civic ta3 - 5 : negara hukum - word
civic ta3 - 5 : negara hukum - ppt
civic ta3 - 5 : negara hukum - ppt
Negara Hukum
Disusun
guna memenuhi tugas :
Mata
kuliah : Civic Education
TA3
Tanggal 15 Oktober 2012
Dosen
Pengampu
Hufron Dimyati, M.S.I
Disusun Oleh :
1. Uswatun Karimah
2. Nunung Barzah
3. Mustamir
4. Sri Rahayu
Jurusan Tarbiyah
Sekolah Tinggi Agama Islam Ki Ageng
Pekalongan
(STIKAP)
Tahun 2012
BAB I
PENDAHULUAN
Negara Indonesia adalah Negara
hukum, hal ini tertuang secara jelas dalam pasal 1 ayat 3 UUd 1945.
Perubahan ketiga yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah Negara hukum”, artinya
bahwa Negara Republik Indonesia, adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)
tidak berdasarkkan atas kekuasanaan (machstaat) dan pemerintah berdasarkan sitem konstitusi (hukum dasar) bukan
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Di Negara Demokrasi, Pemerintah
yang baik adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya kepentingan rakyat serta hak-hak rakyat. Di dalam gagasan
kontitusionalisme UUD dasar sebagai lembaga mempunyai fungsi khusus yang
menentukan, membatasi kekuasaan suatu pihak, di pihak lain menjalin hak-hak asasi
warga Negara .
Negara hukum adalah Negara
yang penyelengaraan kekuasaan
pemerintahnya didasarkan atas hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
Negara Hukum
Negara hukum merupakan terjemahan dari konsep Rechtsstaat atau rule of
law yang bersumber dari pengalaman demokrasi konstitusional di Eropa abad ke- 19
dan abad ke- 20. Oleh karena itu Negara demokrasi pada dasarnya adalah Negara
Hukum .
Ciri Negara
hukum antara lain :
- Adanya supermasi hukum
- Jaminan hak asasi manusia
- Legalitas Negara hukum
Peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada UUD (Konstitusi)
merupakan satu kesatuan sistem hukum sebagai landasan bagi setiap penyelenggara
kekuasaan.
Negara Indonesia
adalah Negara Hukum. Hal ini tertuang secara jelas dalam pasal 1 ayat 3 UUd
1945, perubahan kertiga yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Artinya bahwa Negara kesatuan Republik Indonesia
adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas
kekuasaan (machstaat) dan pemerintah berdasarkan sitem konstitusi (hukum dasar) bukan
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sebagai konsekuensi dari pasal 1
ayat 3. Amandemen ke tiga UUD 1945, 3(tiga) prinsip dasar wajib dijunjung oleh
setiap warga Negara yaitu supermasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum dan
penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum
Negara bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta
turut memajukan kesejahteraan umum dan kecerdasab rakyat.
A. Konsep Negara Hukum
- Konstitusi dan Konstitusionalisme
Negara adalah satu organisai kekuasaan yang terdiri
atas unsur rakyat, wilayah, dan pemerintah. Di Negara demokrasi, pemerintah
yang baik adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya kepentingan rakyat serta
hak-hak dasar rakyat.
Isi dari pada konstitusi Negara bercirikan 2 hal pokok :
a.
Konstitusi itu membatasi kekuasaan pemerintah
b.
Konstitusi itu menjamin hak-hak dasar dan kebebasan
warga Negara
Konstitusi UUD di anggap sebagai berwujudan dari hukum
tertinggi yang harus ditaati oleh Negara, pejabat-pejabat sekalipun. Hal ini
sesuai dengan dalil Government by law, not bay men (pemerintah berdasarkan
hukum bukan untuk manusia)
Para ahli hukum Eropa Barat kontinetal seperti Imanuel
Kant dan Frederich Julius Sthal memakai istilah rechstaat, sedang ahli Anglo
Sayon seperti AV Dicey memakai istilah rule of law. Di Indonesia istilah
Rechtaat atau rule of law biasa diterjemahkan dengan
“Negara Hukum”
Negara berdasarkan atas hukum menepatkan hukum sebagai hal yang tertinggi
(supreme) sehingga ada istilahsupermasi hukum.
Ada 3 ide
dasar hukum yaitu :
1.
Keadilan
2.
Kemanfaatan
3.
Kepastian.
Konstitusi dalam Negara hukum
adalah istitusi yang bercirikan gagasan konstitusionalisme yang adanya
pembatasan atas kekuasaan jaminan landasan warga Negara.
Tanpa adnya konstitusi yang demikian, sulit untuk disebut Negara hukum.
Negara-negara komunis/negara otoriter
memiliki konstitusi tapi menolak gagasan tentang konstitusionalisme sehingga
tidak dapat di sebut negara hukum dalan arti sesungguhnya.
- Negara Hukum Formal dan Negara Hukum Material
Pada abad ke- 19 negara yang menganut
konstitusionalisme adalah mempunyai sifat pemerintahan pasif. Artinya
pemerintah hanya sebagai wasit pelaksanaan dari berbagai keinginan rakyat yang
di rumuskan para wakilnya di parlemen. jika dikaitkan dengan trias politika
dalam konsep montensquiv, tugas pemerintah terbatas pada tugas Exsekutif, yaitu
melaksanakan UU yang di buat oleh parlemen. Tugas pemerintah hanyalah
melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh parlemen. Negara hanya mempunyai
tugas positif, yaitu baru bertindak apabila hak-hak warga Negara di langgar
atau ketertiban keamanan umum terancam.
Gagasan baru ini disebut dengan Negara welfare state atau negara kesejahteraan
pemerintah diberi fariesermessen,
yaitu kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk tidak terkait pada produk
legislai parlemen.
Konsep Negara hukum materiil (moderen) dengan demikian
berbeda dengan konsep Negara hukum formiil (klasik) yang muncul pada abad -19
Pemerintah dalam Negara hukum.
Materiil bisa bertindak lebih luas dalam urusan dan
kepentingan publik jauh melebihi batas-batas yang pernah diatur dalam konsep
Negara hukum formil, Pemerintah (eksekutif) bahkan bisa memiliki kewenangan
legislative.
Kewenangan ini meliputi 3 hal yaitu :
1.
Adanya hak inisiatif yaitu : hak mengajukan rancangan undang-undang
bahkan membuat peraturan perundang-undangan yang sederajat dengan undang-undang
tanpa terlebih dahulu persetujuan parlemen, meskipun dibatasi kurun waktu
tertentu.
2.
Hak delegasi, yaitu membuat peraturan perundang-udangan
di bawah undang-undang
3.
Droit emessen (menafsirkan sendiri aturan-aturan yang
masih enusiatif)(Mahfud MD, 1993).
Jadi, Negara hukum materiil (Negara hukum moderen) atau dapat disebut
welfare state, adalah Negara yang pemerintahnya memeiliki keleluasaan untuk
turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut
bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat,
A. CIRI-CIRI NEGARA HUKUM
Friedrich Juliusthal dari kalangan ahli Hukum Eropa kontinetal memberikan
cirri-ciri Rechtsstaat sebagai berikut :
a.
Supermasi hukum, dalam arti tidak boleh
kesewenag-wenagan sehingga seseorang hanya boleh di Hukum jika melangar hukum jika
melanggar hukum
b.
Kedudukan yang sama di depan hukum, baik rakyat biasa
maupun bagi pejabat
c.
Terjaminya hak-hak manusia dalam undang-undang atau
keputusan pengadilan
Menurut Moenstesquev Negara yang baik adalah negara hukum, sebab di dalam
konstitusi banyak Negara terkandung tiga inti pokok yaitu:
a.
Perlindungan HAM
b.
Ditetapkannya ketatanegaraan suatu
Negara
c.
Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ
Negara. Prof. Sudargo Gautama mengemukakan tiga ciri atau unsur dari Negara
hukum, yakni sebagai berikut :
a.
Terdapat pembatasan kekuasaan Negara
terhadap program, maksudnya Negara tidak bertindak sewenang-wenang
b.
Asas legalitas
Setiap tindakan Negara harus berdasarkan
hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh
pemerintah atau aparaturnya.
c.
Pemisahan Kekuasaan
Agar hak-hak asasi itu betul-betul
terlindungi, diadakan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan,
melaksanakan, dan badan yang mengadili harus terpisah satu sama lain tidak
berada dalam satu tangan.
C. INDONESIA
ADALAH NEGARA HUKUM
1. Landasan
Yuridis Negara Hukum Indonesia
Dasar pijakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sekarang ini
tertuang dengan jelas pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 perubahan ketiga, yang
berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum.”
Sebelumnya landasan Negara hukum Indonesia kita temukan dalam bagian
penjelasan umum UUD 1945 tentang system pemerintahan Negara, yaitu :
a.
Indonesia
ialah Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), Negara Indonesia
berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka
(machtsstaat).
b.
Sistem konstitusional, pemerintahan
berdasar atas system konstitusi (hukum dasar). Tidak bersifat absolutism
(kekuasaan yang tidak terbatas).
Perumusan Hukum Indonesia
adalah
a.
Negara berdasarkan atas hukum, bukan
berdasar atas kekuasaan
b.
Pemerintah Negara berdasar atas suatu
konstitusi dengan kekuasaan pemerintah terbatas, tidak absolut.
Konsep Negara hukum di Indonesia dapat
kita masukan dalam konsep Negara hukum materiil atau Negara hukum dalam arti
luas. Negara juga memiliki dasar dan sekaligus tujuan yaitu mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dasar lain yang dapat dijadikan
landasan bahwa Indonesia
adalah Negara hukum dalam arti materiil terdapat dalam bagian pasal-pasal UUD
1945, sebagai berikut :
Pasal 33
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas dasar kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
4.
Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi.
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
2. Perwujudan
Negara Hukum di Indonesia
Operasi dari konsep Negara hukum Indonesia dituangkan
dalam konstitusi Negara, yaitu UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara yang
menepati posisi sebagai hukum Negara tertinggi dalam tertib hukum (legal order)
Indonesia. Itu di Indonesia dituangkan dalam ketetapan MPR NO.III/MPR/2000
tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum
terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis.
Adapun tata perundang-undangan adalah sebagai berikut :
1.
UUD 1945
2.
Ketetapan majelis permusyawaratan rakyat
republik Indonesia
3.
Undang-undang
4.
Peraturan pemerintah mengatur
undang-undang (perpu)
5.
Peraturan pemerintah
1.
Keputusan presiden
2.
Peraturan daerah
D. POLITIK
HUKUM INDONESIA
Politik hukum Indonesia
yang dimaksud disini adalah kebijakan nasional mengenai hukum dan pembangunan
hukum di Indonesia. Kebijakan penyelenggaraan bernegara pada masa lalu
dituangkan dalam naskah GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara), sebagai haluan
Negara dalam penyelenggaraan bernegara dan pembangunan nasional.
1.
Sasaran politik hukum nasional
Terciptanya system hukum nasional
yang adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif (termasuk tidak diskriminatif terhadap
perempuan atau dias gender)
2.
Arah kebijakan hukum nasional
Pembenahan system dan politik hukum
dalam lima
tahun mendatang diarahkan pada kebijakan untuk memperbaiki subtansi (materi)
hukum, struktur (kelembagaan) hukum, dan kultur (budaya) hukum, melalui upaya :
a.
Menata kembali subtasi hukum melalui
peninjauan dan penataan
b.
Melakukan pembahasan struktur hukum
melalui penguatan. Kelembagaan dalam meningkatkan profesionalisme hakim dan
staf peradilan.
c.
Meningkatkan kebudayaan hukum antara
lain melalui pendidikan dan sosialisasi
3.
Program Pembangunan Hukum Nasional
Langkah-langkah yang ditempuh untuk
mendukung pembenahan system dan politik hukum dijabarkan ke dalam
program-program pembangunan sebagai berikut :
a.
Program perencanaan hukum
b.
Kegiatan-kegiatan pokok yang
dilaksanakan dalam kurun waktu lima
tahun mendatang
c.
Program pembentukan hukum
d.
Program peningkatan kinerja lembaga
peradilan dan lembaga penegakan hukum lainnya.
e.
Program peningkatan kualitas profesi
hukum
f.
Program peningkatan kesadaran hukum hak
asasi manusia
E. HUBUNGAN
NEGARA HUKUM DENGAN DEMOKRASI
Hubungan antar Negara hukum dengan demokrasi dapat dinyatakan bahwa
Negara demokrasi pada dasarnya adalah Negara hukum.
Ciri dari Negara demokrasi menurut Franz magnisuseno
(1997) ada lima:
1.
Negara hukum
2.
Pemerintah di bawah control nyata
masyarakat
3.
Pemilihan umum yang bebas
4.
Prinsip mayoritas
5.
Adanya jaminan terhadap hak-hak
demokratis
BAB III
KESIMPULAN
1.
Negara Indonesia adalah Negara hukum hal
ini tertuang secara jelas dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945
2.
Konstitusi atau UUD dianggap sebagai
perwujudan dari hukum tertinggi yang harus ditaati oleh Negara dari
pejabat-pejabat Negara
3.
Negara hanya mempunyai tugas pasif
4.
Negara hukum mempunyai kebebasan untuk
menyatakan pendapat.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Winarno, Dwi,
Paradigma. Baru Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta : PT. Bumi Aksara)
Nama : Iga Zulfia
BalasHapusKelas : TA3/1
Didalam kesimpulan tertulis bahwa "Negara hanya mempunyai tugas pasif".Bagaimana maksudnya???
Nama:Maisaroh
BalasHapusKelas:TA3
Bagaimana cara menyikapi agar hukum diindonesia ini tidak pandang bulu?
Nama : Moh. Aban Falahi
BalasHapusKelas : TA3
Negara demokrasi pada dasarnya adalah Negara hukum.
Apa maksudnya?
nama : vivikhasanatulfitri
BalasHapuskelas: TA3
mengapa pemerintah membedakan hukuman antara pejabat dengan rakyat? sedangkan sasaran politik hukum nasional adalah adil.konsekuen dan tidak diskriminatif?