MAKALAH
PERHATIAN TERHADAP KEKAYAAN HEWANI
Untuk Memenuhi Tugas :
Mata Kuliah : Hadits Tarbawi 2
Dosen Pengampu : Muhammad Ghufron, M.S.I.
Disusun Oleh :
MUHAMMAD SUKRON
NIM. 202 111
0328
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)PEKALONGAN
2012
PENDAHULUAN
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Sholawat dan salam tetap
tercurah pada Nabi Muhammad SAW.
Pada kesempatan yang bahagia ini saya akan membawakan makalah yang
berjudul “Perhatian terhadap Kekayaan Hewani.
Memang tidak dipungkiri kekayaan hewani di muka bumi ini sangat beragam.
Islam telah mengatur semuanya termasuk bagaimana cara kita untuk mengolah
kekayaan hewani ini dengan bijak.
Islam tidak melarang kita untuk memanfaatkan kekayaan hewani kita boleh memanfaatkannya
untuk suatu keperluan.
Islam melarang kita untuk menyianyiakan kekayaan hewani missal dengan
kita membuhnya tanpa suatu keperluan.
A.
Materi Hadits[1]
عَنِ الشَّرِ يدَ يَقُولُ سِمعْتُ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَنْ قَتَلَ
عُصْفُوْراً عَبَثَ عَجَّ اِلَى اللهِ عَزَّ وَ كبلَّ يَوْمَ القِيَامَةِ يَقُوْلُ
يَارَبِّ اِنَّ فُلاَ نَا قُتَلَنِى عَبَثًا وَلَمْ يَقْتُلْنِى لِمَنْفَعَةِ
(روواه النسا ء مى السنت كتا ب الضعايا,جاب من قتل عصفور اجفير حقها)
Artinya
Dari Amr Ibnu Syarid ia berkata: Aku mendengar Syarid berkata: “Aku
telah menden gar Rasulullah SAW bersabda barang
siapa yang membunuh burung pipit dengan sia-sia maka pada hari kiamat kelak
burung itu akan mengadu kepada Allah
Wa hai Tuhanku sesungguhnya Fulan
telah membunuhku bukan untuk suatu keperluan.
B.
Mufrodat Hadits
Membunuh
|
قَتَلَ
|
Burung Pipit
|
عُصْفُوْرً
|
Sia-sia
|
عَبَثًا
|
Suatu
keperluan
|
لِمَنْفَعَةِ
|
C.
Biografi Rowi[2]
Nama lengkapnya
adalah Tamadhar bintu Amru bin Al-Haris bin Asy-Syarid. Seorang wanita penyari
yang tersohor. Beberapa syair terlantun dari lisan beliau di saat kematian
saudaranya shakhr di masa jahiliyah, maka beliau meratap dengan ratapan yang
menyedihkan, yang akhirnya syair tersebut menjadi syair yang paling terkenal
dalam hal syair duka cita.
Beliau
mendatangi Rasulullah SAW bersama kaumnya dari Bani Salim kemudian mengumukan
keislamanya dan menganut akidah Tauhid, amat baik keislaman beliau sehingga
menjadi lambang yang cemerlang dalam keberanian, kebesaran jiwa dan merupakan
perlambang kemuliaan bagi sosok wanita muslimah.
Rasulullah
pernah meminta kepadanya untuk bersyair, Rasulullah menyahut, „Wahai Khansa dan
hari-kariku ditangan-Nya.
Ketika Adi
bin Hatim datang kepada Rasulullah SAW, dia berkata kepada Nabi, ’’Wahai
Rasulullah SAW, sesungguhnya di tengah-tengah kami ada orang yang paling ahli
dalam syair, kami ada juga orang yang paling demawan diantara manusia dan orang
yang paling ahli dalam menungang kuda, „kemudian Nabi SAW bersabda, „Siapakah
nama mereka?“ Adi bin Hatim berkata „Adapun orang yang paling ahli bersyair
adalah al-qais bin hajar, sedangkan yang paling dermawan adalah Hatim bin Sa’ad
(yakni bapaknya Adi), adapun yang ahli dalam berkuda adalah Amru bin Ma’di
Karib. Rasulullah SAW bersabda, „Tidak benar apa yang kamu katakan Wahai Adi,
Adapun orang yang paling ahli dalam syair adalah Khansa binti Amru, Adapun
orang yang paling dermawan adalah Muhammad (yakni Rasulullah), sedangkan orang yang
paling ahli berkuda Ali bin Abi Thalib.
Al-Khansa
wafat di Badiyah pada awal kekhalifahan Utsman bin Affan ra pada tahun 24
Hijriyah.
D. Keterangan Hadits
Hadits itu
menerangkan bahwa barang siapa yang membunuh burung pipit dengan tidak
memanfaatkannya atau dengan sia-sia. Maka pada hari kiamat burung pipit
tersebut kelak akan meminta pertanggung jawabannya.
Dalam
hadits lain juga dijelaskan barang siapa yang membunuh burung pipit tanpa
memberikan haknya maka pada hari kiamat kelak Allah akan menanyakan kepadanya
hak-hak itu yaitu hak burung pipit tersebut adalah menyembelihnya dan jangan
sampai memutuskan lehernya. Kemudian kamu melemparkannya dengan sia-sia.
E. Aspek Tarbawi
1. Kita harus
memanfaatkan kekayaan hewani dengan bijaksana
2. Untuk lebih bersikap
hati-hati dalam pemanfaatan burung pipit
3. Memiliki rasa
perhatian yang lebih terhadap kekayaan hewani
PENUTUP
Dalam pemanfaatan burung pipit
tersebut kita harus memperhatikan hak-hak dari burung pipit tersebut. Yaitu
tidak menyembelihnya sampai kamu memutuskan lehernya serta tidak menyia-nyiakan
burung pipit tersebut. Intinya kita harus dapat memanfaatkannya dengan
bijaksana.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Abdur Rahman Ahmad An-Nisai. 1993.
Sunan An-Nsa’iy Jil V. Bandung :
CV. Asy.Syifa.
http://ahlulhadits.wordpress.com/2007/10/13/khansa-binti-amru-tamadhir-binti-amru-bin-haris-wafat24h/diakses
tanggal 22-02-2012.
Abdul Hadi (202110300)
BalasHapusBagaimanakah kalau kita membunuh hewan yang tidak bisa dimakan apakah tetap akan di pertanggung jawabkan di akhirat kelak?
Terimakasih atas pertanyaannya
HapusSemua apa yang kita lakukan pasti akan di pertangungjawabkan
Firman Allah
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ
وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ
Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya.
Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya pula.(QS al-zalzalah 7-8)
apalagi membunuh hewan yang tidak bisa dimanfaatkan,namun kita lihat dulu akar masalahnya apabila hewan yang kita bunuh itu membahayakan maka tidak mengapa kita membunuhnya untuk menjaga diri jika hewan tersebut menganggu
. Abdullah bin Umar mengatakan bahwa Hafshah berkata, "Rasulullah bersabda, 'Ada lima jenis binatang yang tidak berdosa jika seseorang membunuhnya, yaitu gagak, burung rajawali, tikus, kalajengking, dan anjing gila.'"
.tetapi apabila hewan tersebut tidak ada manfaatnya lebih baik di tinggalkan
Hal ini sesuai hadist yang berbunyi
Dari Abu Hurairoh rodhiallohu ‘anhu, dia berkata: “Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.”(Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya)
M.Farid 2021110306
BalasHapusmenurut anda bagaimanakah cara memanfaatkan kekayaan hewani dengan bijaksana itu...???jelaskan!!!
Cara untuk memanfaatkan kekayaan hewani dengan bijaksana sangatlah banyak misalnya kita memanfaatkanya hewan tersebut untuk suatu keperluan namun tidak melampaui batas.Dan juga dengan memperkembangbiakan hewan yang di konsumsi serta memberikan hak-haknya yaitu tidak membunuh hewan yang dilindungi atau yang langka.
HapusM.Lendra 2021110299 G
BalasHapusbagaimanakah dengan pencurian dan jual beli Satwa yang dilindungi, sedangkan para oknum (aparat kehutanan) juga terlibat dalam pencurian dan penjualan Satwa terlindungi tersebut.....
Berikan tanggapan anda...
Sejatinya satwa yang dilindungi itu dilarang di perjualbelikan apalagi dengan jalan illegal.Tindakan itu tidak mencerminkan memanfaatkan kekayaan hewani secara bijaksana.Menurut pemakalah perlu adanya aturan /UU yang tegas untuk memberi sangsi/hukuman bagi yang melanggar tidak terkecuali aparat perlu adanya pelestarian untuk mempertahankan ekosistem
Hapus2021110312
BalasHapusTetangga saya anak sepuluh tahun memelihara ayam, karena sudah berkembang biak dan jumlahnya banyak ibu sianak tadi menyembelih seekor ayamnya untuk dimasak dan dimakan. Ketika sianak itu makan ayamnya dan setelah diberitahu bahwa yang dimakan itu adalah ayam miliknya sang anak pun langsung memuntahkan ayamnya dan berkata "ayamku.." kemudian memarahi ibunya karena saking sayangnya pada ayamnya. Apakah anak ini termasuk tidak memanfaatkan kekayaan hewani atau bagaimana tolong tanggapannya.
Ini cerita nyata.
Menurut pemakalah dengan anak tersebut memperkembangbiakan ayam hingga jumlahnya banyak secara tidak langsung anak tersebut sudah memanfaatkan kekayaan hewani.Namun tindakan anak tersebut hingga memarahi ibunya hanya karena ayam itu sangat di sayangkan,karena kita haram hukumnya membentak orang tua terutama ibu.
HapusDalam firman Allah disebutkan :
وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلا كَرِيمًا
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlahkepada mereka perkataan yang mulia.(QS al-isra 23)
2021110291
BalasHapusApakah essensi hadits tersebut hanya tertuju pada satu hewan saja? Karena dalam dalam makalah hanya menjelaskan burung pipit saja, terus bagaimana dengan hewan yang lain bagaimana pemanfaatannya berdasarkan perspektif hadits?
Secara tekstual memang hadist tersebut mengkhususkan satu hewan saja.Namun secara tersirat arti dari hadist tersebut juga bias berlaku pada hewan lain yaitu kita harus memanfaatkan kekayaan hewani dengan bijaksana dan memperhaatikan hak-hak dari hewan tersebut yaitu tidak membunuhnya sampai kamu memutuskan lehernya serta tidak menyianyiakan hewan tersebut
HapusSecara tekstual memang hadist tersebut mengkhususkan satu hewan saja.Namun secara tersirat arti dari hadist tersebut juga bias berlaku pada hewan lain yaitu kita harus memanfaatkan kekayaan hewani dengan bijaksana dan memperhaatikan hak-hak dari hewan tersebut yaitu tidak membunuhnya sampai kamu memutuskan lehernya serta tidak menyianyiakan hewan tersebut
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAtina Mauila Safitri
BalasHapus2021110284
Bagaimana cara memberi perhatian dan melindungi hewan langka yang hampir punah agar tidak punah?
Cara memberi perhatian dan melindungi hewan langka yang hampir punah agar tidak punah yaitu dengan cara mendirikan konservasi atau hutan lindung sertaa pemerinah terkait juga membuat peraturan/UU tentang pelarangan membunuh hewan yang hampir punah.Serta memberikan sangsi bagi yang melanggarnya.Kita juga dapat menggunakan peraturan adat untuk melindungi hewan agar tidak punah.
HapusFaidatul Aula
BalasHapusG
2021110316
bagaimanakah tanggapan pemakalah mengenai orang yang memelihara binatang karena kesukaannya, namun secara tidak langsung ia mengekang kebebasan hewan tersebut. semisal memelihara burung dalam sangkar..
selain itu, bagaimanakah jika dalam keadaan terdesak kita membunuh hewan yang membahayakan keselamatan kita dengan cara memukul-mukulnya sampai mati..
apakah yang demikian itu dapat dikatakan berbuat dholim terhadap makhluk ciptaan Allah..?
mohon penjelasan dan solusinya..! thanks..
Hal tersebut tidak berdosa, jika anda tidak berbuat zhalim, dan hendaklah anda memperlakukannya dengan baik dalam hal memberi makanan dan minumannya. Baik binatang peliharaan tersebut berupa burung kakatua, burung dara, ayam atau binatang peliharaan lainnya dengan syarat harus diperlakukan dengan baik dan tidak menzhaliminya, baik binatang peliharaan itu dipelihara di dalam kolam, sangkar atau aquarium seperti ikan misalnya. Sesungguhnya Allah Maha Pelindung lagi Maha Penolong.
Hapus(Syaikh Ibn Baz, Fatawa Islamiyah, 4/448-449. BACA: FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ) .Jika kita dalam keadaan terdesak kita boleh membunuh hewan yang membahayakan kita dengan cara apapun asalkan tidak menyiksanya karena itu mengancam keselamatan kita.Kita dilarang membunuh hewan tersebut apabila tidak menganggu kita walaupun itu binatang berbahaya
Moh.Zuhrufi Sani
BalasHapus2021110322
G
Bagaimana menurut pandangan anda apakah satwa di Indonesia sudah diperhatikan apa belum mengingat ada taman marga satwa yang disitu hewannya kurang diperhatikan lebih-lebih hewan tersebut mati padahal hewan tersebut yang seharusnya dilindungi sebagai kekayaan hewani taman marga satwa Indonesia.
Sebelum menjawab pertanyaan dari zuhrufi sani,kita uraikan dulu pengertian taman marga satwa.taman margasatwa adalah hutan suaka alam yang di tetapkan sebagai suatu tempat perlindungan bagi satwa yang mempunyai nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta merupakan kekayaan hewani dan kebanggaan nasional(id.shvoong.com).melihat dari pengertian di atas fungsi taman marga satwa sebagai tempat perlindungan hewan langka.Ketika ada sebuah penyelewengan yang menyebabkan kurang terpeliharanya hewan tersebut atau adaya jual beli hewan langka berarti itu ada oknum-oknum yang tidak bertangung jawab.Menurut pemakalah perkembangan marga satwa di Indonesia cukup baik.Misalnya sekarang sudah di tetapkan peraturan/UU tentang hewan-hewan langka yang dilindungi
Hapus202109004
BalasHapusPertanggung jawabban yg seperti apa yg akan di minta oleh burung pipit kelak di hari kiamat...?????
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusSemua perbuatan walaupun baik/buruk sekecil apapun walaupun sebesar biji sawipun akan dipertangungjawabkan di hadapan Allah
HapusFirman Allah :
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ
Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya.(QS Al-zalzalah 7)
وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ
Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya pula(QS al-zalzalah 8)
Apakah semua hewan ada manfaatnya.......
BalasHapusDan tolong jelaskan manfaat babi itu apa.......
Sejatinya semua yang di ciptakan Allah tidak ada yang sia-sia.Semua ada manfaatnya.seekor bakteripun dapat bermanfaat.Adapun manfaat babi adalah untuk penyeimbang ekosistem babi juga bisa mengurai bangkai hewan yang di makanya.Jika di hutan kotoran babi juga dapat menyuburkan tanaman
HapusMuhammad Romadhon
BalasHapus2021110297
pak pemakalah saya mau tanya, memang manfaat burung pipit bagi kita itu seperti apa? mengapa kita perlu memanfaatkannya secara bijaksana?
Menurut pemakalah manfaat burung pipit sangat banyak terutama buat penghasilan ekonomi untuk dijual sebagai burung hiasan.Burung pipit juga dapat membantu proses penyerbukan tanaman.Tentulah perlu untuk memanfaatkanya secara bijaksana agar ekosistem alam dapat berjalan seimbang serta habitat burung pipit dapat terkontrol.
Hapusadakah hewan2 yang haram/tidak boleh untuk dibunuh???kalau memang ada mohon sertakan juga alasan2nya....trims
BalasHapusPada dasarnya semua makhluk ciptakan Allah haram di bunuh jika tidak ada suatu keperluan.Jika hewan tersebut tidak membahayakan kita dalam keadaan terdesak boleh membunuh hewan yang membahayakan itu karena itu mengancam keselamatan kita.Jika kita dalam keadaan terdesak kita boleh membunuh hewan yang membahayakan kita dengan cara apapun asalkan tidak menyiksanya karena itu mengancam keselamatan kita.Kita dilarang membunuh hewan tersebut apabila tidak menganggu kita walaupun itu binatang berbahaya
Hapusabdul ghofar 301
BalasHapusapa hukum memelihara burung tanpaada pasangannya? bukankah setiap makhluk hidup memiliki kebutuhan biologis..
Mushonif 0288
BalasHapusapakah pengKloningan hewan itu termasuk usaha pelestarian hewani? berikan tanggapan anda!
2021110317
Hapustarmujiyanto
Untuk lebih bersikap hati-hati dalam pemanfaatan burung pipit dalam pernyataan dari makalah anda apa ada keistimewaan burung tersebut sampai sampai di perhatikan?
mohon di analisa dan dijelaskan?
mas itu pertanyaan saya maaf msuknya di jabwabn.mohon di jawab.
HapusAnna irhamna
BalasHapus2021110303
Bagaimana pendapat anda tentang atraksi topeng monyet,apakah itu termasuk perhatian terhadap hewan?mohon jelaskan
LUKMAN HAKIM
BalasHapus2021110294
G
dari judul makalah anda,matan hadits & aspek tarbawi anda yang ke dua itu apa yang dapat disimpulkan?termasuk dengan burung pipit yang anda masukkan pada aspek tarbawi.
Khafidzin
BalasHapus2021110311
Bagaiman menurut anda tentang lumba lumba yang di jadikan atraksi? apakah itu termasuk pemanfaatan hewan atau menganiyaya hewan?
nur khikmah
BalasHapus2021110313
bagaimana tanggapan anda tentang orang yang sangat menyayangi hewan dan memelihara hewan tersebut bahkan kebanyakan orang gemar pada binatang itu menganggap binatang peliharaannya itu bagaikan anaknya sendiri karena saking sayangnya?? apakah hal itu berlebihan? dan tolong jelaskan bagaimana cara memelihara binatang yang baik?? terimakasih,,,
wido murni
BalasHapus2021110302
Kita sering melihat orang memelihara binatang kesayangan seperti kucing, ikan perhiasan, burung dan sebagainya. Mereka bukan setakat memelihara begitu sahaja, malahan mengurung binatang berkenaan, tidak kira samada di dalam sangkar, kandang, akuarium dsbnya. Dan, orang-orang Islam sendiri, ada melakukan perkara berkenaan. Alasan mereka memelihara binatang berkenaan ialah ada yang kerana mahu menikmati kecantikan burung, kerana kemerduan suaranya dsbnya.
Apakah hukum mengurung binatang?jelaskan mz bro