HADITS TARBAWI
"HINDARI TRANSAKSI PENIPUAN-PEMALSUAN"
Ila Rohma
( 2021214475 )
KELAS M
JURUSAN TARBIYAH / PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PEKALONGAN
2016
KATA PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohim...
Puji syukur Saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunianya kepada kita semua, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada junjungan Nabi Agung Muhammad SAW.
Alhamdulillah Saya dapat menyelesaikan Makalah Mata Kuliah Hadits Tarbawi II yang berjudul “ Hindari Transaksi Penipuan-Pemalsuan” . Saya berharap dengan terselesainya makalah ini mampu dijadikan sebagai bahan pembelajaran dan mampu memberikan manfaat bagi pembacanya.
Dalam penyelesaian makalah ini Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Ghufron Dimyati, M.SI selaku dosen pengampu dan pembimbing Mata Kuliah Hadits Tarbawi II, serta teman-teman yang telah memberikan motivasi kepada penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
Dalam penyusunan makalah ini, Saya menyadari adanya, namun Saya telah berupaya untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Oleh karena itu Saya mohon maaf, apabila ada kesalahan penulisan dalam makalah ini. Itu semua karena kekuranagan Saya, dan apabila ada kelebihan sematamata karena Allah SWT.
Pekalongan, Maret 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keimanan dan Ketaqwaan merupakan modal utama untuk mendatangkan keberkahan. Allah tidak akan membukakan pintu keberkahan bagi orang yang menipu dan berbuat kecurangan. Ketikaseseorang tidak mendapatkan keberkahan dari Allah, mereka akan justru akan diliputi dengan rasa kekhawatiran.
Oleh karena itu, dalam makalah ini saya akan membahas tentang hilangnya keberkahanakibat penipuan dan pemalsuan, cobaan-cobaan yang di berikan Allah kepada orang-orang yang berbuat maksiat, serta akibat dari perbuatan maksiat tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
HINDARI TRANSAKSI PENIPUAN-PEMALSUAN
A. Hadits 54
Hadits
عن حكيم بن حذام رضي الله عنه ان البي صلئ الله عليه وسلم قال{البيهان بالخيار ما لم يتفدقا} قال همام وجدت في كتابي {يختار ثلاث مدار فأن صدقا وبينا بورك لهما في بيهما وان كذبا وكتما فهسئ أن يد يحا ر بحا ويمحقا بدكة بيهما}
Terjemah
Dari Hakim bin Hizam radliallahu a’nhu bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: ”Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum terpisah”.
Hammam berkata: “Aku dapatkan dalam catatanku (Beliau bersabda): “Dia boleh memilih dengan kesempatan hingga tiga kali. Jika keduanya jujur dan menampakan cacat dagangannya maka keduanya di berkahi dalam jual belinya dan bila menyembunyikan cacat dan berdusta maka mungkin keduanya akan mendapatkan untung namun akan hilang keberkahan jual beli keduanya”. (HR. Bukhari).
2. Pengertian Jual Beli
Jual-Beli artinya menjual, mengganti dan menukar (sesuatu dengan sesuatu yang lain). Hadits di atas menjelaskan tentang penjual dan pembeli berhak memilih selama keduanya belum berpisah. Bahwa yang di maksud adalah meninggalkan tempat transaksi. Penjual berlaku jujur dalam mengabarkan keadaan barang kepada pembeli menjelaskan cacatnya jika ada.
3. Hukum Jual-Beli
Para ulama fiqih mengambil suatu kesimpulan, bahwa jual-beli itu hukum Mubah (boleh). Menurut Imam asy-Syatibi (ahli fiqih Mazhab Imam Maliki), hukumnya bisa berubah menjadi wajib dalam situasi tertentu. Para pedagang wajib memenuhi ketentuan pemerintah di dalam menentukan harga di pasaran. Disamping wajib menjual barang dagangannya, dapat juga dikenakan sanksi hukum, karena tindakan tersebut dapat merusak atau mengacaukan ekonomi rakyat.
· Haram
Jual-beli haram jika tidak memenuhi syarat/melakukan larangan jual beli
· Mubah
Jual-beli secara umum hukum nya mubah
· Wajib
Jual-beli menjadi wajib hukumnya tergantung situasi dan kondisi, yaitu seperti menjadi harta anak yatim dalam keadaan terpaksa.
4. Rukun Dan Syarat Jual-Beli
Jual-Beli merupakan suatu akad, dan dipandang sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat jual-beli. Menurut Jumhur Ulama rukun jual-beli ada empat:
· Orang yang berakad (penjual dan pembeli)
· Sighat (lafal ijab dan kabul)
· Ada barang yang dibeli
· Ada nilai tukar pengganti barang
- Syarat yang diperjualbelikan
a. Barang itu ada, atau tidak ada di tempat, tetapi oihak penjual menyatakan kesanggupannya untuk mengadakan barang itu
b. Dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia.
c. Milik seseorang, Barang yang sifatnya belum dimiliki seseorang, tidak boleh diperjualbelikan.
d. Dapat diserahkan pada saat akad berlangsung.
- Syarat sah jual-beli
· Jual-beli itu terhindar dari cacat seperti barang yang diperjualbelikan tidak jelas, baik jenis, kualitas maupun kuantitasnya.
· Apabila barang yang diperjualbelikan itu benda bergera, maka barang itu langsung dikuasai pembeli dan harga dikuasai penjual.
5. Bentuk-Bentuk Jual-Beli
Mazhab Hanafi membagi jual-beli dari segi sah atau tidaknya menjadi tiga.
1. Jual-Beli yang Shahih
2. Jual-Beli yang Batil
3. Menjual barang yang tidak dapat diserahkan
4. Jual-Beli yang mengandung unsur tipuan.
A. Ayat pendukung
Surat al-Baqarah ayat 275:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرَّبا ..... {البقرة: }
Artinya:
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharapkan riba...”( Q.S al-Baqarah: 275 ).
Para ulama fiqih mengambil suatu kesimpulan, bahwa jual-beli itu hukum Mubah (boleh). Menurut Imam asy-Syatibi (ahli fiqih Mazhab Imam Maliki), hukumnya bisa berubah menjadi wajib dalam situasi tertentu. Para pedagang wajib memenuhi ketentuan pemerintah di dalam menentukan harga di pasaran. Disamping wajib menjual barang dagangannya, dapat juga dikenakan sanksi hukum, karena tindakan tersebut dapat merusak atau mengacaukan ekonomi rakyat. Di indonesia praktek semacam itu banyak ditemukan dalam masyarakat, seperti penimbunan beras, gula pasir, BBM(bahan bakar minyak). Pribadi-pribadi pelakunya dalam waktu singkat menjadi jutawan, sedangkan rakyat bnyak menjadi melarat
B. Aplikasi Hadits
Sesungguhnya dusta merupakan penyebab hilangnya keberkahan,dan amalan akhirat itu dapat mendatangkan kebaikan di dunia maupun di akhirat. Penipuan dan pemalsuan Jual Beli dilarang orang Agama. Larangan kepada penjual dan pembeli untuk berkata bohong, atau menutup-nutupi kekurangan ataupun cacat yang ada pada barang yang diperjual belikan.
C. Nilai Tarbawi
1. Penjual dan pembeli memiliki hak untuk memilih membatalkan atau meneruskan jual beli (transaksi) sebelum keduanya meninggalkan atau berpisah dari tempat transaksi tersebut.
2. Penjual dan pembeli harus jujur dalam transaksi agar transaksin tersebut diberkahi oleh allah.
3. Larangan kepada penjual dan pembeli untuk berkata bohong, atau menutup-nutupi kekurangan ataupun cacat yang ada pada barang yang diperjual belikan.
4. perdagangan yang dilakukan dengan cara yang tidak jujur dan mengandung unsur penipuan, tidak akan membawa berkah bagi sipenjual si penjual meskipun ia memperoleh keuntungan harta, namun harta tersebut tidak akan berkah baginya.
BAB III
PENUTUP
Dari pembahasan di atas dapat kita simpulkan bahwa
perdagangan yang dilakukan dengan cara yang tidak jujur dan mengandung unsur penipuan, tidak akan membawa berkah bagi sipenjual si penjual meskipun ia memperoleh keuntungan harta, namun harta tersebut tidak akan berkah baginya.
DAFTAR PUSTAKA
Hasan, Ali. 2003. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ghazaly, Abdul Rahman. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana.
Zulkifli, Sunarto. 2003. Panduan Praktis Transaksi Perbankan syariah. Jakarta: Zikrul Hakim.
PROFIL PENULIS
Nama : Ila Rohma
TTL : Pekalongan, 12 April 1995
Alamat : Desa Api-Api Kec. Wonokerto Kab. Pekalongan Riwayat Pendidikan :
1. Pendidikan Formal
a. SD N 01 Api-Api.
b. SMP Islam FQ Wonokerto.
c. SMK Islam 45 Wiradesa.
d. STAIN Pekalongan ( Dalam Proses )
2. Pendidikan Non Formal
a. Madrasah Infarul Ghoi
Moto : Sedikit Bicara, Banyak Kerja, Dan Berwirausaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar