Definisi dan Hubungan Antar Hak, Kewajiban serta Keadilan
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah : Ilmu Akhlak
Dosen Pengampu : M.Ghufron Dimyati M.S.I
Oleh Kelompok 5 :
1.Nur Ulis Sa’adah Shofa (2021 111 205)
2.Wildan Faza (2021 111 206)
3.Gilang Gintaka (2021 111 207)
4.Dian Nurjanah (2021 111 208)
Kelas : E
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN 2011
PENDAHULUAN
Sebelum membahas tentang hak, kewajiban dan keadilan, maka kita wajib untuk mengetahui definisi dari hak, kewajiban, dan keadilan itu sendiri, karena akan sulit apabila tidak mengerti arti dari apa yang akan dipelajari. Sebelum memasuki tentang pembahasan lebih mendalam, maka ada baiknya jika kita mengetahui pengertian hak, kewajiban dan keadilan secara umum.
Secara umum, hak mempunyai arti sesuatu yang berhak kita terima, sedangkan kewajiban berarti sesuatu yang harus (wajib) dikerjakan atau dilakukan. Adapun keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya.
Melihat definisi secara umum, dapat dikatakan bahwa kita harus mengerjakan sesuatu yang mempunyai arti “kewajiban” terlebih dahulu. Baru setelah itu kita mendapatkan haknya. Sedangkan keadilan itu sendiri dapat kita lihat dari beberapa situasi maupun kondisi dan sebagainya. Untuk lebih jelasnydapat dilihat dalam uraian berkikut.
1
ISI
HAK,KEWAJIBAN,DAN KEADILAN
A. HAK
1. Pengertian Hak
1. Pengertian Hak
Hak dapat diartikan wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu.
Poedjawijatna mengatakan bahwa yang dimaksud hak ialah semacam milik, kepunyaan yang tidak hanya kepunyaan benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran, dan hasil pemikiran itu.
2. Macam-Macam Hak
a. Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu.
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu.
b. Hak Positif dan Hak Negatif
Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan.
Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan.
2
c. Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.
d. Hak Individual dan Hak Sosial
Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.
Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.
e. Hak Absolut
Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku dimana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan. Namun ternyata hak tidak ada yang absolute. Kebebasan juga merupakan salah satu hak yang sangat penting namun hak ini tidak dapat dikatakan hak absolute karena hak ini juga dapat dikalahkan oleh hak lain. [1]
Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku dimana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan. Namun ternyata hak tidak ada yang absolute. Kebebasan juga merupakan salah satu hak yang sangat penting namun hak ini tidak dapat dikatakan hak absolute karena hak ini juga dapat dikalahkan oleh hak lain. [1]
3
Dilihat dari segi obyek dan hubungannya dengan akhlak. Hak itu secara garis besar dapat dibagi menjadi 7 bagian, yaitu:
1) Hak hidup
2) Hak mendapatkan perlakuan hukum
3) Hak mengembangkan keturunan ( hak kawin )
4) Hak milik
5) Hak mendapatkan nama baik
6) Hak kebebasan berfikir, dan
7) Hak mendapatkan kebenaran.[2]
Semua hak itu tidak dapat diganggu gugat, karena itu merupakan hak asasi yang secara fitrah telah diberikan tuhan kepada manusia, karena yang dapat mencabut hak-hak itu adalah tuhan. Selanjutnya, jika manusia itu dihukum, atau dirampas harta bendanya, dijajah dan lain sebagainya, bisa saja dibenarkan jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran.
Proses pemulihan kembali kemanusiaan itu membutuhkan suatu bentuk pendidikan yang memungkinkan terjadinya proses konsientasi,yaitu perkembangan kesadaran,dari kesadaran pasrah kepada kesadaran kritis.
B. KEWAJIBAN
1. Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.
Salah satu sifat khas utama manusia adalah manusia mampu mengemban kewajiban
Salah satu sifat khas utama manusia adalah manusia mampu mengemban kewajiban
4
untuk mengikuti ajaran agama. Manusia saja yang dapat hidup dalam kerangka hukum. Makhluk lain hanya dapat mengikuti hukum alam yang sifatnya memaksa.[3]
Kondisi manusia dibebankan kewajiban:
1.Akil baligh
2.Sehat rohani
3.Tahu dan sadar
4.Memiliki kebebasan memilih,berkehendak,dan berbuat
Kondisi manusia dibebankan kewajiban:
1.Akil baligh
2.Sehat rohani
3.Tahu dan sadar
4.Memiliki kebebasan memilih,berkehendak,dan berbuat
2. pelaksanaan kewajiban
Keharusan dari wajib adalah keharusan “printipium identitas” artinya “ manusia itu harus berlaku sebagai manusia.jika tidak dia pungkiri kemanusiannya.
Tanggug jawab adalah kewajiban menanggung bahwa perbuatan yang di lakukan oleh seorang adalah sesuai dengan tuntutan kodrat manusia.
C. KEADILAN
Secara etimologi, “al-’adl”merupakan bentuk mashdar dari ‘adala – ya’dilu yang berarti berbuat adil, bisa digunakan dengan makna perbuatan, bisa juga digunakan dengan makna pelaku.
Keadilan secara bahasa berarti sama dan menyamakan. Dan menurut pandangan umum, keadilan yaitu menjaga hak-hak orang lain. Keadilan merupakan lawan kezaliman yang berarti merampas hak-hak orang lain. Atas dasar ini, definisi keadilan ialah memberikan hak kepada yang berhak menerimanya. Akan tetapi, terkadang pengertian adil ini lebih diperluas lagi dan digunakan dengan makna: menempatkan sesuatu pada tempatnya atau mengerjakan segala sesuatu dengan baik.
keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
5
ada empat macam wujud keadilan
a. Keadilan tukar-menukar
yaitu suatu kebajikan tingkah laku manusia untuk menjadi hak pihak lain, atau sesuatu yang sudah semestinya harus di terima oleh oihak lain itu.
b. Keadilan Distribitif atau membagi
Yaitu suatu kebajikan tingkah laku masyarakat dan alat pengusaannya untuk selalu membagikan segala kenikmatan dan beban bersama,dengan cara rata,dan merata,menurut keselarasan sifat dan tingkat perbedaan jasmani maupun rohani.
c. Keadilan Sosial
Yaitu suatu kebajikan tingkah laku manusia di dalam hubungan dengan masyarakat,untuk senantiasa memberikan dan melaksanan segala sesuatu yang menunjukkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama sebagai tujuan akhir dari suatu masyarakat atau negara
d. Keadilan hukum
Yaitu mengatur hubungan antara anggota dan kesatuannya untuk bersama-sama selaras dengan kedudukan dan fungsinya untuk mencapai kesejahteraan umum.[4]
D. HUBUNGAN HAK,KEWAJIBAN,KEADILAN DENGAN AKHLAK
Hak dapat diartikan wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Poedjawijatna mengatakan bahwa yang dimaksud hak ialah semacam milik, kepunyaan yang tidak hanya kepunyaan benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran, dan hasil pemikiran itu. Sedangkan kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, social dan tuhan. Dan Keadilan merupakan peringkat tertinggi dalam menentukan segala bentuk permasalahan yang ada hubungannya dengan kepentingan orang banyak. Perintah berlaku adil ditujukan kepada setiap orang, tanpa pandang bulu. Kemestian berlaku adil pun mesti
Hak dapat diartikan wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Poedjawijatna mengatakan bahwa yang dimaksud hak ialah semacam milik, kepunyaan yang tidak hanya kepunyaan benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran, dan hasil pemikiran itu. Sedangkan kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, social dan tuhan. Dan Keadilan merupakan peringkat tertinggi dalam menentukan segala bentuk permasalahan yang ada hubungannya dengan kepentingan orang banyak. Perintah berlaku adil ditujukan kepada setiap orang, tanpa pandang bulu. Kemestian berlaku adil pun mesti
6
ditegakkam di dalam keluarga dan masyarakat muslim itu sendiri, bahkan kepada orang kafir pun umat Islam diperintahkan berlaku adil. Maka hanya dengan menerapkan konsep keadilan yang ideal seperti itu, maka umat Islam pada khususnya akan terbebas dari belenggu perbudakan kaum impratif modern.
PENUTUP
KESIMPULAN
Hak dapat diartikan wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Poedjawijatna mengatakan bahwa yang dimaksud hak ialah semacam milik, kepunyaan yang tidak hanya kepunyaan benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran, dan hasil pemikiran itu. Sedangkan kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, social dan tuhan. Dan Keadilan merupakan peringkat tertinggi dalam menentukan segala bentuk permasalahan yang ada hubungannya dengan kepentingan orang banyak. Perintah berlaku adil ditujukan kepada setiap orang, tanpa pandang bulu. Kemestian berlaku adil pun mesti ditegakkam di dalam keluarga dan masyarakat muslim itu sendiri, bahkan kepada orang kafir pun umat Islam diperintahkan berlaku adil. Maka hanya dengan menerapkan konsep keadilan yang ideal seperti itu, maka umat Islam pada khususnya akan terbebas dari belenggu perbudakan kaum impratif modern.
Dapat disimpulkan bahwa antara hak, kewajiban dan keadilan harus berjalan selaras agar tidak terjadi ketimpangan dalam kehidupan. Oleh karena itu kita harus bijak dalam merealisasikan semua itu ke dalam hidup kita agar tercipta keseimbangan. Banyak contoh konkrit yang bisa dijadikan pelajaran untuk kita ketika hak, kewajiban dan keadilan tidak berjalan seimbang. Dapat dipastikan semuanya akan berjalan tidak sesuai dengan apa yang kita inginkan.
DAFTAR PUSTAKA
K.Bertens,1993.etika, Jakarta :PT.Gramedia Pustaka Utama
Poedjawijatna,1996.etika filsafat tingkah laku, Jakarta :PT.Rineka Cipta
Zubair Achmad Charris,1955.kuliah etika,PT.Raja Grafindo Persada
http://student.sunan-ampel.ac.id/irmanto/2010/04/10/Hak-Kewajiban-dan-keadilan/
diakses pada tanggal 9 oktober 2011 pukul 21.43
[1] Etika,,K.bertens(1993) hal 179-191
[2] http://student.sunan-ampel.ac.id/irmanto/2010/04/10/Hak-Kewajiban-dan-keadilan/
diakses pada tanggal 9 oktober 2011 pukul 21.43
[3] Zubair Achmad Charris,1955.kuliah etika,PT.Raja Grafindo Persada
[4] Zubair Achmad Charris,1955.kuliah etika,PT.Raja Grafindo Persada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar