KOMPETENSI DAN ETIKA GURU
"ETIKA GURU"
Fachmi Nurul Rizqi
2023116018
Kelas B
PRODI
PGMI JURUSAN TARBIYAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) PEKALONGAN
2017
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas Rahmat-Nya yang telah
melimpahkan kepada kami sehingga dapat menyelesaikan makalah yang berjudul
“Etika Guru”. Makalah ini merupakan tugas dari mata kuliah Strategi Belajar
Mengajar serta disusun sedemikan rupa agar dapat menumbuhakan etika yang baik
pada guru, sehingga aktivitas proses pembelajaran dapat berjalan optimal sesuai
dengan yang diharapakan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua
pembaca. Kritik dan saran tetap penulis harapakan guna perbaikan dan
penyempurnaan makalah ini.
Pekalongan, 6 September 2017
Penulis
Tema : Kompetensi dan Etika Guru
Sub Tema : Etika Guru Indonesia
Mengapa
penting dikaji?
Jawab : Karena, Guru merupakan panutan bagi peserta
didik di sekolah maupun masyarakat di sekitarnya, seperti pepatah dalam bahasa
jawa yaitu Guru (di gugu lan di tiru). Sehingga sudah seharusnya jika menjadi
seorang guu harus memiliki sifat dan sikap sesuai dengan kode etik profesi yang
telah di tetatapka agar dapat menjadi panutan dan teladan yang baik bagi
perserta didik dan masyarakat di luar sekolah. Setiap profesi di lingkungan
kerja pasti memiliki kode etik, baik dokter, bidan, wartawan dan termasuk guru.
Menurut Mulyasa (2013: 200) Kode etik Guru Indonesia merupakan himpunan
nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik
dalam suatu sistem yang utuh, karena kode etik adalah landasan moral dan
merupakan pedomann sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap
pelanggaran kode etik adalah sanski moral. Barangsiapa melanggar kode etik akan
mendapatkan celaan dari rekan-rekannya, sedangkan sanski yang dianggap terberat
adalah sipeangar akan dikeluarkan dari organisasi profesi. Adanya kode etik
dalam suatu organisasi profesi tertentu, menandakan bahwa organisasi profesi
tersebut telah mapan ( Arifin dan Bernawi, 2012: 33).
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pada masa sekarang ini profesi guru merupakan
profesi yang banyak diminati peserta didik. Hal tersebut dikarenakan profesi
guru dapat menentukan masa depan suatu bangsa, guru yang berkualitas dapat
menjadikan bangsa menjadi berkualitas juga. Oleh karena itu, banyak yang
berlomba-lomba untuk menjadi guru, meskipun dalam prakteknya menjadi guru itu
tidak semudah yang dilihat. Realita kedua pada masa sekarang yaitu guru dalam
menjalankan profesinya tersebut tidak jaarang melakukan penyimpangan atau
pelanggaran terhadap norma-norma menjadi guru, sehingga pemerintah menetapkan
suatu aturan ataupun norma-norma yang harus dipatuhi oleh para guru Indonesia
yang dikenal dengan Kode Etik Guu Indonesia, seperti yang dikemukakan Mulyasa
(2013: 200) Kode etik Guru Indonesia
merupakan himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun
dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh. Oleh karena itu, dengan
adanya kode etik guru Indonesia yang telah ditetapkan pemerintah diharapkan
para guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana telah ditetapkan
dalam kode etik tersebut.
Meskipun telah adanya kode etik, namun di
Indonesia masih ada sejumlah kendala baik internal maupun eksternal dalam
penerapan kode etik guru tersebut. Kedudukan profesi keguruan di Indonesia
masih belum memiliki kejelasan dan ketegasan, termasuk kesesuaian dengan
perundang- undangan yang berlaku. Hal tersebut berkaitan erat dengan belum
terwujudnya suatu sistem yang efektif mengenai manajemen guru di Indonesia
khususnya yang menyangkut aspek-aspek standar, rekrutmen, seleksi, pendidikan,
penempatan, pembinaan, promosi dan mutasi. Guru belum berada dalam posisi
secara proporsional dalam keseluruhan proses sitem pendidikan nasional
Indonesia. Sementara itu, sebagai suatu profesi berkembang, rentangan keragaman
para petugas masih cukup luas, disamping belum memasyarakatnya kode etik di
kalangan para guru itu sendiri.
Kode etik profesi merupakan tatanan yang
menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan aktivitas suatu profesi. Pada
tatanan itu seharusnya diikuti dan ditaati oleh setiap orang yang menjalankan
profesi tersebut. Suatu kode etik profesi itu sebagai perangkat standar berperilaku
dan dikembangkan atas dasar kesepatan nilai-nilai dan moral dalam profesi itu.
Dengan demikian, kode etik guru dikembangkan atas dasar nilai dan moral bangsa
Indonesia. Hal tersebut berarti seluruh kegiatan profesi di Indonesia
seharusnya bersumber dari nilai dan moral pancasila. Nilai-nilai itu kemudian
dijabarkan secara khusus konsep dan kegiatan layanan keguruan dalam berbagai
tatanan. Keguruan merupakan suatu jabatan profesional karena pelaksanaanya
menuntut keahlian tertentu melalui pendekatan formal yang khusus serta rasa
tanggung jawab terentu dai para pelaksananya.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana telah disampaikan
diatas, maka masalah dalam penelitian ini di rumuskan sebagai berikut :
1.
Apa pengertian Kode Etik Guru Indoesia?
2.
Apa Dasar Kode Etik Guru Indonesia?
3.
Apa Fungsi dan Tujuan Kode Etik Guru
Indonesia?
C.
Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan yang hendak
dicapai dalam penelitian ini adalah:
1.
Mampu mengetahui pengertian Kode Etik Guru
Indoesia
2.
Mampu mengetahui Dasar Kode Etik Guru
Indonesia
3.
Mampu mengetahui Fungsi dan Tujuan Kode Etik
Guru Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kode Etik Guru Indonesia
Secara Etimologi,[1] pengertian kode etik ini
telah dibahas dan dikembangkan oleh beberapa tokoh yang mempunyai jalan fikiran
yang berbeda-beda. Namun pada dasarnya mempunyai pengertian yang sama. Socrates
seorang filosof yang hidup di zaman Romawi, yang dianggap sebagai pencetus
pertama dari etika yang mana dia telah menguraikan etika secara ilmu tersusun.
Malah sampai sekarang perkembangan etika semakin berkembang, hal ini dapat
dirasakan dengan adanya fenomena- fenomena yang realita dalam masyarakat.
Menurut Adi Negoro dalam bukunya Ensiklopedi
Umum sebagaimana yang dikutip oleh Sudarno, dkk, mengemukakan bahwa etika
berasal dari kata eticha yang berarti ilmu kesopanan, ilmu kesusilaan dan
kata ethica (etika, ethos, adat, budi pekerti, dan kemanusian).
Menurut Hendiyat Soetopo, Etik diartikan
sebagai tata-susila (etika) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan
dalam mengerjakan suatu pekerjaan. William Lillie, mendefinisikan bahwa:
Ethics
as the normative science of conduct of human being living in societies – a
science which judges this conduct to be right or wrong, to be good or bad, or
in some similar way.
Maksud dari pengertian diatas bahwa etik
adalah ilmu pengetahuan tentang norma/ aturan ilmu pengetahuan tentang tingkah
laku kehidupan manusia dalam masyarakat, yang mana ilmu pengetahuan tersebut menentukan
tingkah laku itu benar atau salah, baik atau buruk atau sesuatu
yang semacamnya.
Kemudian secara etimologi kode etik berasal
dari dua kata kode dan etik. Kode berasal dari bahasa Prancis Codeyang artinya
norma atau aturan. Sedangkan Etik berasal dari kata Etiqueteyang artinya Tata
cara atau Tingkah laku. Sementara itu menurut Elizabeth B. Hurlock
mendifinisikan tingkah laku sebagai berikut :
Behaviour which may be called “true morality” not only
conforms to social standards but also is carried out valuntarilly, it comes
with the transition from external to internal authority and consists of conduct
regulated from within.
Arti definisi tersebut di atas adalah tingkah
laku boleh dikatakan sebagai moralitas yang sebenarnya itu bukan hanya sesuai
dengan standar masyarakat tetapi juga dilaksanakan dengan sukarela. Tingkah
laku itu terjadi melalui transisi dari kekuatan yang ada di luar (diri) ke
dalam (diri) dan ada ketetapan hati dalam melakukan (bertindak) yang diatur
dari dalam (diri).
Kode Etik Guru Indonesia merupakan himpunan
nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik
dalam suatu sistem yang utuh.[2] Selanjutnya definisi guru,
yaitu semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab untuk membimbing dan
membina anak didik, baik secara individual atau klasikal, di sekolah maupun
luar sekolah. Sebagai pendidik, guru dibedakan menjadi dua, yakni pertama, guru
kodrati dan guru jabatan.
Guru kodrati adalah orang dewasa yang mendidik
terhadap anak-anaknya. Disebut kodrat karena mereka mempunyai hubungan darah
dengan anak (si terdidik). Kedua, guru jabatan, yaitu mereka yang memberikan
pendidikan dan pengajaran di sekolah. Peran mereka terutama nampak dalam
kegiatan pendidikan dan pengajaran di sekolah, yaitu mentransformasikan
kebudayaan secara terorganisasi demi perkembangan peserta didik (siswa)
khususnya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pembahasan selanjutnya yang dimaksudkan dalam
kajian ini adalah
guru profesional yang secara khusus mempunyai tugas dan
tanggung jawab membimbing dan membina anak didik dalam proses belajar mengajar
di Negara Indonesia. Jadi, “kode etik guru” diartikan : aturan tata-susila
keguruan. Maksudnya aturan-aturan tentang keguruan (yang menyangkut
pekerjaanpekerjaan guru) dilihat dari segi susila. Kata susila adalah hal yang
berkaitan dengan baik dan tidak baik menurut ketentuan-ketentuan umum yang
berlaku. Dalam hal ini kesusilaan diartikan sebagai kesopanan, sopan-santun dan
keadaban.
Dengan demikian yang dimaksud dengan Kode Etik
Guru Indonesia adalah pedoman/ aturan-aturan/ norma-norma tingkah laku yang
harus ditaati dan diikuti oleh guru profesional di Indonesia dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari sebagai guru profesional.
B.
Dasar Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia merupakan usaha pendidikan untuk mencapai
cita-cita luhur bangsa dan negara Indonesia sebagaimana termaktub dalam pembukaan
UUD 1945 yang mutlak diperlukan sebagai sarana yang teratur dan tertib sebagai
pedoman yang merupakan tanggung jawab bersama.
Dengan demikian Kode Etik Guru Indonesia disusun haruslah merupakan
sendi dasar norma-norma tertentu dari kode etik tersebut. Sebab dalam falsafah negara itu terkandung maksud dan tujuan dari
negara tersebut.
Kode Etik Guru
Indonesia harus disusun berdasarkan antara lain kepada:
1.
Dasar
falsafah negara, yaitu Pancasila. Sebab Pancasila juga merupakan dasar pendidikan
dan penganjaran Nasional. Sila-sila dari Pancasila di samping merupakan
norma-norma fundamental juga merupakan norma- norma
praktis, sila-sila tersebut menyatakan adanya dua macam interaksi antara
hubungan secara horizontal(manusia dengan sesama makhluk) dan hubungan secara
vertikal(antara manusia dengan Tuhan). Hubungan horizontal tersebut merupakan
realisasi dari sila-sila sampai dengan kelima. Sedangkan hubungan vertikal
adalah merupakan realisasi dari sila pertama. Pancasila merupakan dasar dari pada
Kode Etik Guru Indonesia, yang harus ditanamkan dan menjiwai setiap pendidik
dan profesinya baik sebagai manusia, sebagai warga negara yang bertanggung
jawab.
2.
Tujuan
Pendidikan dan pengajaran Nasional sesuai dengan TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966
yang berbunyi : Tujuan pendidikan adalah membentuk manusia Pancasila sejati yang berdasarkan
ketentuan yang dikehendaki oleh
Pembukaan UUD 1945 dan Isi UUD 45. Tap MPR No. II/1983 Peraturan-praturan
Pemerintah misalnya menurut PP Nomor 10 tahun 1979 tentang Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil maupun PP Nomor 30 tahun 1980
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Semua dasar ini dijadikan pedoman dalam
rangka membina aparatur negara agar penuh kesetiaan dan ketaatan kepada
Pancasila dan UUD 45 dan kepada pemerintah untuk bersatu padu bermental baik,
berwibawa, berdaya guna, berhasil guna, bersih mutu dan penuh tanggung jawab
dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam pembangunan.
C.
Fungsi dan Tujuan Kode Etik
1)
Fungsi Kode Etik
Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai
landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan
tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta
dalam pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat. Dengan demikian, Kode Etik
Guru Indonesia merupakan alat yang cukup penting dalam membentuk sikap
profesional para anggotanya.[3]
2)
Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik
dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi
profesi itu sendiri. Secara umum, tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai
berikut:[4]
a. Menjunjung tinggi martabat profesi. Kode etik dapat menjaga pandangan dan
kesan pihak luar atau masyarakat agar mereka tidak memandang rendah terhadap
profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan
melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan anggotanya yang dapat
mencemarkan nama baik profesi.
b. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya. Kesejahteraan
mencakup lahir (atau material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental).
Kode etik umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang
merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif
minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya sehingga
siapa saja yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercea dan
merugikan rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin, kode etik umumnya
memberi petunjuk-petunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
c. Pedoman berperilaku. Kode etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah
laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota profesi dalam
berinteraksi dengan sesuatu rekan anggota profesi.
d. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Kode etik berkaitan
dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi sehingga bagi para anggota
profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya
dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan
ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan
tugasnya.
e. Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan
anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu
pengabdian para anggotanya.
f. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada semua
anggota untuk secaraaktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan
kegiatan yang dirancang organisasi.Yakni, PGRI, sehingga PGRI tetap berwibawa
di dalam masyarakat dan tetap berfungsi sebagai wadah profesi yang dapat menghimpun
dan memecahkan masalah-masalah prinsip, sehingga peranan dan kedudukan guru
berfungsi sebagaimana mestinya.
Secara umum tujuan kode etik jabatan seorang
guru adalah untuk menjamin para guru atau petugas lainnya agar dapat
melaksanakan tugas kependidikan mereka sesuai dengan tuntutan etis dari segala
aspek kegiatan penyelenggaraan pendidikan.Sedangkan secara khusus tujuan Kode
Etik Guru Indonesia adalah sebagai berikut :
a) Menanamkan kesadaran kepada anggotanya bahwa kode etik merupakan produk
anggota profesinya yang berlandaskan kepada falsafah Pancasila dan UUD 1945,dan
karenanya segala sepak terjang profesinya harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
b) Mewujudkan terciptanya individu-individu profesional di bidang kependidikan
yang mampu tampil profesional sesuai dengan kompetensinya (personal,
profesional dan sosial).
c) Membentuk sikap professional di kalangan Tenaga Kependidikan maupun
masyarakat umumnya dalam rangka penyelenggaraan pendidikan.
d) Meningkatkan kualitas profesional Tenaga Kependidikan untuk keperluan
pengembangan kode etik itu sendiri.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Kode
Etik Guru Indonesia Kode etik Guru Indonesia merupakan himpunan nilai-nilai dan
norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu
sistem yang utuh, karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedomann
sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik
adalah sanski moral. Penetapan adanya kode etik guu sesuai dengan dasar
falsafah negara, yaitu pancasila dan Tujuan
Pendidikan dan pengajaran Nasional sesuai dengan TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966. Adapun tujuan di tetapkannya kode etik guru
Indonesia yaitu menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggotanya, pedoman berperilaku, meningkatkan pengabdian
para anggota profesi, dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
B.
Saran
Guru
hendaknya menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik guru Indonesia yang
telah di tetapkan pemerintah sesuai dengan dasar falsafah negara dan TAP MPRS.
Sehingga guru mampu bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya serta
menjadi teladan yang baik bagi peserta didiknya.
Daftar Pustaka
Arifin dan Barnawi. 2012. Etika dan Profesi
Kependidikan. Yogyakarta: Az-Ruzz Media
Hamalik Oemar. 2009. Pendidikan Guru Berdsarkan
Pendekatan Kompetensi. Jakarta:
Bumi Aksara
Kosasi dan Soetijipto. 1999. Profesi Keguruan.
Jakarta: PT. Rineka Cipta
Mulyasa, dkk. 2013. Uji Kompetensi dan Penlaian
Kinerja Guru. Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya
Mustakim, Zaenal. 2009. Strategi dan Metode
Pembelajaran. Pekalongan: STAIN Pekalongan
Press
BIODATA PENULIS
Nama :
Fachmi Nurul Rizqi
Tempat/ Tanggal Lahir :
Pekalongan, 14 Desember 1999
Alamat :
Jalan Hos Cokroaminoto Kuripan Lor Gg 12, Rt.03/ Rw.04, Kecamatan Pekalongan Selatan, Pekalongan, Jawa Tengah 51136
Hobi :
Memasak dan Menggambar
Riwayat Pendidikan :
1. SD Negeri Kuripan Lor 01 Lulus tahun 2010
2. SMP Negeri 14 Pekalongan Lulus tahun 2013
3. SMA Negeri 4 Pekalongan Lulus tahun 2016
4. IAIN Pekalongan masih berlangsung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar