Laman

new post

zzz

Jumat, 27 Februari 2015

F-3-11 : Maria Ulfah



"Etika Pengajar” 
Mata Kuliah : Hadits Tarbawi II

Disusun oleh:
Maria Ulfah
2021113091

Kelas: F


JURUSAN TARBIYAH/ PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN PEKALONGAN)
2015
KATA PENGANTAR

Assalamua’laikum Wr. Wb.
Alhamdulillah, penyusun panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. Atas berkat rahmat-Nya, penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Hadits Tarbawi II yang bertema “Etika di Lembaga Pendidikan Madrasah” dengan penuh semangat. Sholawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi Agung Muhammad SAW dan keluarganya serta para pengikutnya yang selalu berjuang di jalan Allah.
Dalam kesempatan ini, penulis menyampaikan terima kasih kepada:
1.      Orang tua tersayang yang senantiasa memberikan dorongan materi dan spiritualnya,
2.      Bapak Muhammad Hufron, M.S.I selaku dosen pengampu mata kuliah hadits tarbawi II,
3.      Sahabat-sahabat tercinta yang telah menjadi fasilitator,
4.      Perpustakaan STAIN Pekalongan sebagai sarana sumber inspirasi dan referensi,
5.      Serta semua pihak yang telah membantu dan  tidak dapat penulis sebutkan satu per satu.
Penulis mohon maaf apabila  dalam penulisan makalah ini masih banyak kesalahan.Akhirnya, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Guna penulisan yang lebih baik lagi, penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca
Wassalamua’laikum Wr. Wb.
              





           
                                                                                                Penulis,
PENDAHULUAN

Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap umat muslim, baik itu ilmu agama ataupun ilmu pengetahuan lain. Hal ini dikarenakan kedudukan ilmu sangat dalam kehidupan. Terutama ilmu dalam bidang agama yang sangat diperlukan untuk dasar pondasinya. Setelah mendapatkan ilmu, maka agama menganjurkan untuk mengajarkan ilmu yang diperolehnya kepada yang membutuhkan.
Sebagai lembaga pendidikan yang dilahirkan oleh pesantren, maka madrasah memiliki kesamaan visi bahkan merupakan continuity dari pesantren.. Sistem madrasah yang diperkenalkan oleh pesantren menitikberatkan pada keilmuan agama islam, disamping pengetahuan umum yang dapat meningkatkan kepekaan terhadap masalah-masalah sosial dan lingkungan. Sehingga aplikasinya dalam lembaga pendidikan madrasah salah satunya adalah dengan adanya seorang pendidik yang mengajarkannya.
Pada makalah ini akan dibahas mengenai keikhlasan seorang pendidik dalam mengamalkan ilmuya. Keikhlasan yang kami maksud disini adalah apabila seorang pendidik mengajarkan ilmunya maka tidak boleh mengharapkan imbalan atas apa yang dikerjakannya.












PEMBAHASAN

A.           Pengertian
Dari hadits-hadits Rasulullah SAW, terdapat sejumlah istilah yang di gunakan untuk menyebut guru, yaitu Murabbi, Mu’allim, Mudarris, Muzakki,Mursyid dan Mudli.[1]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia upah adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai balas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.
Sedangkan kata etika secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, ethos, yang artinya adat kebiasaan atau watak kesusilaan (custom). Etika berkaitan erat dengan moral, istilah bahasa Latin yaitu mos, atau dalam bentuk jamaknya mores, yang artinya adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan hal-hal yang baik dan menghindari perbuatan yang buruk.[2] Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (edisi ketiga), etika  diartikan sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
B.            Teori Pendukung
Dalam proses belajar mengajar guru memegang posisi sentral, karena dia adalah creator proses belajar mengajar dalam menciptakan pendidikan yang bermakna bagi peserta didik guna mengembangkan diri di masyarakat.[3]
Jika dilihat lebih jauh, tujuan pendidikan nasional ternyata sangat Islamis sebagaimana teori-teori pendidikan berdasarkan Al-Qur’an. Tujuan pendidikan nasional terdiri dari enam aspek,[4]yaitu:
p    Iman dan taqwa
p    Budi pekerti luhur
p    Pengetahuan dan keterampilan
p    Sehat jasmani dan rohani
p    Kepribadian yang mantap dan mandiri
p    Tanggung jawab terhadap masyarakat dan bangsa
Ibnu Khaldun mengungkapkan “Kemahiran (makalah) semuanya bersifat jasmaniyah, baik itu kebiasaan yang ada pada tubuh, seperti aritmetika yang ada pada otak sebagai kemampuan manusia untuk berpikir dan sebagainya, dan semua benda jasmaniyah adalah sensibilia, karena membutuhkan pengajaran.[5] Menurutnya, bahwa semua hal sesungguhnya bermula dari pengajaran. Secerdas apapun seorang manusia, pada mulanya ia hadir di dunia ini tanpa mengetahui sesuatupun yang tertuang di dalam Q.S An- Nahl : 78.
Beberapa indikasi menunjukkan bahwa rendahnya hasil belajar peserta didik di semua tingkatan berhubungan secara signifikan terhadap “rendahnya kemampuan guru”. Untuk menunjang kualitas guru, maka pemerintah senantiasa melakukan berbagai upaya bagi peningkatan kompetensi dasar guru. Selain itu, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah memberikan upah atau gaji para tenaga ahli yang disebut pendidik.
Salah satu contohnya terdapat di daerah Semarang. Drs. Sadi menuturkan bahwa kompetensi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum dirasakan memprihatinkan. Sekitar 35% guru PAI SMP yang tidak memiliki kompetensi mengajar  karena tidak memiliki sertifikasi mengajar dan statusnya bukan pegawai negeri sipil (PNS).[6] Sehingga banyak para guru mata pelajaran PAI yang nyambi bekerja ditempat lain karena upah yang masih minim. Akibatnya proses pendidikan agama bagi peserta didik menjadi terlantar. Jika tidak nyambi bekerja maka keluarganya yang akan terlantar. Upah adalah hak yang harus dipenuhi karena telah memenuhi kebutuhan. Upah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti uang atau sebagainya yang dibayarkan sebagai balas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu. Dalam ilmu fiqh upah erat kaitannya dengan akad ijarih (persewaan) yang didefinisikan sebagai akad untuk pemindahan hak guna ( manfaat).
C.           Materi Hadis
1.           Materi Hadits

حَدثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا مُغِيرَةُ بْنُ زِيَادٍ الْمَوْصِلِيُّ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ نُسَيٍّ عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ ثَعْلَبَةَ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ عَلَّمْتُ نَاسًا مِنْ أَهْلِ الصُّفَّةِ الْقُرْآنَ وَالْكِتَابَةَ فَأَهْدَى إِلَيَّ رَجُلٌ مِنْهُمْ قَوْسًا فَقُلْتُ لَيْسَتْ بِمَالٍ وَأَرْمِي عَنْهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهَا فَقَالَ { إِنْ سَرَّكَ أَنْ تُطَوَّقَ بِهَا طَوْقًا مِنْ نَارٍ فَاقْبَلْهَا}. (رواه ابن ماجه فى السنن, كتاب التجارات, باب الأجر على تعليم القرآن : 2157)

2.             Terjemahan
Ali bin Muhammad berkata Muhammad bin Ismail berkata Mughirah bin Ziyad Maushili dari Ubadah bin Nusa’i dari Aswad bin Tsa’labah dari Ubadah bin Shamit berkata “Saya mengajarkan orang-orang dari ahlus shuffah Al-qur’andan tulis menulis, maka seseorang dari mereka menunjukkan busur panah. Kemudian saya berkata tidak ada bernilai (busur panah itu) maka saya memanah dengan busur itu dijalan Allah. Kemudian saya bertanya itu kepada Rasulullah SAW tentang hal ini. maka Rasulullah SAW bersabda: “ Jika kamu menyembunyikannya (tidak menggunakan busur itu dijalan Allah) maka akan dikalungkan kepadanya kalung dari api neraka, maka ambillah pelajaran dari hal itu.
3.             Keterangan Hadits
Pada lafadz إِنْ سَرَّكَ أَنْ تُطَوَّقَ بِهَا طَوْقًا مِنْ نَارٍ فَاقْبَلْهَا  yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah memberikan pengertian tentang hukum seseorang menerima upah dalam mengajarkan Al-Qur’an dan dalam hadits tersebut menunjukkan larangan mengambil upah dari mengajarkan Al-Qur’an. Akan tetapi hal tersebut terdapat perbedaan antara ulama.
Pendapat yang rajih/kuat/benar karena dalilnya dan istinbath-nya (penyimpulan dalilnya) lebih rasional, adalah pendapat halalnya menerima dan mengambil upah dari mengajarkan Islam, namun tetap diharamkan meminta maupun mengharap upah atas mengajarkan Islam atau membaca (melantunkan) Al-Qur`an.
Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari 'Abdullah bin 'Abbas, disebutkan bahwa Rasulullah berkata, "Sesungguhnya perkara yang paling berhak kalian ambil upah darinya adalah kitab Allah."
Al-Khatib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wa Al-Mafaqqih 2/347, (yang ditahqiq 'Adil bin Yusuf Al-‘Azazi) menjelaskan, kalau seorang da'i tidak mempunyai mata pencaharian yang memadai, dan waktunya habis untuk mengajar dan berda'wah, maka diperbolehkan menerima upah. Dan kepada ulil amri (penguasa, pemerintah) selayaknya memberikan imbalan yang setimpal, karena dia mengajarkan kaum muslimin.

D.                Refleksi Hadits dalam kehidupan
Pendidik memiliki peranan penting dalam dunia pendidikan. Karena seorang pendidik mengajarkan ilmu yang sangat bermanfaat baik kehidupan dunua dan akhirat. Dalam kehidupan nyata, seorang pendidik (guru, ustad, dll) adalah manusia biasa. Beliau sama seperti manusia pada umumnya yang membutuhkan biaya guna mencukupi kebutuhan hidupnya. Akan tetapi jika dalam megajarkan agama Allah hanya berniat untuk mendapatkan upah yang besar maka hal itu yang tidak diperbolehkan.

E.                 Aspek Tarbawi
Dari hadits diatas maka dapat kita mengambil aspek kependidikannya yaitu bahwa meniatkan diri dalam mendidik dan memgamalkan ilmu untuk mata pencaharian yang selalu mendapatkan upah yang besar adalah tidak diperbolehkan. Selain itu senantiasa meniatkan dalam mengajarkan ajaran Islam harus ikhlas hanya karena Allah dan hanya berharap upah dari Allah.
PENUTUP


Kesimpulan
Pendidik adalah seseorang yang berjasa dalam mengajarkan ilmu, tak terkecuali guru madrasah yang mengajarkan ilmu agama. Dengan segala waktu, tenaga, fikiran yang selalu beliau curahkan demi kemajuan peserta didiknya. Hal ini menjadikan peserta didik bahkan orangtua murid sangat berterima kasih untuk memberikan sedikit imbalan.
Berbeda jika seorang pendidik mengajar hanya karena untuk mendapatkan upah yang besar maka hal ini dilarang.




















DAFTAR PUSTAKA


Mas’ud Abdurahman  dkk, Dinamika Pesantren dan Madrasah, Semarang: Pustaka Pelajar, 2002.
Nizar Samsul, Hadis Tarbawi Membangun Kerangka Pendidikan Ideal Perspektif Rasulullah, Jakarta: Kalam Mulia, 2011.
Arifin Mohammad & Barnawi, Etika dan Profesi Kependidikan,  Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012.
Anwar Sumarsih dkk, Kompetensi Guru Madrasah,  Jakarta Timur:  Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Jakarta, 2007.
Prasetyo Angga Teguh, Jurnalisme Sekolah/ Madrasah, UIN Maliki Pers, 2010.
Yusuf Khoirul Fuad, Isu-isu Sekitar Madrasah, Pulitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, 2006.


















Vertical Scroll: Identitas Penulis

Nama			: Maria Ulfah
TTL			: Pekalongan, 13 Maret 1995
Alamat			: Desa Tegaldowo Rt:03 Rw: 02 
  	  Kec. Tirto Kab. Pekalongan
Riwayat Pendidikan	: TK Muslimat Desa Tegaldowo
  SDN Tegaldowo Kec. Tirto
			  SMPN 8 Pekalongan
			  SMAN 3 Pekalongan
			  STAIN Pekalongan
 
































[1] Samsul Nizar, Hadis Tarbawi Membangun Kerangka Pendidikan Ideal Perspektif Rasulullah, (Jakarta: Kalam Mulia, 2011), hlm.105
[2]  Barnawi & Mohammad Arifin , Etika dan Profesi Kependidikan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012),  hal.47
[3] Sumarsih Anwar dkk, Kompetensi Guru Madrasah, (Jakarta Timur:  Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Jakarta, 2007,  hlm. 152
[4] Abdurahman Mas’ud dkk, Dinamika Pesantren dan Madrasah, (Semarang: Pustaka Pelajar, 2002), hlm. 233
[5]  Angga Teguh Prasetyo, Jurnalisme Sekolah/ Madrasah, (UIN Maliki Pers, 2010), hlm. 29
[6]  Khoirul Fuad Yusuf, Isu-isu Sekitar Madrasah, ( Pulitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, 2006), hlm. 151

Tidak ada komentar:

Posting Komentar