Hadits
Tarbawi
“Petaka Prostitusi Legal Menjauhi Ajaran Agama”
Lia Dwi Tresnani
2021214412
KELAS
: L
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM / JURUSAN
TARBIYAH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PEKALONGAN
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Allah Swt. atas segala segala nikmat dan karnia-Nya, makalah Hadits Tarbawi II
ini dapat diselesaikan. Sholawat serta salam kami curahkan kepada baginda Nabi
Agung Muhammad Saw. beserta keluarga, sahabat, dan kita para umat-Nya. Semoga
kita mendapatkan syafaatNya di yaumul akhir kelak.
Tidak lupa kami ucapkan
terima kasih kepada Bapak Ghufron Dimyati selaku dosen pengampu mata kuliah
Hadits Tarbawi II dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam
menyelesaikan tugas makalah ini.
Makalah ini berjudul Petaka
Prostitusi Legal Menjauhi Ajaran Agama menjelaskan tentang berbahayanya
bila seks tidak tersalurkan dengan halal dan semestinya. Yang akan menimbulkan banyak
masalah baik dari segi kesehatan fisik maupun psikis disamping memperoleh dosa.
Seks merupakan naluri manusia dan akan menjadi pahala bila disalurkan dengan
cara yang benar lagi halal.
Penulis telah berupaya
menyajikan makalah ini dengan sebaik-baiknya, meskipun tidak komperensif.
Disamping itu, apabila dalam makalah ini didapat kekurangan dan kesalahan baik
dalam pengetikan maupun isinya maka penulis dengan senang hati menerima kritik
dan saran guna memyempurnakan makalah ini.
Pekalongan, 23 April 2016
BAB I
PENDAHULUAN
Seks
yang benar memberikan kepuasan kepada manusia secara merata, terlepas dari
suku, warna kulit, atau status social. Dia dapat dibicarakan dengan setiap
orang, tetapi tetap merupakan masalah yang menarik untuk dipelajari secara
mendalam. Naluri seks dapat memunculkan dua kemungkinan, yakni positif dan
negatif. Naluri seks yang disalurkan dengan cara yang halal dan orang yang
tepat maka dapat menghasilkan keturunan-keturunan yang berkualitas baik dari
segi agama ataupun hukum. Sedangkan perilaku seks bebas akan menimbulkan banyak
kerusakan apalagi bila dilegalkan atau sudah dianggap biasa dikalangan
masyarakat. Bukan hanya kesehatan masyarakat itu yang terganggu tetapi juga
mental dan jiwa mereka pastilah terganggu. Karena pusat dari seks itu sendiri
adalah tempat dari urat-urat syaraf bertemu sehingga apabila disalah gunakan
pastinya akan menimbulkan dampak negative yang amat besar pada diri pelakunya.
Penyebaran
seks dimasyarakat dilakukan sedikit demi sedikit dengan membungkusnya dengan
sesuatu yang tidak disadari oleh masyarakat. Seperti misalnya lawak,
tari-tarian, atau bahkan seni lukis atau seni musik. Kebanyakan masyarakat
sudah menganggap hal itu sebagai hal yang wajar dan malah seperti ada yang
kurang bila tidak memasukkan unsur seks kedalamnya. Saat ini banyak kita lihat
iklan-iklan yang menggunakan wanita sebagai objek iklannya. Malah terkadang
kalau dipikir-pikir peran wanita tersebut tidak begitu nyambung dengan produk
iklan yang ditawarkan. Tapi hal demikian memang sudah membudaya di masyarakat
kita.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Petaka menurut KBBI yakni bencana,
kecelakaan; mala , berbagai bencana (kecelakaan, kesengsaraan,
penderitaan.
Kata prostitusi berasal dari kata
latin “prostitution”, dan menjadi kata
“prostitusi” dalam bahasa Indonesia. Dalam kamus Inggris-Indonesia,
Indonesia-Inggris', oleh John M. Echols dan Hassan Shadili prostitusi diartikan
pelacuran, persundalan, ketuna-susilaan. Menurut KBBI prostitusi adalah
pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi
perdagangan. Prostitusi ini termasuk penyimpangan seksual karena bertentangan
dengan norma-norma yang berlaku dan kaidah agama.[1]
Kata seksual mempunyai dua pengertian. Pertama, seks berarti jenis kelamin.
Kedua, seks adalah hal ihwal yang berhubungan dengan alat kelamin, misal
persetubuhan atau senggama. Sementara itu, perilaku peran seks dapat dibagi
atas perilaku seks dan perilaku gender. Perilaku seks didasari oleh keinginan
memperoleh kenikmatan seksual secara fisik, seperti siklus respons seksual dan
tampilan disfungsi seksual.[2]
Legal menurut KBBI sesuai dengan
peraturan perundang-undangan atau hukum.
B.
Ayat
atau Hadits Pendukung
Pandangan Islam terhadap seksual ertitik
tolak dari pengetahuan tentang fitrah manusia dan usaha pemenuhan seksualnya
agar setiap individu dalam masyarakat tidak melampaui batas-batas fitrahnya
firman Allah dalam Al-Quran:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ
أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya:
Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. QS Ar-Ruum: 21
Hadits Rasulullah SAW :
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: يَا مَعْشَرَ
الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَاِنَّهُ
اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ اَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ
بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. الجماعة
Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata : Rasulullah SAW
bersabda, “Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu yang sudah mampu menikah,
maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menundukkan pandangan
dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka
hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat”. [HR. Jamaah]
C.
Teori
Pendukung
Nabi Muhammad melalui syariat Islam menghalalkan hubungan seksual
melalui pernikahan yang sah. Pada prinsipnya dalam Islam ada dua tujuan pokok
dari lembaga perkawinan. Pertama, mendapatkan ketentraman hati, terhindar dari
kegelisahan, dan kebimbangan yang tidak berujung pangkal. Kedua, melahirkan
keturunan yang soleh/solehah. Diantara
potensi yang diberikan Allah kepada manusia adalah potensi seksual, kekuatan
untuk melakukan hubungan seksual, termasuk nafsu seks. Sebagai naluri, nafsu
seks ini tentu akan mendorong pemiliknya mempunyai orientasi seksual. Namun
Islam tidak membiarkan begitu saja dorongan seks terpenuhi tanpa kendali. Ada
lembaga perkawinan yang meligitimasi aktivitas seksual, sehingga dalam
pelaksanaannyapun lebih mempunyai nilai tersendiri daripada sekedar sebuah
pelampiasan.[3]
Menurut Sigmund Freud, bahwa
kebutuhan seksual adalah kebutuhan vital pada manusia. Jika tidak terpenuhi
kebutuhan ini akan mendatangkan gangguan kejiwaan dalam bentuk tindakan
abnormal. Dilihat dari sudut pandang ilmu psikologi pendidikan, yang dimaksud
dengan tingkah laku abnormal ialah tingkah laku yang menyimpang dari
norma-norma dan dirasa mengganggu orang lain atau perorangan.
Pelecehan seks di masyarakat adalah
cerminan dari memudarnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perkawinan di
masyarakat tersebut. Berikut ini jenis-jenis penyimpangan seksual yang sangat
sering dilakukan orang ialah sebagai berikut.
1.
Zina
Yang dimaksud zina
ialah melakukan hubungan seksual terhadap lawan jenis atas dasar suka sama suka,
tanpa ada ikatan pernikahan yang sah menurut agama maupun undang-undang yang
membenarkannya. Agama melarang pergaulan bebas, dansa, nonton gambar-gambar
porno, nyanyian-nyanyian yang merangsang, dan cara-cara lain yang dapat
menimbulkannafsu birahi atau menjerumuskan orang kepada penyimpangan seksual
maupun penyimpangan etika seksual yang tidak dibenarkan oleh hukum syara’.
Adapun akibat dari melakukan zina yakni diantaranya:
· Zina merupakan sebab penularan penyakit yang sangat membahayakan,
seperti sifilis, gonorrhea, lymphogranuloma ingunale, granuloma venereum,
ulcusmolle, dan HIV/AIDS.
· Zina mengakibatkan rusaknya hubungan rumah tangga, menghilangkan
harkat keluarga, memutuskan tali pernikahan, dan membuat buruknya pendidikan
yang diterima oleh anak-anak.
· Zina mengakibatkan kerusakan
dan kehancuran peradaban.
· Medorong orang untuk terus hidup membujang serta mempraktikkan
hidup bersama tanpa nikah.
· Zina merupakan sebab utama dari kemelaratan, pemborosan, kecabulan,
dan pelacuran.
Adapun hukuman bagi
pelaku zina itu yakni dalam bentuk seratus kali cambuk jika yang melakukan zina
itu perawan dengan jejaka. Dan hukuman rajam (pukulan sampai mati) kalau yang
berzina itu janda atau duda.
2.
Perkosaan
Akibat perilaku
perkosaan itu, maka banyak gadis-gadis yang hamil sehingga menimbulkan perasaan
sedih, takut malu, merasa rendah diri, dan hina. Namun wanita yang diperkosa
tidak menanggung dosa sama sekali terhadap apa yang terjadi pada diri mereka,
selama mereka berusaha menolak. Apabila seorang muslim mendapat pahala hanya
karena dia tertusuk duri, maka bagaimana jika kehormatan seorang wanita dirusak
orang dan dikotori. Selain itu, bahwa perkosaan yang melampaui batas terhadap
wanita muslimah yang suci dan bersih merupakan uzur yang kuat bagi muslimah dan
keluarganya, karena ia sangat benci terhadap janin hasil perkosaan tersebut
sehingga ingin terbebas darinya. Maka menggugurkan kandungan dalam masalah ini
merupakan ruhsah yang difatwakan karena darurat dan darurat itu diukur dengan
kadar ukurannya.
3.
Homoseksual
Homoseksual adalah
aktivitas seksual yang dilakukan oleh laki-laki dengan laki-laki. Setidaknya
ada empat faktor yang menyebabkan seseorang menjadi homoseks, diantaranya.
a.
faktor
bawaan di mana dalam tubuh laki-laki terjadi ketidakseimbangan hormon-hormon
seks-nya.
b.
Pengaruh
lingkungan seks yang tidak baik bagi perkembangan seksual yang normal.
c.
Pernah
memiliki pengalaman homoseksual memuaskan saat remaja.
d.
Pengalaman
traumatis terhadap ibunya sehingga menimbulkan antipati dan kebencian terhadap
ibu dan perempuan lain.
Perbuatan
homoseksual dapat merusak jiwa dan kegoncangan yang terjadi dalam diri
seseorang. Pelaku homoseksual merasakan adanya kelainan-kelainan perasaan
terhadap kenyataan dirinya. Berdasarkan analisis data, pengaruh homoseksual
terhadap pikiran dapat dijelaskan sebagai berikut.
a.
Terjadi
suatu himpunan gejala penyakit mental yang disebut lemah syaraf.
b.
Terjadi
depresi mental yang mengakibatkan ia lebih suka menyendiri dan mudah
tersinggung sehingga tidak dapat merasakan kebahagiaan hidup.
c.
Terjadi
penurunan daya pikir. Ia hanya berpikir secara global, daya abstraksinya
berkurang dan minatnya juga sangat lemah sehingga secara umum dapat dikatakan
otaknya menjadi lemah.
4.
Lesbianisme
Lesbian merupakan
hubungan(aktivitas seksual) antara
perempuan dengan perempuan. Ada beberapa sebab mengapa seseorang menjadi
lesbian. Pertama, sudah merasa jenuh bersenggama dengan pasangan laki-lakinya
sehingga membutuhkan variasi-variasi yang lebih baru. Kedua, pernah mengalami
trauma dengan pasangannya. Ketiga, solusi dari ketidakseimbangan hidup.
D.
Aplikasi
dalam Kehidupan
Masalah seksual bukan masalah
sekunder tetapi masalah primer sebab para peneliti telah membuktikan, bahwa di
antara para peradaban yang pernah dibangun umat manusia runtuh akibat
kenikmatan penyimpangan seksual. Kehancuran semacam ini jelas akan terulang
kembali, bila tidak mendapat perhatian yang serius dan benar. Apalagi di era
globalisasi saat ini, budaya seks bebas yang diterapkan Barat telah masuk ke
Indonesia tanpa kendali, malah justru diagungkan dan dilindungi.
Ada anggapan bahwa perilaku seksual
yang diikat dengan tali pernikahan itu menghalangi mereka dalam menyalurkan
kesenangan seksual sehingga ada anggapan bahwa perbuatan seksual melalui nikah
itu tradisional,kolot, tertinggal, dan banyak lagi sebutan lainnya. Islam
meluruskan pendapat yang keliru itu dengan berdasarkan realitas kenyataan yang
ada, kemudian diperjelas melalui ayat Al-Qur’an dan hadits yang diyakini
kebenarannya oleh umat Islam. Pandangan Islam terhadap seksual bertitik tolak
dari pengetahuan tentang fitrah manusia dan usaha pemenuhan seksualnya agar
setiap individu masyarakat tidak melampaui batas-batas fitrahnya. Islam
menghendaki hubungan seksual yang bebas dan normal melalui perkawinan dengan
niat mencurahkan semua waktunya untuk ibadah kepada Allah.
Dewasa ini sebagian besar media
massa tampil dengan menonjolkan unsur pornografi dan memuat gambar-gambar yang
membangkitkan birahi. Muatan pornografi lazimnya berupa eksploitasi dan
komersialisasi seks: pengumbaran ketelanjangan baik sebagian atau penuh,
pengumbaran gerakan-gerakan erotis. Pornografi di Indonesia memang telah tumbuh
pesat terutama setelah dimulainya masa
reformasi. Pornografi kini tersedia
lebih beragam dan dapat dijangkau dengan sangat mudah bahkan murah oleh siapa
pun termasuk anak-anak. Demikianlah, Indonesia telah menjadi negara pornografi
nomor dua terbesar setelah Rusia.[4]
Kondisi ini diperparah dengan kenyataan masyarakat Indonesia yang
acuh terhadap masalah pornografi. Banyak dari kalangan di masyarakat yang tidak
menyadari bahwa pornografi itu berbahaya. Mereka memandang kasus-kasus
kejahatan seksual seperti perkosaan, pencabulan, sodomi, dan sebagainya.,
sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan maraknya pornografi.
Lugasnya, jika kita terlibat dalam isu pornografi, maka kita akan melihat mata
rantai dari perilaku seks bebas, aborsi, kehamilan remaja, perkosaan,
berjangkitnya penyakit menular seksual, HIV/AIDS, perselingkuhan, dan narkoba
dengan industri pornogarfi.
Kenyataan maraknya media pornografi
yang ada saat ini terutama erat sekali kaitannya dengan dibukanya keran
kebebasan pers pada awal reformasi. Sejak disahkannya UU No. 40/1999 tenang
pers, pers tidak lagi memerlukan Surat Izin Usaha Penerbitan (SIUP). Diantara bentuk kebebasan tersebut adalah:
·
Lagu-lagu
berlirik mesum atau lagu-lagu yang mengandung bunyi-bunyian yang dapat
diasosiasikan dengan kegiatan seksual.
·
Cerita
pengalaman seksual di radio atau telepon.
·
Jasa
layanan berbicara tentang seks melalui telepon.
·
Film-film
yang mengandung adegan seks atau menampilkan artis dengan penampilan minim atau
tidak(seolah-oleh tidak) berpakaian.
·
Penampilan
penyanyi atau penari latar dengan pakaian serba minim dan gerakan sensual dalam
klip video-musik di TV dan VCD.
·
Gambar
atau foto dengan seks atau artis tampil dengan gaya seksual.
·
Iklan-iklan
di media cetak yang menampilkan artis dengan gaya yang menonjolkan daya tarik
seksual biasanya ditemukan pada iklan parfum, mobil, handphone, dan sebagainya.
·
Fiksi
dan komik yang menggambarkan adegan seks dengan cara sedemikian rupa sehingga
membangkitkan hasrat seksual.
Pada sisi lain dari kehidupan
masyarakat kota, dijumpai beberapa wanita lebih senang mengeksploitasi dirinya
sebagai objek pornografi dan erotika. Dalam karya-karya seni dan hiburan,
umpamanya lawak, ludruk, wayang, tayub, ronggeng, ketuk tilu, janggrong,
tandakan, gandrung, joget, dan sebagainya, serta diaolg-dialog tentang seks
walaupun bermakna melecehkan, selalu dapat diterima oleh masyarakat. Bahkan,
kadang kala hal tersebut dipandang sebagai cara lain untuk membangkitkan rasa
humor penonton.[5]
E.
Nilai
Tarbawi
1.
Manusia diciptakan
berpasang-pasang untuk saling menyayangi, saling menerima dan memberi antara
satu dan lainya untuk memperoleh ketentraman jiwa dan membentuk keluarga yang
harmonis.
2.
Pendidikan seksual
harus diberikan sedini mungkin pada anak supaya anak terhindar dari hal-hal
yang berkaitan dengan penyimpangan seksual.
3.
Meningkatkan ketakwaan
kepada Allah bisa menjadi senjata untuk melawan hawa nafsu yang bergejolak di
dalam diri.
4.
Perilaku penyimpangan
seksual amat banyak kerugiannya, salah satunya melemahkan kemampuan otak. Maka
dari itu, dengan menilik akibat yang ditimbulkan dari penyimpangan seksual
tersebut kita bisa menghindarkan diri sejauh-jauhnya dari hal-hal yang demikian
karena otak merupakan karunia terbesar dari Allah dan sebagai hal yang paling
banyak membantu kita dalam memenuhi kebutuhan hidup. Karena pikiran bisa menjadi bunga atau duri bagi
kita.
BAB III
PENUTUP
Seks
merupakan naluri manusia yang diberikan Allah. Seks bila disalurkan dengan cara
yang halal lagi benar tentunya akan membawa efek positif bagi pelakunya. Tetapi
akan membawa dampak negative yang sangat besar baik pada diri individu yang
melakukan maupun bagi orang lain disekitarnya. Untuk itu, Islam sangat
meganjurkan menikah bagi pemeluknya. Karena menikah merupakan penyempurna
agama. Dengan menikah seseorang dapat menyalurkan naluri seksnya dengan halal.
Dan tentunya selain mendapat kenikmatan juga akan mendapat pahala yang besar .Adapun
keengganan untuk menikah akan banyak menimbulkan masalah. Baik itu dari segi
psikis maupun fisik. Disamping I beri naluri seks, kita juga dibri akal oleh
Allah. Sebagai pembeda antara kita dengan binatang. Mungkin binatang bila
melakukan seks dengan bergonta ganti pasangan. Tapi kita sebagai manusia
tentunya memiliki struktur hidup yang beradap, yang mampu menyalurkan naluri seks melali jlaan
yang baik. Karena penyimpangan seks akan sangat membawa pengaruh yang negetif
terhadap masyarakat bangsa dan Negara. Bila suatu daerah sudah tidak asing
dengan seks bebas, maka kerusakan daerah tersebut tinggal ditunggu waktunya.
DAFTAR PUSTAKA
Bungin, Burhan. 2005. Pornomedia. Jakarta:
Prenada Media.
Sadarjoen, Sawitri Supardi.2005. Bunga
Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual. Bandung: Refika
Aditama.
Sodik, Mochamad. 2004. Telaah Ulang Wacana Psikoseksual. Yogyakarta
: PSW IAIN Sunan Kalijaga.
Soebagijo, Azimah.2008. Pornografi Dilarang tapi Dicari. Jakarta:
Gema Insani.
Yatimin. 2008. Etika Seksual
dan Penyimpangannya dalam Islam. Jakarta: Amzah.
Hadits 55: Petaka Prostitusi Legal Menjauhi Ajaran Agama
عن
عبد الله بن عمر رضى الله عنه قال اقبل علينا رسول الله ص م فقال: يا
معشرالمهاجرين خمس إذاابتليتم بهن وأعوذبالله أن تدركوهن لم يظهر الفاخشة فى قوم
قط حتى يغلب بها إلا فشا فيهم الطاعون و الأوجاع التى لم تكن مضت فى أسفا لهم
الذين مضواولم يقصروا المكيال والميزان إلا أخذوا بالسنين وشدة المنونة
وجورالسلطان عليهم ولم يمنعوا زكاة أموالهم إلامنعوا القطر من السماء ولولا البها ئم
لم يمطرواولم ينقضواعهدالله وعهد رسوله إلا سلط الله عليهم عدوا من غيرهم فأخذوا
بعض ما فى أيديهم ومالم تحكم أئمتهم بكتاب الله ويتخيروا مما أنزل الله إلا جعل
الله بأسهم بينهم (رواه ابن ما جه فى
السنن. كتاب الفتن. باب العقوبات)
Dari Abdullah bin Umar ra. Dia berkata: Rasulullah Saw. menemui
kami dan bersabda: “Wahai Kaum Muhajirin, Lima perkara jika kamu diuji
dengannya dan aku berlindung kepada Allah kamu menemukannya. 1) tidak vulgar
kejelekan pada satu kaum hingga meliputinya kecuali akan tersebar pada kaum
tersebut penyakit busung dan ayan pernah dijumpai pada masa lalu, 2) tidak
mengurangi takaran dan timbangan kecuali mereka terkena pikun dan beratnya
cacian serta penguasa zalim, 3) tidak mencegah zakat harta mereka kecuali
mereka mencegah hujan dari langit kalau tidak karena hewan maka tidak turun
hujan, 4) tidak merusak janji Allah dan janji Rasulullah kecuali Allah timpakan
pada mereka permusuhan dari kelompok lain kemudian mereka saling mengambil
sebagaian apa yang mereka miliki, dan 5) tidak memutus para pemimpin mereka
dengan Kitabullah dan mengacaukan hukum yang telah Allah turunkan kecuali Allah
akan timpakan kehinaan diantara mereka.” (HR. Ibnu Majah dalam Kitab As-Sunan)
Biodata Penulis
Nama : Lia Dwi Tresnani
Tempat Tanggal Lahir : Tegal, 26 Juni 1996
Jurusan/Prodi-Kelas : Tarbiyah/Pendidikan Agama Islam-L
Semester : 4 (empat)
Riwayat Pendidikan:
-
SDN
Limusnunggal 03 Cileungsi, Bogor (lulus
tahun 2008)
-
SMPN
25 Bekasi (lulus
tahun 2011)
-
SMAN
10 Bekasi (lulus tahun 2014)
“Pikiran bisa menjadi
bunga ataupun duri bagimu. Maka jadikan pikiran selalu menjadi taman bunga yang
mekar disepanjang musim.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar