MAKALAH
PENGERTIAN ETIKA / ILMU AKHLAK, NORMA, DAN ISTILAH – ISTILAH LAIN YANG BERKAITAN
Disusun guna memenuhi tugas :
Mata Kuliah : Ilmu Akhlak
Dosen Pengampu : Muhammad Ghufron Dimyati M.S.I
Oleh Kelompok II :
1. Khotimah : 2021 111 193
2. Muhammad Rif’an : 2021 111 194
3. Mahfud Efendi : 2021 111 195
4. Mushofakhah : 2021 111 196
Kelas : E
Tarbiyah / Pendidikan Agama islam
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2011
I. PENDAHULUAN
Kehidupan akhlak dalam kehidupan manusia menempati tempat yang penting sebagai individu, maupun masyarakat dan bangsa, sebab jatuh bangunnya suatu masyarakat tergantung kepada bagaimana akhlaknya. Apabila akhlaknya baik, maka sejahteralah lahir dan batinnya, apabila akhlaknya rusak, maka rusaklah lahir dan batinnya.
Ajaran agama Islam bersumber kepada norma-norma pokok yang dicantumkan di dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah sebagai suri teladan (uswatun khasanah) yang memberi contoh mempraktikkan Al-Qur’an, menjelaskan ajaran Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari sebagai sunnah Rasul.
Akhlak yang mulia dalam agama Islam adalah melaksanakan kewajiban-kewajiban, menjauhi segala larangan-larangan, memberikan hak kepada Allah, makhluk, sesama manusia, dan alam sekitar dengan sebaik-baiknya.
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak, adat, kebiasaan. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, etika diartikan ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Secara istilah etika di maknai sebagai :
a. ilmu tentang apa yang baik dan buruk serta tentang hak kewajiban moral,
b. kumpulan nilai yang berkenaan dengan akhlak,
c. nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan.[1]
Beberapa tokoh yang mengemukakan arti etika, antara lain :
1. Ahmad Amin, mengartikan etika adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.[2]
2. Soegarda Poerbakawatja, mengartikan etika sebagai filsafat nilai, kesusilaan tentang baik-buruk, serta berusaha mempelajari nilai-nilai dan merupakan pengetahuan tentang nilai-nilai itu sendiri.[3]
3. Frankena, etika adalah sebagai cabang filsafat, yaitu filsafat moral, atau pemikiran filsafat tentang moralitas, problem moral, dan pertimbangan moral.
4. New American Encyclopedia, etika adalah ilmu tentang filsafat moral, bukan mengenai faktor, akan tetapi mengenai nilai-nilai, bukan mengenai sifat, tindakan manusia, tetapi tentang idenya.[4]
Secara umum, etika merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan aturan atau pola tingkah laku manusia.
Adapun ciri-ciri etika dalam Islam adalah sebagai berikut :
1. Etika Islam mengajarkan manusia kepada tingkah laku yang baik dan menjauhkan dari tingkah laku yang buruk.
2. Etika Islam menetapkan bahwa yang menjadi sumber moral, ukuran baik buruknya perbuatan didasarkan kepada ajaran Allah SWT (Al-Qur’an dan Hadis).
3. Etika Islam bersifat universal dan komprehensif, yaitu dapat diterima oleh seluruh manusia di segala tempat dan waktu.
4. Dengan rumus-rumus yang praktis dan cocok dengan naluri dan akal pikiran manusia, maka etika Islam dijadikan pedoman oleh seluruh manusia.
5. Etika Islam mengatur dan mengarahkan fitrah manusia ke jenjang akhlak yang luhur, meluruskan perbuatan manusia di bawah pancaran petunjuk Allah SWT, menuju kepada keridhaan-Nya, sehingga selamatlah manusia dari pikiran-pikiran dan perbuatan-perbuatan yang keliru dan menyesatkan.[5]
B. Pengertian Ilmu Akhlak
Kata akhlak dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Arab yang berarti akhlak, bentuk jamak dari khuluq atau al-khuluq. Menurut bahasa, kata khuluq berarti budi pekerti, perangai, tingkah laku, atau tabiat. Perkataan akhlak disebutkan di dalam hadis Nabi “Aku diutus Tuhan untuk menyempurnakan budi pekerti manusia”. (H.R. Ahmad)[6]
Di dalam kamus Al-Kautsar, ilmu akhlak adalah ilmu yang berusaha untuk mengenal tingkah laku manusia, kemudian memberi hukum atau nilai kepada perbuatan itu bahwa ia baik atau buruk sesuai dengan norma-norma akhlak dan tata susila. Sedangkan ilmu akhlak dalam The Encyclopedia of Islam dirumuskan bahwa ilmu akhlak adalah ilmu tentang kebaikan dan cara mengikutinya, tentang kejahatan dan cara menghindarinya.[7]
Pengertian akhlak menurut istilah, ada bermacam-macam pendapat, antara lain sebagai berikut :
1. Imam Al-Ghazali dalam bukunya “Ihya Ulumuddin”, arti akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang bisa menimbulkan perbuatan dengan gampang dan mudah serta tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.
2. Ibnu Maskawaih dalam bukunya “Tahdzibul Akhlak wa Tathhirul A’raq”, pengertian akhlak adalah keadaan jiwa seseorang yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tanpa dipikir-pikir dan ditimbang-timbang (terlebih dahulu).[8]
Dari pendapat-pendapat tersebut di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Ilmu akhlak adalah ilmu yang memberikan batasan antara yang baik dan yang buruk, antara yang terpuji dan yang tercela, baik berupa perkataan maupun perbuatan manusia untuk mencapai keselamatan dan kebahagiaan lahir dan batin.
2. Ilmu akhlak adalah ilmu pengetahuan yang memberikan pengertian tentang baik dan buruk serta mengatur pergaulan umat manusia, guna mencapai tujuan hidup yang serasi dalam pergaulan sesama manusia.
Ciri yang terdapat dalam perbuatan akhlak, antara lain sebagai berikut :
1. Perbuatan akhlak adalah perbuatan yang telah tertanam kuat dalam jiwa seseorang, sehingga telah menjadi kepribadiannya.
2. Perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan mudah dan tanpa pemikiran. Perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sehat akal pikirannya.
3. Perbuatan akhlak adalah perbuatan yang timbul dari diri dalam orang yang mengerjakannya, tanpa ada paksaan atau tekanan dari luar, atas dasar kemauan sendiri.
4. Perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan sesungguhnya, bukan main-main atau karena bersandiwara.
5. Perbuatan akhlak (khususnya akhlak baik) adalah perbuatan yang dilakukan dengan ikhlas karena Allah SWT, tidak karena ingin dipuji oleh orang lain.
Karena akhlak adalah suatu keadaan yang melekat dalam jiwa, maka suatu perbuatan baru akan disebut akhlak kalau terpenuhi beberapa syarat, di antaranya adalah sebagai berikut :
1. Perbuatan itu dilakukan secara berulang-ulang.
2. Perbuatan itu timbul dengan mudah tanpa dipikirkan atau diteliti terlebih dahulu sehingga ia benar-benar merupakan suatu kebiasaan.
C. Pokok – Pokok Ilmu Akhlak
Pokok pembahasan ilmu akhlak adalah tingkah laku manusia untuk menetapkan nilainya, baik atau buruk. J.H.Muirhead menyebutkan bahwa pokok pembahasan (subject matter) ilmu akhlak adalah penyelidikan tentang tingkah laku dan sifat manusia. Al-Ghazali mengatakan bahwa pokok-pokok pembahasan ilmu akhlak meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (perseorangan)
maupun kelompok (masyarakat)[9]. Dilihat dari seluruh aspek kehidupan manusia, maka perbuatan manusia dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan yang lahir dengan kehendak dan disegaja
Jenis perbuatan ini termasuk perbuatan akhlaki (menjadi objek ilmu akhlak). Seperti orang yang membangun sebuah sekolah atau orang yang mencuri sesuatu. Perbuatan ini dapat dinilai baik atau buruk, karena ia lahir dengan kehendak dan disengaja oleh pelaku.
2. Perbuatan yang lahir tanpa kehendak dan tidak disengaja
Jenis perbuatan ini tidak menjadi lapangan ilmu akhlak. Seperti memicingkan mata, perbuatan ini tidak dapat diberi nilai baik atau buruk, karena ia merupakan gerak refleks yang lahir tanpa kehendak dan tidak disengaja.[10]
Untuk menetapkan apakah suatu perbuatan itu lahir dengan kehendak dan disengaja, dan bagaimana menilainya, berikut ini beberapa syarat yang harus diperhatikan :
1. Situasi memungkinkan adanya pilihan (bukan karena paksaan). Ini disebabkan karena adanya kemauan bebas, sehingga tindakan dilakukan dengan sengaja.
2. Sadar apa yang dilakukan, yakni ia melakukan perbuatan bukan karena gerak refleks dan dapat membedakan mengenai nilai perbuatan baik buruknya.
Ada lagi suatu perbuatan yang menyerupai kedua jenis perbuatan di atas (mutasyabbih) dan sering tidak jelas nilainya. Seperti orang yang membakar sebuah rumah karena didasari oleh mimpi. Dalam kasus ini, para ahli ilmu akhlak mengatakan bahwa perbuatan manusia yang mutasyabbih ini ada dua macam, yaitu :
1. Perbuatan yang dapat diikhtiarkan agar tidak terjadi,
2. Perbuatan yang sudah diikhtiarkan agar tidak terjadi, tetapi tetap terjadi dengan tidak disengaja.[11]
Adapun pokok-pokok ajaran ilmu akhlak adalah segala perbuatan manusia yang timbul dari orang yang melaksanakan degan sadar, disengaja, dan ia mengetahui waktu melakukannya, akibat dari apa yang dia perbuat. Demikian pula perbuatan yang tidak dengan kehendak tetapi dapat diikhtiarkan penjagaannya pada waktu sadar.[12]
D. Pengertian Norma
Norma berarti ukuran, garis pengarah, atau aturan, kaidah bagi pertimbangan dan penilaian. Nilai yang menjadi milik bersama di dalam satu masyarakat dan telah tertanam dengan emosi yang mendalam akan menjadi norma yang disepakati bersama. Norma ini kalau telah diterima oleh anggota masyarakat selalu mengandung sanksi dan pahala (reinforcement).[13]
Beberapa tingkatan norma, diantaranya sebagai berikut :
1. Cara (usage)
Adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
Contoh : cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara.
2. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.
3. Tata kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.
Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.
4. Adat istiadat (Custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.[14]
Macam – macam norma :
a. Norma Agama
Adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak sebagaimana penafsirannya dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan. Contoh: Shalat, puasa.
Yaitu norma yang pelaksanaannya dapat dituntut dan dipaksakan serta pelanggarnya ditindak dengan pasti oleh penguasa sah dalam masyarakat. Contoh : Orang yang membunuh akan dipenjara.
c. Norma Kesusilaan
Adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi). Contoh: Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak susila, melecehkan wanita atau laki-laki di depan orang.
d. Norma Kesopanan
Adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Contoh: Tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan.
e. Norma Kebiasaan
Adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin. Contoh: Membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu.[15]
E. Istilah – Istilah Lain yang Berkaitan
a. Moral
Secara bahasa”moral’berasal dari bahasa latin”mores”artinya adat kebiasaan. Dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan arti susila.
Secara istilah,moral adalah sesuai dengan ide-ide yang umum diterima tentang tindakan manusia,mana yang baik dan wajar. Moral dikatakan sebagai nilai dasar dalam masyarakat untuk menentukan baik dan buruknya suatu tindakan yang pada akhirnya menjadi adat istiadat masyarakat. Menurut pandangan para ahli bahwa etika memandang tingkah laku perbuatan manusia secara universal, sedangkan moral secara lokal. Moral menyatakan ukuran, sedangkan etika menjelaskan ukuran itu.
b. Budi Pekerti
Secara bahasa budi pekerti adalah tingkah laku, perangai dan akhlak. Adapun budi pekerti itu sendiri mengandung arti perilaku yang baik, bijaksana, dan manusiawi.
Adapun hubungan antara budi pekerti dengan perangai adalah bahwa budi pekerti mengandung makna yang luas,disebabkan mengenai karakteristik yang dimiliki manusia. Sedangkan perangai merupakan karakteristik bawaan seseorang untuk pembentukannya kadang baik / buruk. Itupun ditentukan oleh berbagai faktor baik internal maupun eksternal. Budi pekerti maknanya sama dengan akhlak yaitu akhlak mahmudah (akhlak yang baik) dan akhlak madzmumah (akhlak tercela).
c. Karakter
Yaitu watak atau sifat, fitrah yang ada pada diri manusia yang terikat dengan nilai hukum dan ketentuan Tuhan. Bersemayam dalam diri seseorang sejak kelahirannya. Tidak bisa berubah, meski apapun yang terjadi. Bisa tertutupi dengan berbagai kondisi.
d. Tabiat
Yaitu sifat, kelakuan, perangai, kejiwaan seseorang yang bisa berubah-ubah karena interaksi sosial dan sangat dipengaruhi oleh kondisi kejiwaan. Sifat dalam diri yang terbentuk oleh manusia tanpa dikehendaki dan tanpa diupayakan.
e. Adat
Yaitu sifat dalam diri yang diupayakan manusia melalui latihan, yakni berdasarkan keinginan.
f. Kepribadian
Yaitu tingkah laku atau perangai sebagai hasil bentukan dari pendidikan dan pengajaran baik secara klasikal atau non formal. Bersifat tidak abadi, karena selalu berhubungan dengan lingkungan.
g. Identitas
Yaitu alat bantu untuk mengenali sesuatu. Sesuatu yang bisa digunakan untuk mengenali manusia.
h. Watak
Yaitu sifat batin manusia yang mempengaruhi pikiran dan perilaku. Cakupannya meliputi hal-hal yang menjadi tabiat dan hal-hal yang diupayakan hingga menjadi adat.
i. Etika
Yaitu ilmu tentang akhlak dan tata kesopanan, peradaban atau kesusilaan. Menurut Ngainum dan Achmad yaitu, Pertama; nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya, merupakan “sistem nilai” yang bisa berfungsi dalam kehidupan seseorang atau kelompok sosial. Kedua; kumpulan asas atau nilai moral, atau kode etik. Ketiga; ilmu tentang baik dan buruk.
j. Akhlak
Yaitu budi pekerti atau kelakuan, dalam bahasa arab; tabiat, perangai, kebiasaan. Ahmada mubarok mengemukakan 2001; 14 mengemukakan bahwa akhlak adalah keadaaan batin seseorang yang menjadi seumber lahirnya perbuatan dimana perbuatan itu lahir dengan mudah tanpa memikirkan untung dan rugi.
III. PENUTUP
Etika atau ilmu akhlak sangat penting dalam kehidupan manusia. Hal ini dapat dilihat antara lain sebagai berikut :
1. Pada dasarnya ilmu akhlak bersumber pada Alqur’an dan hadis yang menjelaskan tentang baik dan buruknya tingkah laku seseorag.
2. Pokok pembahasan akhlak adalah tingkah laku manusia untuk menetapkan nilai yang baik dan buruk.
3. Akhlak terbagi menjadi dua, yaitu akhlak yang baik dan akhlak yang tidak baik, akhlak baik ialah akhlak yang sesuai dengan Alqur’an dan hadis, akhlak yang tidak baik ialah akhlak yang tidak sesuai dengan Alqur’an dan hadis.
Oleh sebab itu, sebagai manusia haruslah berakhlak baik sesuai dengan Alqur’an dan hadis, karena akhlak seseorang tercermin pada kepribadian seseorang. Dia baik dan buruk dapat dilihat dari akhlaknya.
IV. DAFTAR PUSTAKA
▪ Makalah Ilmu Akhlak Mahasiswa STAIN Pekalongan smt. 1 T.A. 2010.
▪ Amin, Ahmad. tt. Kitab Al-Akhlak. Kairo : Darul Kutub Al-Mishriyah.
▪ Poerbakawatja, Soegarda. 1976. Ensiklopedia Pendidikan. Jakarta : Gunung Agung.
▪ Kreatif, Tim. 2010. Fitrah Aqidah Akhlak X. Surakarta : Putra Nugraha.
▪ Abdullah, M.Yatimin. 2007. Studi Akhlak dalam Perspektif Alqur’an. Jakarta : Amzah.
diakses pada : Selasa, 27 september 2011 pkl: 19.30 WIB
[1] Makalah Ilmu Akhlak Mahasiswa STAIN Pekalongan smt. 1 T.A.2010
[2] Ahmad Amin , Kitab Al-Akhlak , (Kairo : Darul Kutub Al-Mishriyah, tt) ,hal. 15.
[3] Soegarda Poerbakawatja , Ensiklopedia Pendidikan , ( Jakarta : Gunung Agung , 1976 ) , hal. 9.
[4] Tim Kreatif , Fitrah Aqidah Akhlak X , ( Surakarta : Putra Nugraha , 2010 ) , hal. 43.
2
[5] Tim Kreatif , hal. 43.
[6] Tim Kreatif , hal. 42.
[7] Tim Kreatif , hal. 42.
[8] Tim Kreatif , hal. 43.
[9] M. Yatimin Abdullah , Studi Akhlak dalam perspektif Alqur’an , ( Jakarta : Amzah , 2007 ) , hal. 11.
[10] M. Yatimin Abdullah , hal. 11.
[11] M. Yatimin Abdullah , hal. 12.
[12] M. Yatimin Abdullah , hal. 12.
[13] Makalah Ilmu Akhlak
[14] http ://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial
[15] http:// Norma_sosial
memang benar sumber maupun acuan akhlak yang baik adalah Al Quran dan hadist namun agar kita mendapat hasil yang maksimum dari sumber-sumber tersebut haruslah kita mempelajarinya secara seksama dan paham betul tentang isinya...
BalasHapusnamun ada hal lain yang tak kalah penting untuk membentuk pribadi yang berakhlak baik ialah KELUARGA..
by: imas anggraeni dewi kelas E