja laki-laki. Itu artinya kita memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki, meskipun kita akan memiliki perbedaan yang secara kodrati atau alamiah yang tidak bisa dielakkan(jenis kelamin, bentuk tubuh,dll) Sumber: Hasan Al-Banna dkk, The True Personalilies Muslimah(Jogjakarta: Gara Ilmu, 2009)
BalasHapussehubungan dengan kedudkanwanita dalamhiburan,kalo dalam artian untuk menghibur suami dan anak2nya itu wajib,namun kalo untuk menghibur laki2 yang bukan suaminya sangat diharamkan