Laman

new post

zzz

Jumat, 27 Februari 2015

E-3-11 : Agyana Nadian Nur Intan



ETIKA PENGAJAR
Mata Kuliah: Hadis Tarbawi II

Oleh :
Agyana Nadian Nur Intan (2021113179)

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI
(STAIN) PEKALONGAN
2015
 

KATA PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohim,
Dengan mengucapkan puji syukur kepada Allah swt. Penulisan makalah ini dapat selesai dan dapat hadir di hadapan pembaca. Setelah melalui beberapa proses.
Madrasah dalam kerangka ini ditempatkan sebagai “pendidikan keagamaan” yakni jenis pendidikan yang bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan khusus tentang ajaran agama.
Sebagai sub sistem pendidikan nasional, madrasah tidak hanya dituntut untuk dapat menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah yang berciri khas keagamaan tetapi madrasah dituntut pula memainkan peran lebih sebagai basis dan benteng tangguh yang akan menjaga dan memperkukuh etika dan moral bangsa.
Etika profesi guru adalah kunci sukses pendidikan para siswa yang mana para guru mampu memberikan contoh yang baik dan positif sehingga mempengaruhi proses belajar mengajar yang pada akhirnya memberikan hasil yang memuaskan dan membawa kesuksesan pada para peserta didik mereka. Kode Etik Guru yang mengatur norma-norma yang wajib dijalankan oleh seorang guru.Dalam makalah ini akan di jelaskan tentang etika seorang guru dan madrasah.



PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam adalah agama yang menempatkan pendidikan dalam posisi yang sangat vital. 
Pendidikan Islam di Indonesia merupakan warisan peradaban Islam dan sekaligus aset bagi pembangunan pendidikan nasional. Sebagai warisan, ia merupakan amanat sejarah untuk dipelihara dan dikembangkan oleh umat Islam dari masa ke masa. Sedangkan sebagai aset, pendidikan Islam yang tersebar di berbagai wilayah ini membuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk menata dan mengelolanya, sesuai dengan sistem pendidikan nasional.


PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Etika adalah ilmu tentang tingkah laku dan nilai moral sebagai kaidah untuk mengukur apakah perbuatan tersebut baik atau buruk serta menerangkan apa yang seharusnya sikerjakan dan harus di pelajari manusia di dalam perbuatannya.[1]
Perkataan etik berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang berarti watak, adab atau cara hidup. Dapat dikatakan etik itu menunjukan “cara berbuat yang menjadi adat, karena persetujuan dari kelompok manusia”. Dan etik biasanya dipakai untuk pengkajian system nilai-nilai yang disebut “kode”, atau secara harfiah “kode etik” berarti sumber etik. Etika artinya tata susila (etika) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan.
Karena itu, guru sebagai tenaga professional perlu memiliki “kode etik guru” dan menjadikannya sebagai pedoman yang mengatur pekerjaan guru selama dalam pengabdian.[2]
Mengembangkan lembaga pendidikan berciri khas keagamaan (madrasah yang tidak boleh hanyut pada arus perubahan zaman, khususnya terhadap timbulnya kecenderungan fenomena komersialisasi layanan pendidikan.[3]
B.     Teori Pendukung
Sebagai komponen perubahan social, lembaga pendidikan madrasah sebaiknya dapat mewarnai perjalanan zaman dengan aspirasi, pemikiran dan amal perbuatan.[4]
Agar dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara efektif dan efisien, para guru perlu melakukan persiapan yang berkaitan dengan materi pembelajaran yang akan disampaikan kepada para siswa.
Guru madrasah harus menerapkan hubungan yang harmonis dengan siswa-siswinya, hal ini dapat dilihat melalui beberapa, misalnya dengan bentuk penyambutan para guru di pintu gerbang saat datang kesekolah.[5]
Salah satu faktor yang sangat menentukan keberhasilan pendidikan pendidikan adalah sikap positif terhadap profesinya sebagai guru. Sikap professional tersebut merupakan kunci pokok keberhasilan guru dalam melakukan tugas mendidik.[6]
Guru juga dapat dikatakan sebagai pembimbing, bimbingan berarti bantuan yag diberikan oleh pembimbing kepada individu agar individu yang dibimbing mencapai kemandirian dengan mempergunakan berbagai bahan, melalui interaksi, dan pemberian interaksi, dan pemberian nasihat serta gagasan dalam suasana asuhan dan berdasarkan norma-norma yang berlaku.[7]

C.    Materi Hadis
·         Hadis
             - حدثنا على بن محمد ومحمد بن إسماعيل . قالا حدثنا وكيع. حدثنا مغيرة بن زياد الموصلي عن عبادة بن نسى عن الأسود بن ثعلبة عن عبادة بن الصامت قال علمت ناسا من أهل الصفة القرآن والكتابة . فأهدى إِلَىَّ رجلٌ منهم قوسا . فقلت ليست ببال . وأرمى عنها في سبيل الله . فسألت رسول الله صلى الله عليه و سلم عنها  فقال { إن سرك أن تطوق بها طوقا من نار فاقبلها } . (رواه ابن ماجه فى السنن, كتاب التجارات, باب الأجر على تعليم القرآن : 2157)
·         Terjemahan
            Ubadah bin Shomit meriwayatkan: Aku mengajar manusia dari ahli masjid pada Al-Quran dan tulis menulis, maka seorang laki-laki memberiku hadiah sebuah busur panah. Aku (Ubadah bin Shomit) katakan, “tidak ada benda lain”. Dan aku jatuhkan (shodakohkan) busur tersebut dalam sabilillah. Kemudian aku tanyakan hal tersebut pada Rasulullah SAW. Maka Nabi menjawab,”Seandainya engkau suka dikalungi busur tersebut dari kalung api maka terimalah”

·         Mufrodzat
عَلَّمْتُ= saya mengajar
طَوْقًا= kalung
نَارٍ= api
D.     Refleksi dalam kehidupan
Berbicara mengenai “Kode Etik Guru Indonesia” berarti kita membicarakan guru di Negara kita. Berikut akan dikemukakan kode etik guru Indonesia, terdiri dari Sembilan item, yaitu:
1.      Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-pancasila.
2.      Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai kebutuhan anak didik masing-masing.
3.      Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.      Guru menciptakna suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua anak didik sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.      Guru sendiri atau bersama-sama memelihara, membina, dan mengingatkan mutu profesinya.
7.      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesame guru, baik berdasarkan lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan.
8.      Guru secara hokum bersama-sama memeihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
9.      Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.[8]
Melihat pentingnya peran guru dalam proses pendidikan dan sekaligus sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proses pendidikan di sekolah/madrasah, dituntut untuk memiliki sikap yang positif terhadap jabatannya.[9]  
E.     Aspek Tarbawi
1.      Guru madrasah harus menerapkan hubungan yang harmonis dengan siswa-siswinya.
2.      Guru sebagai tenaga professional perlu memiliki “kode etik guru” dan menjadikannya sebagai pedoman yang mengatur pekerjaan guru selama dalam pengabdian.
3.      Etika profesi guru adalah kunci sukses pendidikan para siswa.


PENUTUP
Kesimpulan
Guru adalah orang tua kedua bagi anak didik. Sebagai orang tua, guru haus menganggapnya sebagai anak didik, bukan menganggapnya sebagia “peserta didik”.  Kebaikan seorang guru tercermin dari kepribadiannya dalam bersikap dan berbuat. Guru memang harus menyadari  bahwa dirinya adalah figur yang diteladani oleh semua pihak, terutama oleh anak didiknya disekolah.
Sikap professional tidak akan tercapai tanpa didukung oleh beberapa faktor yang mempengaruhinya, salah satunya adalah lingkungan (baik lingkungan tempat tinggal maupun sekitar sekolah). Faktor lain yang dapat mendukung terbentuknya sikap professional adalah status kepegawaian, masa kerja sebagai guru, latar pendidikan serta jenis kelamin












Tentang penulis
Agyana Nadian Nur Intan, lahir di Bumiayu pada tahun 1996. Ia menempuh pendidikan TK Al-Islah Laren. Kemudian, ia melanjutkan sekolah ke SD Negri Laren 04, Laren, Bumiayu. Kemudian melanjutkan ke MTs. Darul Mujahadah di daerah Margasari-Tegal, kemudian melanjut ke MA.Darul Mujahadah di daerah Margasari-Tegal. Setelah lulus pada tahun 2013, kemudian melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi STAIN Pekalongan.


DAFTAR PUSTAKA
Djamarah Syaiful Bahri, 2000, Guru Dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif, Jakarta:PT RINEKA CIPTA.
Maimun Agus, 2010, Madrasah Unggulan, Malang: UIN-MALIKI PRESS.
Anwar Sumarsih, 2007, Kompetensi Guru Madrasah, Jakarta: Balai Penelitian dan Perkembangan Agama.
Tohirin, 2011,  Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah, Jakarta: Rajawali Press.
http://digilib.stainponorogo.ac.id/files/disk1/7/stainpress-11111-dyahferdin-349-2-babi-v.pdf



[1] http://digilib.stainponorogo.ac.id/files/disk1/7/stainpress-11111-dyahferdin-349-2-babi-v.pdf
[2] Syaiful Bahri Djamarah, Guru Dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif,(Jakarta:PT RINEKA CIPTA, 2000), hlm.49.
[3] Agus Maimun, Madrasah Unggulan, (Malang: UIN-MALIKI PRESS, 2010), hlm.2.
[4] Ibid, hlm.3.
[5] Ibid, hlm.154.
[6] Sumarsih Anwar, Kompetensi Guru Madrasah, (Jakarta: Balai Penelitian dan Perkembangan Agama, 2007), hlm.108.
[7] Tohirin, Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah, (Jakarta: Rajawali Press, 2011), hlm.20.
[8] Syaiful Bahri Djamarah,,,, hlm.49.
[9] Sumarsih Anwar,,,,, hlm.107.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar